Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

1641518353860 kementerian atr bpn.jpg
news

HGU SGC di Cabut,Pengamat Hukum Sebut Aset Negara yang Dibeli Lewat Lelang BPPN Tak Bisa Dibatalkan

By Redaksi Kompasia
Januari 26, 2026 3 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada HGU SGC di Cabut,Pengamat Hukum Sebut Aset Negara yang Dibeli Lewat Lelang BPPN Tak Bisa Dibatalkan

KOMPASIA.COM, Jakarta– Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektar di Lampung  oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid terus menuai kontroversi.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho menyebut, pencabutan HGU perusahaan gula di Lampung itu merusak kredibilitas Indonesia.

Baik di dalam negeri dan maupun di  dunia internasional, yang telah dipercaya IMF (Dana Moneter Internasional ) sebagai “titik terang global”.  

Hardjuno memprediksi, dengan pencabutan HGU yang diperoleh melalui lelang resmi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam hal ini Menteri Keuangan, kemungkin IMF dan Bank Dunia akan mengevaluasi kembali penilaian risiko mereka jika lelang yang telah disetujui Negara tidak lagi dihormati.

Sebagaimana diketahui, aset SGC diperoleh dari lelang  oleh BPPN Tahun 2001 melalui pengawasan ketat oleh IMF dan Bank Dunia untuk menyelesaikan krisis utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hardjuno Wiwoho mengatakan, dengan pencabutan sertifikat tanah HGU SGC, Negara memberi sinyal bahwa kontrak kedaulatan tingkat tinggi pun dapat dibatalkan.  

Hal ini merusak kredibilitas Indonesia yang diperoleh dengan susah payah.

Hardjuono menyebut, saat berbicara pada gelaran World Economic Forum tanggal 22 Januari di Davos, Swiss, Presiden Prabowo mengundang para pemangku kepentingan global untuk bermitra dengan Indonesia, namun tindakan domestiknya menceritakan kisah yang berbeda.

“Di Davos Kepala Negara menyatakan  tidak ada investasi tanpa kepastian hukum yang adil.  Bersamaan dengan itu, Kementerian ATR/BPN mencabut HGU SGC tanpa putusan pengadilan, tanpa persidangan perdata,” katanya.

Lebih lanjut, Hardjuno mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.  

Salah satu tugasnya adalah mengelola semua aset negara, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. 

“Kedudukan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara diperkuat di UU Nomor  1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” sebut Hardjuno.

Dengan posisi tersebut, Menkeu berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, termasuk penghapusan, pemindahtanganan, dan penjualan aset negara sesuai hukum.

Dengan demikian,  aset negara yang telah dijual atau dipindahtangankan  oleh Menteri Keuangan cq. BPPN dengan cara lelang resmi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat dan dibatalkan.

Dan demi kepastian hukum, Negara, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu wajib menghapus buku atas aset-aset yang sudah terjual/terlelang karena Negara sudah menerima pembayaran penuh dari pemenang lelang sebagai penerimaan Negara.

Tidak Sesuai Hukum

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho mengutarakan, Kementerian Keuangan melalui DJKN, dalam hal ini BPPN adalah satu-satunya lembaga  yang diberi kewenangan mengelola harta kekayaan negara.  

“Tidak ada lembaga lain yang mempunyai wewenang seperti itu,” kata Hardjuno.

kata dia, bila ada lembaga lain yang mengklaim aset yang telah dijual sepengetahuan lembaga yang paling berhak yaitu Kementerian Keuangan, jelas tidak sesuai hukum yang berlaku. 

Dalam kasus pencabutan HGU atas beberapa aset  SGC oleh Menteri ATR/Kepala BPN, sangat  tidak masuk akal dan aneh  jika aset SGC yang sudah dipindahtangan lewat lelang di BPPN ternyata diklaim oleh lembaga negara yang lain. 

“Kalau tidak ada kepastian hukum seperti ini, bagaimana investor nasional dan internasional mau menanamkan modalnya di Indonesia,” kata Hardjuno.

Beberapa praktisi hukum mengingatkan bahwa kasus ini dapat memicu  klaim Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS, Investor-State Dispute Settlement).  

Hal itu karena dapat diinterpretasikan sebagai pengambil-alihan tanpa proses hukum yang semestinya, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap sebagian besar perjanjian investasi bilateral. (*)

(KOMPASIA.COM/Adv)

392SHARES2kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Kolaborasi Viva Yoga dan Ajik Krisna, Dorong Pemasaran Produk UMKM Transmigrasi di Bali →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

news bisnis ekonomi Indonesia kontroversi pemerintah

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

bisnisekonomiIndonesiakontroversipemerintah
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
1538732739.jpeg
Previous

Ahli Geologi ITB Bongkar Rahasia di Balik Longsoran Cisarua, Sebut Bahaya dari Hulu

AMSI 2 bpn.jpeg
Next

Kolaborasi Viva Yoga dan Ajik Krisna, Dorong Pemasaran Produk UMKM Transmigrasi di Bali

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme