Roy Suryo Mahfud MD saat bersama Presiden ke 7 RI Joko Widodo Jokowi.jpg
Perdebatan Ijazah Jokowi Harus Diselesaikan di Pengadilan
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa masalah yang muncul terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya difokuskan pada pembuktian apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak. Menurut Mahfud, hal ini menjadi inti dari kasus yang sedang berlangsung.
- perdebatan ijazah jokowi harus diselesaikan di pengadilan mantan menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam), mahfud md menegaskan bahwa masalah yang muncul terkait dugaan ijazah palsu presiden ke-7…
- menurut mahfud, hal ini menjadi inti dari kasus yang sedang berlangsung.
- sebelum adanya putusan hukum terhadap roy suryo dan kawan-kawannya, seharusnya permohonan untuk membuka dokumen ijazah sudah dilakukan sejak awal.
- mahfud menilai, proses hukum yang telah berjalan dan beberapa perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan membuat satu-satunya jalan adalah menyelesaikan masalah di pengadilan.
Daftar Isi
Sebelum adanya putusan hukum terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya, seharusnya permohonan untuk membuka dokumen ijazah sudah dilakukan sejak awal. Mahfud menilai, proses hukum yang telah berjalan dan beberapa perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan membuat satu-satunya jalan adalah menyelesaikan masalah di pengadilan.
“Masalah pokoknya itu masalah ijazah asli atau palsu. Nah, sebelum hakim berkesimpulan bahwa ini menyebabkan penyebaran berita bohong, harus dibuktikan dulu keaslian ijazah itu,” ujar Mahfud dalam sebuah podcast.
Mahfud menjelaskan bahwa keaslian ijazah tidak hanya bergantung pada keberadaan fisik kertasnya. Banyak faktor lain yang bisa digunakan untuk membuktikan kelulusan seseorang, seperti data akademik, tahun masuk, sistem penulisan, jenis kertas, hingga konteks administrasi pada masa itu.
“Keaslian ijazah kalau aslinya kayaknya sudah gak ada tapi keaslian itu kan bisa dilihat dari waktu dia lulus kan bisa dilihat dari indikator lain ya kan selain kertasnya beda, tahunya beda, fotonya beda, takah itu bisa diabaikan itu kan bisa berubah.”
Hakim, menurut Mahfud, memiliki kemampuan untuk menilai kejanggalan dokumen. Mulai dari perbedaan cara penulisan (diketik atau tulis tangan), jenis kertas, hingga penggunaan materai yang tidak sesuai dengan periode waktu tertentu.
“Hakim itu pintar. Dia bisa melihat, dulu masuk tahun sekian, jenis kertasnya begini, materainya mestinya hijau kok ini merah. Itu semua bisa menjadi pertimbangan,” katanya.
Dalam konteks hukum, Mahfud menegaskan bahwa hakimlah yang berwenang menentukan kebenaran, bukan polisi maupun jaksa. Jaksa tentu berusaha meyakinkan dakwaannya, namun hakim harus memutus dengan kearifan dan rasa keadilan.
“Hakim tidak harus menyatakan ijazah ini palsu, tapi bisa mengatakan bahwa (tuduhan dari Roy Suryo) ini tidak salah. Hakim harus punya kearifan, punya rasa keadilan.”
“Tapi kalau terbukti bahwa itu tidak mengubah kesimpulan, bahwa misalnya Roy Suryo CS itu memang salah, ya harus siap bertanggung jawab juga. Siap masuk penjara,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa menurut putusan Komisi Informasi Publik (KIP), ijazah pejabat publik merupakan informasi terbuka. Menurutnya, putusan tersebut mengikat dan seharusnya menjadi dasar untuk menghadirkan dokumen atau bukti pendukung di persidangan.
Meskipun demikian, tanpa putusan KIP sekalipun, informasi mengenai kelulusan seseorang sejatinya sudah lama menjadi bagian dari ruang publik.
“Misalnya saja anda mau lamar di pasar aja, mana ijazahmu, masa ijazah pejabat publik justru ditutup-tutupi. Kalau begitu, apa gunanya ijazah?” tanya Mahfud.
Pakar hukum tata negara itu menegaskan tidak salah jika Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga dokter Tifa mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Namun, mereka harus membuktikan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut benar.
“Tapi harus dibuktikan bahwa yang dikatakan oleh Rismon, Roy sama Tifa, sama yang lain yang klaster dua tidak salah.”
“Memang tidak terbukti bahwa ijazahnya Pak Jokowi itu tidak asli, tapi indikatornya untuk dipersoalkan ini tidak salah orang-orang ini,” lanjut Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tidak sedang membela siapa pun, baik itu Roy Suryo Cs maupun Jokowi. Ia menolak masuk dalam polemik personal dan menilai perdebatan yang berlarut-larut hanya akan melelahkan publik.
Baginya, penyelesaian terbaik adalah membuktikan semuanya secara terbuka di pengadilan, sehingga perkara selesai dan tidak terus menjadi kegaduhan politik.
“Jadi selesai semuanya, tidak usah ribut-ribut lagi. Jangan biarkan konstitusi hanya menjadi hiasan. Jadilah warga negara yang berani menjaga hukum dari penyimpangan atau intervensi kekuasaan,” pungkas Mahfud.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
