Klik Sekolahrakyat.kemensos.go.id. Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat, Cek Gaji!

.CO.ID – Jakarta.Kunjungi situs web sekolahrakyat.kemensos.go.id. Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan bagi para pendidik profesional melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan pengumuman dengan nomor 3757/1/HM.01.03/9/2025 mengenai seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025, Kementerian Sosial menyiapkan 91 formasi untuk jabatan guru. Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 terkait pemanfaatan optimal pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kementerian Sosial diamanahkan untuk melaksanakan program Sekolah Rakyat sebagai langkah pemerintah dalam memperluas kesempatan pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu dan rentan.

Pada tahap ini, terdapat 91 formasi untuk jabatan Guru Ahli Pertama yang akan ditempatkan di tujuh lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Berikut beberapa hak dan kewajiban yang didapat sebagai seorang guru Sekolah Rakyat.

Hak

1. Memiliki status sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru di Kementerian Sosial;

2. Mendapatkan gaji pokok pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

3. Menerima tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku;

4. Memperoleh pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.

Kewajiban

1. Mematuhi disiplin pegawai negeri sipil sesuai peraturan yang berlaku di Kementerian Sosial;

2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;

3. Siap ditugaskan di Sekolah Rakyat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

4. Siap melaksanakan tugas tambahan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Persyaratan umum pengadaan PPPK guru di Sekolah Rakyat

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai calon guru;

3. Tidak pernah dihukum dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 2

(dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah dihentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau dihentikan tidak hormat sebagai karyawan swasta;

5. Tidak memiliki status sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;

7. Memenuhi syarat pendidikan akademik gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki sertifikat pendidik melalui program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9. Kesehatan fisik dan mental sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar;

10. Siap ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Persyaratan Khusus

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);

2. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan);

3. Telah mengikuti seluruh tahap proses seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 serta

Terekam dalam aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);

4. Bebas dari narkoba, zat psikotropika, serta bahan adiktif lainnya (NAPZA); dan

5. Siap menghadapi lingkungan sekolah yang berbasis asrama.

Jadwal Rekrutmen

  • Pengumuman Formasi oleh KemenpanRB: 8 September 2025
  • Pengajuan kehadiran dalam seleksi calon guru Sekolah Rakyat dari Kemendikdasmen: 9–10 September 2025
  • Pengiriman data calon guru Sekolah Rakyat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke BKN: 11 September 2025
  • Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat dari Kemensos: 12 September 2025
  • Pelaksanaan uji kompetensi tambahan bagi calon guru yang dilakukan oleh Kemensos: 13–14 September 2025
  • Pemrosesan data hasil seleksi kompetensi tambahan dari Kemensos: 15 September 2025
  • Pengiriman hasil pemrosesan data dari Kemensos ke BKN: 16 September 2025
  • Pemrosesan data akhir oleh BKN: 16–17 September 2025
  • Pengumuman kelulusan PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat dari Kementerian Sosial: 18 September 2025

Proses pemilihan PPPK Guru Sekolah Rakyat:

1. Pemilihan calon guru Sekolah Rakyat dilakukan oleh Kemendikdasmen

Jelaskan mekanisme pemilihan calon guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan pengumuman resmi Kemendikdasmen. Situs resmi Kemendikdasmen dapat diakses dihttps://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap3

2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat

a. Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang diterima oleh Kementerian Sosial berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan sebagaimana diatur dalam angka 1 di atas, menjadi daftar peserta yang berhak mengikuti ujian kompetensi tambahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial.

b. Pemilihan yang dimaksud dalam huruf (a) terdiri atas:

1) Psikotes;

2) Ujian Kemampuan Bahasa Inggris; serta

3) Wawancara.

c. Pemilihan yang dimaksud pada huruf (b) dilakukan secara online

Tonton: 191 Pemerintah Daerah yang Belum Mengajukan Lahan Dapur Makan Gratis Bergizi

Informasi Gaji PPPK 2025

Aturan terkait gaji PPPK 2025 masih sejalan dengan tahun 2024. Pengaturan gaji PPPK pada tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran penghasilan PPPK ditentukan sesuai dengan golongan serta lamanya masa kerja.

Berikut penjelasan detail gaji PPPK tahun 2025:

  • Penghasilan PPPK Golongan I (Lama kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Lama bekerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Lama Bekerja 0 Tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain penghasilan, PPPK guru maupun non-guru juga akan mendapatkan berbagai bentuk tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan profesi atau tunjangan lainnya.

     

860SHARES6.7kVIEWS
Pimpinan Redaksi
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x