Minggu, 13 September 2026Indonesia
Kompasia
Berita Utama

Digitalisasi Parkir ,digital parkir : Solusi PAD Daerah, tapi Masih Dihantui Kendala Teknis

Oleh reni hartuti · Agustus 18, 2025 · 3 menit baca Penulis Terverifikasi
✓ Penulis Verified

Jakarta, 19 Agustus 2025 — Digitalisasi sistem parkir di Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Di satu sisi, inisiatif ini digadang-gadang mampu meningkatkan transparansi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di sisi lain, pelaksanaannya di lapangan masih menemui berbagai kendala teknis yang menuai kritik tajam.


Gagasan Besar Yoel Liem Yusnarto

Pendiri PT MSM Tiga Matra Satria (MSM Parking Group), Yoel Liem Yusnarto, menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan hanya sekadar bisnis, melainkan strategi besar untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Selama ini sistem manual kerap menimbulkan kebocoran PAD. Dengan manajemen parkir berbasis teknologi, pemerintah daerah bisa lebih transparan, efisien, sekaligus meningkatkan pendapatan yang signifikan,” ujar Yoel dalam keterangannya, dikutip dari KBB Aceh News.

Yoel juga menyampaikan bahwa keberhasilan digitalisasi parkir akan bergantung pada sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mengawal sistem yang akuntabel.


JakParkir Kembali Diuji di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengembangkan aplikasi JakParkir, sebuah platform digital yang memungkinkan masyarakat memesan dan membayar parkir melalui ponsel.

Namun, uji coba aplikasi ini justru memunculkan banyak keluhan dari pengguna. Beberapa di antaranya mengeluhkan aplikasi sering error, tampilan blank, hingga hang saat mencoba memesan slot parkir.

Kritik tajam ini ramai dibicarakan publik dan diberitakan oleh tvOneNews.


Target Ekspansi dan Tarif Baru

Meski masih banyak kendala, Pemprov DKI tetap menargetkan penerapan JakParkir di 25 ruas jalan pada 2025, meningkat dari 8 lokasi yang sudah aktif saat ini.

Tarif yang diberlakukan antara lain:

  • Sepeda motor: Rp 2.000 per jam, dengan opsi pemesanan sebelum tiba di lokasi.
  • Mobil: Tarif progresif Rp 4.000–5.000 per jam, tergantung lokasi.

Rencana jangka panjangnya, digitalisasi parkir akan diperluas ke 244 ruas jalan hingga 2027. Detail kebijakan tarif dan rencana ekspansi ini dipublikasikan oleh tvOneNews.


DPRD DKI Minta Pengawasan Ketat

Meski mendukung tujuan digitalisasi parkir, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyoroti lemahnya implementasi aplikasi JakParkir.

Hingga Mei 2025, hanya 4 titik parkir yang benar-benar aktif menggunakan sistem ini. Kini sudah bertambah menjadi 8 titik, namun itu pun dinilai belum maksimal. Aplikasi kerap tidak bisa diakses, sehingga masyarakat kembali menggunakan cara manual.

DPRD mendesak agar Dinas Perhubungan meningkatkan sosialisasi, memperbaiki sistem, dan memastikan aplikasi stabil sebelum diperluas ke ratusan ruas jalan. Hal ini dilaporkan oleh tvOneNews.


Tantangan dan Harapan

Digitalisasi parkir menjadi langkah penting dalam upaya modernisasi transportasi perkotaan. Dengan sistem yang transparan dan berbasis teknologi, potensi kebocoran pendapatan daerah bisa ditekan, sekaligus memberi kenyamanan bagi masyarakat.

Namun, tanpa perbaikan sistem dan pengawasan ketat, inovasi ini bisa kehilangan kepercayaan publik. Gagasan besar seperti yang disampaikan Yoel Liem Yusnarto akan sulit terwujud apabila implementasi di lapangan tidak konsisten.


📌 Kesimpulan:
Digitalisasi parkir adalah masa depan tata kelola perparkiran di Indonesia. Namun, saat ini masih berada di persimpangan antara potensi besar dan tantangan teknis. Keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah daerah, kualitas teknologi, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal sistem parkir yang lebih adil dan transparan.

Disclaimer Penulis
Seluruh isi, data, opini, klaim, gambar, tautan, dan materi dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis, yaitu reni hartuti. Pengelola situs tidak selalu memiliki kendali editorial atas materi yang dikirimkan penulis. Status penulis: Terverifikasi.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

reni hartuti telah mempublikasikan 124 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

reni hartuti

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia