Massa Serikat Pekerja Kecewa dengan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di PT Transjakarta
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja PT Transjakarta kembali menjadi sorotan setelah massa dari serikat pekerja menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan. Dua pegawai yang diduga melakukan pelecehan terhadap tiga karyawati masih tetap bekerja, hanya diberi sanksi berupa surat peringatan (SP) 2.
Kejadian tersebut terjadi sejak bulan Mei 2025 lalu. Namun hingga kini, kedua pelaku belum dipecat meskipun kasus ini telah menimbulkan trauma berat pada para korban. Menurut informasi yang diperoleh dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI, ketiga korban masih merasa takut dan cemas bila bertemu dengan pelaku.
Indra Kurniawan, pimpinan unit kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, mengungkapkan bahwa korban sedang dalam proses pemulihan psikologis. Meski kondisi mereka mulai membaik, rasa trauma tetap muncul ketika melihat pelaku. “Trauma sangat berat. Saat melaporkan ke kami, mereka tidak stabil secara psikis dan bahkan sampai gemetar serta menangis,” ujarnya.
Selain itu, satu dari korban saat ini dalam keadaan hamil, sehingga kasus ini semakin memberatkan kondisi psikologisnya. Serikat pekerja mencatat bahwa lokasi kejadian pelecehan berada di area kerja, termasuk di kantor pusat PT Transjakarta, hanggar tempat peristirahatan sopir, dan halte bus Transjakarta Wisata di Monas.
Menurut Indra, pelaku diduga melakukan pelecehan baik secara fisik maupun verbal. Salah satu pelaku disebut melakukan pelecehan terhadap dua korban, sementara yang lainnya memiliki korban lebih dari dua orang. Meski demikian, hanya dua korban yang berani menceritakan pengalaman mereka.
Serikat pekerja menuntut agar perusahaan segera mengambil langkah tegas sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 64 huruf G. Mereka menilai bahwa sanksi yang diberikan hanya berupa SP 2 sudah tidak cukup untuk menegaskan sikap perusahaan terhadap kasus ini.
Penjelasan PT Transjakarta
PT Transjakarta angkat bicara terkait isu ini. Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyatakan bahwa pihaknya menentang segala bentuk kekerasan seksual dan memiliki komitmen zero tolerance. “Kami telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal,” katanya.
Ayu menuturkan bahwa perusahaan telah memberikan sanksi terhadap dua karyawan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, ia tidak merinci bentuk sanksi yang diberikan. Serikat pekerja menyebutkan bahwa kedua pelaku hanya diberi SP 2.
Jika ada bukti baru atau ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen Transjakarta siap mengkaji ulang sanksi yang diberikan. “Kami selalu menempatkan diri di sisi korban dan tidak akan intervensi jika korban memilih proses hukum pidana,” tambahnya.
Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan Massa
Sebelumnya, massa dari PUK SPDT FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur. Mereka menggunakan mobil komando dan menyampaikan enam tuntutan, salah satunya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan.
Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care dan satu orang dari unit Transjakarta Pariwisata. Salah satu korban adalah ibu hamil, yang membuat kasus ini semakin membebani kondisi psikologisnya.
Massa serikat pekerja berharap agar PT Transjakarta segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelecehan. Mereka menilai bahwa tindakan yang diambil oleh perusahaan belum sepenuhnya memenuhi harapan dan keadilan bagi para korban.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
