Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Hukum Ziarah Kubur di Bulan Ramadhan dan Adab Berziarah serta Doa untuk Almarhum

Oleh Pimpinan Redaksi · Januari 24, 2026 · 3 menit baca Penulis Terverifikasi
AA1UOvzW.jpg
✓ Penulis Verified

Tradisi Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan dalam Perspektif Islam

Ziarah kubur merupakan tradisi yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia menjelang bulan puasa Ramadhan. Di berbagai daerah, tradisi ini memiliki istilah unik seperti nyekar atau nyadran. Namun, apakah ziarah kubur diperbolehkan dalam agama Islam? Bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam?

Secara etimologis, kata “ziarah” berasal dari bahasa Arab yang berarti mengunjungi. Dalam konteks keagamaan, ziarah kubur berarti mengunjungi makam-makam orang-orang yang telah meninggal dunia. Pada masa awal Islam, Nabi Muhammad SAW pernah melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur karena kondisi keimanan umat pada saat itu masih lemah. Hal ini bisa menyebabkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti menyekutukan Allah atau syirik.

Namun, seiring berkembangnya pemahaman umat terhadap ajaran Islam, ziarah kubur diperbolehkan selama tidak diikuti aktivitas yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Tujuan utama dari ziarah kubur adalah untuk mengingatkan diri akan kematian dan memotivasi seseorang untuk semakin meningkatkan ketakwaannya hanya kepada Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

“Ingatlah penghancur segala kelezatan: yaitu kematian.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

Adab yang Harus Diperhatikan Saat Ziarah Kubur

Agar ziarah kubur dilakukan dengan benar dan sesuai ajaran Islam, ada beberapa adab yang harus diperhatikan:

  1. Niat yang ikhlas
    Ziarah kubur harus dilakukan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk tujuan duniawi.

  2. Berpakaian sopan
    Islam mengajarkan untuk selalu menghormati diri sendiri dan orang lain, termasuk dalam keadaan berkunjung ke tempat seperti kuburan.

  3. Mengucapkan salam
    Rasulullah mengajarkan untuk mengucapkan salam saat memasuki area makam, seperti:

    “Keselamatan atas kalian, wahai penghuni kubur dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim.”

  4. Tidak melakukan ritual yang menyimpang
    Ziarah kubur tidak boleh diikuti praktik-praktik yang dilarang dan cenderung menyebabkan syirik, seperti meminta bantuan kepada penghuni kubur atau menganggap kuburan sebagai tempat keramat.

  5. Mendoakan almarhum
    Dianjurkan bagi seseorang untuk senantiasa mendoakan orang-orang yang telah meninggal ketika berada di makam.

Doa-Doa yang Dapat Dilafalkan Saat Ziarah Kubur

Ada beberapa doa yang dapat dibaca saat melakukan ziarah kubur, dengan tujuan untuk keselamatan dan rahmat bagi penghuni kubur, serta tidak merujuk ke arah syirik. Berikut contohnya:

  1. Doa memohon rahmat dan mengingat kematian

    “Salam (kesejahteraan) atas penghuni pemukiman yang terdiri dari orang-orang Mukminin dan Muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan. Sungguh kami insya Allah benar-benar akan menyusul kamu.” (HR Muslim, Nasai, Ahmad)

  2. Doa memohon ampunan untuk ahli kubur

    “Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian, wahai ahli kubur. Semoga Allah SWT mengampuni kami dan kalian, kalian adalah pendahulu kami dan kami akan menyusul kalian.” (HR Tirmidzi, dari Ibnu Abbas)

  3. Doa memohon keselamatan bagi penghuni kubur

    “Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kalian wahai penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin, dan kami insya Allah akan bertemu kalian, kalian bagi kami sebagai pendahulu dan kami bagi kalian sebagai pengikut. Aku memohon keselamatan kepada Allah bagi kami dan kalian.” (HR Nasai, Ahmad)

Dengan memahami hukum dan adab ziarah kubur, masyarakat dapat menjalankannya secara benar dan bermanfaat, baik secara spiritual maupun sosial.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia