Video Mobil Dinas RI 25 Viral di Media Sosial
Sebuah video yang menunjukkan mobil dinas dengan plat nomor RI 25 viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan kendaraan yang diduga milik seorang pejabat negara, khususnya Menteri Kebudayaan, yang dikabarkan melakukan penyerobotan antrean tol di Gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan.
- video mobil dinas ri 25 viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan mobil dinas dengan plat nomor ri 25 viral di media sosial.
- video tersebut memperlihatkan kendaraan yang diduga milik seorang pejabat negara, khususnya menteri kebudayaan, yang dikabarkan melakukan penyerobotan antrean tol di gerbang tol cilandak, jakarta selatan.
- video ini awalnya diunggah oleh akun instagram @62dailydose pada selasa (30/12/2025).
- dalam keterangannya, akun tersebut menyebut bahwa mobil berwarna putih itu diduga merupakan kendaraan milik menteri kebudayaan.
Daftar Isi
Video ini awalnya diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025). Dalam keterangannya, akun tersebut menyebut bahwa mobil berwarna putih itu diduga merupakan kendaraan milik Menteri Kebudayaan. Dalam rekaman video, terlihat mobil Lexus tersebut mengambil posisi menyerong di depan kendaraan perekam yang sedang antre masuk ke gerbang tol.
Dari suara perekam dalam video, terdengar pertanyaan tentang identitas plat kendaraan tersebut. “Macet, Pak. RI 25 tuh apa sih?” tanyanya. Pertanyaan ini menjadi perhatian banyak netizen dan memicu diskusi di media sosial.
Tanggapan dari Pihak Berwajib
Menanggapi isu ini, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Polda Metro Jaya, Komisaris Dhanar Dono, mengonfirmasi bahwa plat nomor RI 25 memang digunakan oleh pejabat tinggi negara. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah kendaraan yang terekam dalam video tersebut benar-benar digunakan oleh pejabat terkait atau merupakan kendaraan resmi instansi tertentu.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait,” ujar Dhanar saat dikonfirmasi. Ia juga menegaskan bahwa meskipun Gerbang Tol Cilandak tidak memiliki fasilitas pembayaran, tindakan menyerobot antrean tetap tidak dibenarkan.
Aturan Lalu Lintas dan Sanksi
Di sekitar pintu gerbang tol, terdapat marka jalan yang mewajibkan kendaraan tetap berada di lajurnya dan mengikuti antrean yang tersedia. Marka ini juga melarang pengemudi keluar dari batas marka serta tidak diperkenankan memotong antrean kendaraan lain.
Dhanar menjelaskan bahwa jika pelanggaran terbukti, pihak kepolisian akan melakukan penindakan tanpa pandang bulu. Meski demikian, ia menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau tidak mengandung unsur tindak pidana saat ini tidak langsung dikenai sanksi tilang, melainkan hanya teguran.
Siapa Pemilik Mobil Ini?
Mobil dengan plat nomor RI 25 bukanlah pertama kalinya menjadi sorotan. Sebelumnya, mobil tersebut pernah menjadi perhatian saat mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, didemo oleh pegawainya pada 2024. Saat itu, ia terekam kamera menaiki mobil RI 25 meninggalkan kantor saat didemo.
Pada Februari 2025, Satryo diganti oleh Brian Yuliarto, seorang Guru Besar Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kode Pelat Nomor Pejabat Negara
Kendaraan dinas pejabat negara biasanya memiliki pelat nomor khusus sebagai kode untuk mengetahui siapa pemakainya. Contohnya, pelat RI 1 khusus diberikan untuk presiden. Berikut adalah rincian kode pelat nomor pejabat:
- Presiden-Wakil Presiden
- RI 1: Presiden RI
- RI 2: Wakil Presiden RI
- RI 3: Istri Presiden
-
RI 4: Istri Wakil Presiden
-
Pejabat
- RI 5: Ketua MPR
- RI 6: Ketua DPR
- RI 7: Ketua DPD
- RI 8: Ketua MA
- RI 9: Ketua MK
- RI 10: Ketua BPK
- RI 11: Ketua KY
- RI 12: Gubernur BI
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14 — dan seterusnya: Menteri, Wakil Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Utusan Khusus Presiden, Pejabat Penting, dan Kepala Lembaga/Badan lainnya
Pelat Nomor Khusus untuk Polisi, TNI, dan Kementerian
Selain kode pelat, cara lainnya adalah dengan mengetahui nomor khusus dengan akhiran tertentu. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang sebelumnya memakai kombinasi akhiran huruf RF telah diganti menjadi ZZ. Pelat nomor khusus dengan huruf ZZ ini hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
- ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI
- ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
- ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
- ZZL: Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
- ZZP: Kendaraan dinas Polri
- ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- 5 Best Rooftop Bars in Bali for Sunset Drinks
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
Share this content:
