Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
hukum

Gekrafs Soroti Kepastian Hukum Pelaku Ekonomi Kreatif dalam RUU Desain Industri

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Juni 19, 2026 Β· 4 menit baca Penulis Terverifikasi
βœ“ Penulis Verified
Ringkasan Berita:
  • GEKRAFS memberikan beberapa masukan dalam rapat dengar pendapat panitia khusus RUU Desain Industri DPR RI.
  • Lembaga tersebut menekankan relevansi kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif, UMKM, serta desainer mandiri.
  • GEKRAFS menilai bahwa perselisihan desain industri sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang berwenang sebelum penerapan tindakan pidana, agar mencegah kemungkinan kriminalisasi dan memperkuat iklim usaha kreatif di dalam negeri.

KOMPASIA.COM, JAKARTA– National Creative Economy Movement (GEKRAFS) memberikan beberapa masukan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI.

Forum tersebut dihadiri oleh Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian yang juga menjabat sebagai Anggota Panitia Khusus RUU Desain Industri DPR RI, Ketua Pansus RUU Desain Industri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Wakil Ketua Pansus Franciscus Maria Agustinus Sibarani, serta beberapa anggota Pansus dan perwakilan dari asosiasi profesi, akademisi, serta pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Bidang Hukum, HAKI, dan Advokasi GEKRAFS, Frank Hutapea, menyampaikan beberapa masukan mengenai pentingnya kejelasan hukum dalam perlindungan desain industri, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan desainer mandiri.

GEKRAFS mengangkat sebuah peristiwa nyata yang menunjukkan adanya kemungkinan masalah dalam penerapan hukum desain industri.

Dalam situasi tersebut, seorang pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Sertifikat Desain Industri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih menghadapi proses hukum pidana karena adanya tuntutan dari pemegang sertifikat lain yang lebih dahulu terbit.

Berdasarkan GEKRAFS, keadaan ini menimbulkan pertanyaan pokok mengenai hubungan antara perlindungan hak desain industri, proses pembatalan sertifikat, serta penerapan hukuman pidana.

“Jika sebuah desain industri telah mendapatkan sertifikat sah dari negara setelah melalui pemeriksaan administratif dan substansial, maka diperlukan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sebelum instrumen hukum pidana digunakan,” kata Frank Hutapea dalam pernyataan tertulis pada Jumat (19/6/2026).

GEKRAFS berpendapat bahwa perselisihan terkait sah tidaknya, kebaruan, atau kepemilikan desain industri sebaiknya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berwenang, termasuk melalui Pengadilan Niaga jika diperlukan. Tindakan ini penting agar menghindari risiko penindasan terhadap pelaku usaha kreatif yang masih dalam proses sengketa hukum.

Masukan tersebut mendapatkan perhatian dalam rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang saat ini sedang diprioritaskan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual serta mendukung iklim usaha, inovasi, dan perkembangan ekonomi kreatif nasional.

Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menekankan bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat perlindungan karya dan inovasi, tetapi juga membuka kesempatan agar desain industri mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, termasuk melalui akses pendanaan bagi pelaku UMKM dan sektor kreatif.

Di sisi lain, Ketua Pansus RUU Desain Industri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menekankan perlunya menciptakan kesepahaman di kalangan berbagai pihak terkait, termasuk praktisi, akademisi, pelaku bisnis, dan pemerintah. Menurutnya, kesamaan pandangan ini menjadi dasar penting agar regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat. Sementara itu, Ketua Pansus RUU Desain Industri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menekankan pentingnya menciptakan kesamaan pemahaman antara para pemangku kepentingan, baik dari kalangan praktisi, akademisi, pelaku usaha, maupun pemerintah. Ia mengatakan bahwa penyamaan perspektif ini menjadi fondasi utama agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menyediakan kepastian hukum yang kuat. Pada saat yang sama, Ketua Pansus RUU Desain Industri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menekankan perlu adanya kesamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan, seperti praktisi, akademisi, pelaku bisnis, dan pemerintah. Menurutnya, kesamaan pandangan ini menjadi dasar penting agar regulasi yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat.

Rahayu juga menegaskan bahwa DPR RI secara prinsip mendukung berbagai kebijakan dan regulasi yang bersifat pro rakyat, termasuk perlindungan yang lebih memadai bagi pelaku ekonomi kreatif yang merupakan salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian mengapresiasi sikap terbuka Panitia Khusus dalam menerima berbagai masukan dari asosiasi dan pelaku industri. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam memastikan RUU Desain Industri dapat menghadapi tantangan perkembangan industri kreatif yang semakin dinamis.

GEKRAFS berharap RUU Desain Industri yang sedang dibahas oleh DPR RI dapat menjadi alat hukum yang memberikan perlindungan yang memadai terhadap karya-karya dari bangsa sendiri, mendorong pengembangan inovasi, memperkuat daya saing industri kreatif nasional, serta menjamin kejelasan hukum dan lingkungan usaha yang sehat bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Buka berita KOMPASIA.COM lainnya di WhatsApp.

Lihat berita KOMPASIA.COM lainnya di Google News.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia