AA1IoBTw.jpg
Perubahan Dinamika Global dan Peran BRICS
Dunia internasional sedang mengalami perubahan signifikan yang menandai berakhirnya dominasi tunggal negara-negara besar. Kini, dunia lebih multipolar, dengan munculnya poros-poros kekuatan baru yang memengaruhi tata kelola global. Salah satu contohnya adalah BRICS, yang kini bukan hanya sekadar aliansi ekonomi tetapi juga menjadi poros strategis yang memiliki dampak langsung terhadap hukum dan keamanan internasional.
- perubahan dinamika global dan peran brics dunia internasional sedang mengalami perubahan signifikan yang menandai berakhirnya dominasi tunggal negara-negara besar.
- kini, dunia lebih multipolar, dengan munculnya poros-poros kekuatan baru yang memengaruhi tata kelola global.
- salah satu contohnya adalah brics, yang kini bukan hanya sekadar aliansi ekonomi tetapi juga menjadi poros strategis yang memiliki dampak langsung terhadap hukum dan keamanan internasional.
- brics awalnya terdiri dari lima negara: brasil, rusia, india, tiongkok, dan afrika selatan.
Daftar Isi
BRICS awalnya terdiri dari lima negara: Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan. Namun, pada Januari 2025, anggota BRICS bertambah menjadi sembilan negara setelah Mesir, Etiopia, Iran, Uni Emirat Arab, dan Indonesia bergabung. Perluasan ini menjadikan BRICS sebagai blok lintas benua dengan bobot ekonomi, demografi, dan geopolitik yang sangat signifikan.
Perkembangan ini terjadi dalam konteks ketegangan yang meningkat antara Amerika Serikat dan negara-negara lain. Pasca-penculikan Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada 3 Januari 2026, arogansi kebijakan luar negeri AS semakin terlihat. Kasus tersebut menunjukkan bahwa konflik masa depan tidak lagi sepenuhnya bersifat militer, melainkan lebih didominasi oleh perang hukum, sanksi ekonomi, dan tekanan informasi.
BRICS dapat dipahami sebagai aliansi non-kinetik yang menguasai sumber daya material terbesar di dunia. Cadangan energi, mineral strategis, pasokan pangan, serta pasar domestik yang besar memberikan kekuatan struktural yang kuat terhadap tekanan eksternal. Namun, kekuatan material saja tidak cukup untuk mempertahankan kedaulatan di abad ke-21.
Negara-negara besar harus memenuhi prasyarat baru tentang kedaulatan, seperti:
- Kedaulatan siber dan data nasional.
- Kedaulatan infrastruktur digital.
- Kemampuan mengurangi ketergantungan pada teknologi asing dan layanan cloud.
Selain itu, kedaulatan finansial juga menjadi faktor penting. Strategi dedolarisasi yang mulai diterapkan oleh negara-negara BRICS berpotensi melemahkan instrumen sanksi ekonomi yang selama ini digunakan AS untuk memaksakan kepentingannya secara geopolitik.
Pengalaman Rusia dan Iran menunjukkan bahwa ketahanan nasional tetap bisa terjaga meski berada di bawah sanksi dan embargo. Kunci utamanya adalah kombinasi antara kemandirian energi, konsolidasi hukum nasional, serta kemampuan mengelola tekanan eksternal tanpa kehilangan legitimasi internal.
AS sering menggunakan narasi hukum sebagai alat politik. Contohnya, Saddam Hussein dilabeli dengan isu senjata pemusnah massal, Afghanistan dianggap sebagai pusat terorisme, dan Venezuela dituduh sebagai negara narkoterorisme. Pola ini menunjukkan bahwa hukum sering kali digunakan sebagai alat legitimasi intervensi.
Kemungkinan besar, pola serupa akan diterapkan terhadap negara-negara BRICS. Tuduhan pelanggaran HAM, kejahatan lingkungan, monopoli perdagangan, atau korupsi sistemik bisa digunakan untuk membuka jalan bagi tekanan ekonomi, siber, dan bahkan militer.
Bagi Indonesia, keanggotaan dalam BRICS merupakan peluang sekaligus tantangan. Sebagai negara kaya sumber daya alam dan mineral kritis, Indonesia rentan terhadap tekanan hukum internasional yang bertujuan melemahkan kedaulatan dan kontrol nasional.
Ancaman ini tidak selalu hadir dalam bentuk agresi terbuka, tetapi melalui tekanan siber, manipulasi informasi, kriminalisasi kebijakan nasional di forum internasional, serta dukungan terselubung terhadap aktor lokal yang bisa memicu instabilitas, termasuk separatisme di wilayah strategis.
Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat keamanan siber nasional, membangun sistem keuangan yang lebih terdiversifikasi, serta meningkatkan kapasitas diplomasi dan litigasi hukum internasional. Penguasaan narasi hukum global menjadi sama pentingnya dengan kekuatan militer konvensional.
Di bidang pertahanan, integrasi kekuatan darat, laut, dan udara dalam sistem perang terpadu harus disertai dengan pengembangan kemampuan non-konvensional, seperti operasi siber dan kemampuan bawah air, agar bisa memberikan efek tangkal yang kredibel.
Konfrontasi masa depan antar negara pada hakikatnya adalah konfrontasi yurisdiksi hukum internasional. Negara yang mampu menguasai forum hukum, standar normatif, dan opini global akan memiliki keunggulan strategis tanpa harus melakukan tindakan militer.
Dalam konteks inilah BRICS berpotensi menjadi wadah konsolidasi kekuatan hukum alternatif yang lebih seimbang dan tidak didominasi oleh satu kekuatan hegemonik. Namun, potensi ini hanya bisa terwujud jika diiringi dengan keseriusan membangun mekanisme hukum kolektif yang kredibel.
Pada akhirnya, BRICS bukan hanya aliansi ekonomi, tetapi juga arena pertaruhan masa depan kedaulatan negara-negara anggotanya. Bagi Indonesia, kesiapan menghadapi perang yurisdiksi internasional akan menentukan apakah keanggotaan BRICS menjadi tameng strategis atau justru membuka babak baru tekanan global terhadap kedaulatan nasional.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
