Sopir BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M, Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan

βœ“ Penulis Verified

JAKARTA, 25 Oktober 2026 β€” Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil listrik BYD Atto 1 di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan pengemudi berinisial S (46) sebagai tersangka setelah mobil yang dikendarainya terlibat tabrakan beruntun dengan empat mobil dan sebuah sepeda motor yang dikendarai pengemudi ojek online (ojol).

Insiden yang terjadi di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 16.48 WIB tersebut mengakibatkan pengemudi ojol berinisial HS (56) mengalami patah tulang kaki kiri dan sejumlah luka lecet.Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah rekaman kecelakaan beredar di media sosial. Polisi kini mendalami penyebab kecelakaan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan dan seorang pengemudi sepeda motor terluka serius.

Polisi Tetapkan Pengemudi BYD sebagai Tersangka

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, membenarkan penetapan status tersangka terhadap pengemudi mobil listrik tersebut pada Minggu (25/10/2026).Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi diduga mengalami kepanikan saat mengendalikan kendaraan. Namun, polisi menegaskan bahwa penyebab sebenarnya masih memerlukan pemeriksaan lanjutan.Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting karena sehari sebelumnya kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.Meskipun status hukum pengemudi telah meningkat menjadi tersangka, proses penyidikan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Kecelakaan BYD di Blok M

Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan bermula ketika mobil BYD yang dikemudikan S melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Saat melintas di depan Win Hotel, kendaraan tersebut menabrak sebuah Honda Brio yang bergerak searah di depannya.Setelah benturan pertama, mobil BYD oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai HS, seorang pengemudi ojek online.Mobil kemudian kembali menabrak kendaraan Wuling yang sedang berhenti di sisi jalan. Kendaraan BYD terus bergerak hingga naik ke trotoar dan menghantam dua kendaraan lain, yakni Honda Mobilio dan Toyota Nav1, yang sedang terparkir di sekitar Hotel Amaris.Dengan demikian, kecelakaan melibatkan enam kendaraan, terdiri atas satu mobil BYD, empat mobil lainnya, dan satu sepeda motor.Rekaman yang beredar menunjukkan rangkaian benturan terjadi dalam waktu singkat. Namun, rekaman tersebut belum cukup untuk menyimpulkan apakah faktor utama kecelakaan berasal dari kesalahan pengemudi, kondisi teknis kendaraan, atau kombinasi sejumlah faktor.

Korban Ojol Mengalami Patah Kaki dan Jalani Operasi

Pengemudi ojek online berinisial HS, yang juga dikenal sebagai Hasan Syukur atau Agus, menjadi korban yang mengalami cedera serius dalam peristiwa tersebut.Korban mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lecet akibat benturan. Seusai kejadian, korban segera mendapatkan pertolongan medis dan dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.Dalam perkembangan yang disampaikan polisi pada Minggu (25/10/2026), korban telah selesai menjalani tindakan operasi dan masih berada dalam pengawasan medis.Belum terdapat informasi terverifikasi mengenai jadwal kepulangan korban maupun dampak jangka panjang cedera terhadap kemampuannya bekerja.Kecelakaan ini sekaligus menyoroti risiko yang dihadapi pengendara sepeda motor, termasuk pekerja transportasi daring, saat beraktivitas di jalan perkotaan yang padat.

Hasil Tes Urine Pengemudi Negatif Alkohol dan Narkoba

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil BYD untuk mengetahui kemungkinan adanya pengaruh alkohol atau narkotika.Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menyampaikan pada Sabtu (24/10/2026) bahwa hasil tes urine pengemudi menunjukkan hasil negatif.Temuan tersebut berarti pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi alkohol atau narkoba. Namun, hasil tes negatif tidak serta-merta menjelaskan penyebab kecelakaan ataupun meniadakan tanggung jawab hukum apabila kelalaian terbukti.Penyidik masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengemudi, saksi, rekaman kejadian, dan barang bukti lainnya.

Pengemudi Sempat Menjadi Sasaran Amukan Massa

Selain menyebabkan korban luka, kecelakaan ini juga memicu reaksi sejumlah orang di sekitar lokasi.Menurut keterangan kepolisian, pengemudi BYD sempat menjadi sasaran amukan massa sehingga mengalami pembengkakan pada bagian wajah.Tindakan kekerasan terhadap pengemudi tidak dapat dibenarkan, terlepas dari dugaan kesalahan yang terjadi. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum, sementara penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum.Masyarakat yang menyaksikan kecelakaan diharapkan mengutamakan pertolongan kepada korban, pengamanan lokasi, dan pelaporan kepada petugas.

Apakah Kecelakaan Berkaitan dengan Sistem Mobil Listrik?

Di tengah viralnya rekaman kejadian, penggunaan mobil listrik BYD Atto 1 turut menjadi sorotan.Namun, penting untuk membedakan fakta kecelakaan dengan spekulasi mengenai teknologi kendaraan.Hingga laporan ini disusun, belum terdapat kesimpulan resmi penyidik yang menyatakan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kerusakan sistem elektronik, kegagalan pengereman, atau masalah teknis khusus kendaraan listrik.Kendaraan listrik memiliki karakteristik pengoperasian yang dapat berbeda dari kendaraan bermesin konvensional, antara lain respons akselerasi dan sistem pengereman regeneratif.Meski demikian, karakteristik tersebut tidak dapat dijadikan bukti penyebab kecelakaan tanpa pemeriksaan teknis yang memadai.Investigasi perlu mengutamakan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan menghubungkan kecelakaan secara otomatis dengan merek atau teknologi kendaraan tertentu.

Pentingnya Keselamatan Berkendara di Jalan Perkotaan

Kecelakaan di Blok M menjadi pengingat pentingnya konsentrasi, pengendalian kecepatan, dan menjaga jarak aman saat berkendara di kawasan dengan aktivitas lalu lintas tinggi.Pengemudi juga perlu memahami karakteristik kendaraan yang digunakannya, termasuk respons pedal akselerator, sistem pengereman, dan fitur bantuan berkendara.Di sisi lain, pengelola jalan dan fasilitas publik perlu memperhatikan perlindungan bagi pengguna sepeda motor serta pejalan kaki, khususnya di area yang berdekatan dengan parkir kendaraan dan trotoar.Keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama antara pengemudi, pengelola infrastruktur, dan otoritas terkait.

Penyidikan Masih Berlangsung

Hingga Minggu, 25 Oktober 2026, kepolisian telah menetapkan S sebagai tersangka dan masih mendalami penyebab pasti kecelakaan.Korban pengemudi ojol telah menjalani operasi dan masih mendapatkan pemantauan medis di RS Fatmawati.Kasus ini diharapkan ditangani secara transparan dengan mempertimbangkan hak korban, pertanggungjawaban pihak yang terlibat, serta hasil pemeriksaan teknis jika diperlukan.Penyebab akhir kecelakaan tidak boleh disimpulkan hanya dari video viral. Hasil penyidikan dan bukti yang dapat diuji harus menjadi dasar penilaian hukum maupun keselamatan kendaraan.
Disclaimer Penulis
Seluruh isi, data, opini, klaim, gambar, tautan, dan materi dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis, yaitu Rd.Rudi. Pengelola situs tidak selalu memiliki kendali editorial atas materi yang dikirimkan penulis. Status penulis: Terverifikasi.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Rd.Rudi telah mempublikasikan 31 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Bagikan WhatsApp β†—Bagikan Facebook β†—

Berita Terkait