Putusan Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Putusan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah resmi dijatuhkan. Meskipun proses hukum ini selesai, cerita di baliknya masih menyisakan banyak tanda tanya. Pengadilan Agama (PA) Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan melalui mekanisme e-court pada Rabu, 7 Januari 2026, menandai akhir dari proses hukum yang berlangsung sejak awal Desember 2025.
Selama proses berlangsung, tercatat dua kali mediasi di dalam pengadilan dan satu kali mediasi di luar pengadilan. Namun upaya damai itu berujung buntu. Kedua belah pihak disebut tetap pada pendiriannya masing-masing, hingga majelis hakim akhirnya memutus perkara secara elektronik. Absennya sidang terbuka membuat perceraian ini berlangsung senyap, namun justru membuatnya menjadi sorotan publik.
Kuasa Hukum Menyampaikan Peluang Rujuk
Meski putusan cerai telah dibacakan, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyebut bahwa secara agama Islam masih terdapat ruang bagi keduanya untuk kembali bersama. Menurutnya, ada masa selama tiga bulan untuk para pihak secara sukarela mengadakan rujuk jika ada kesepakatan antara keduanya. Pernyataan ini memberi lapisan makna baru pada perkara yang secara hukum tampak selesai.
Masa iddah menjadi semacam lorong waktu, di mana keputusan final belum sepenuhnya mengeras. Namun Wenda menegaskan bahwa untuk saat ini pihak Ridwan Kamil memilih fokus pada putusan yang ada. Ia juga mengingatkan bahwa rujuk bukan perkara teknis semata, melainkan wilayah batin yang tak bisa diprediksi. “Perkembangan selanjutnya, Allah Maha Membolak-balikkan hati manusia, jadi kita juga tidak bisa memastikan apakah akan ada rujuk atau tidak,” katanya.
Putusan Belum Inkrah
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan bahwa gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah dikabulkan. Karena perkara didaftarkan melalui sistem e-court, maka seluruh proses (termasuk pembacaan putusan) dilakukan secara elektronik. Ikhwan menjelaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Masih tersedia tenggang waktu bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Masih ada tenggang waktu masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding maka ada kesempatan waktu 14 hari gitu.” Dengan kata lain, secara hukum pun, palu belum sepenuhnya terkunci.
Pernyataan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil akhirnya angkat bicara langsung. Dalam pernyataan tertulisnya, pria yang akrab disapa Kang Emil itu memilih diksi yang tenang, seolah ingin menutup bab ini tanpa meninggalkan serpihan konflik di ruang publik. “Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab.”
Ia menegaskan bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain. Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa urusan paling sensitif (anak dan harta) telah disepakati bersama. “Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ridwan Kamil menutup dengan nada reflektif, meminta ruang dan doa. “Saya memohon doa agar kami semua diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat.”
Perceraian ini, setidaknya untuk saat ini, bukan kisah dengan garis tegas hitam-putih. Ia lebih menyerupai bab yang ditutup perlahan, dengan hukum yang belum inkrah, agama yang masih membuka pintu, dan publik yang terus membaca tanda-tanda di antara baris pernyataan resmi. Jejak akhirnya, mungkin bukan soal rujuk atau tidak. Melainkan tentang bagaimana sebuah perpisahan dijalani secara sunyi, terukur, dan berusaha tetap bermartabat.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
