Sabtu, 12 September 2026Indonesia
Kompasia
news

Model AWS menangis usai diperiksa, polisi pastikan narasi jadi korban begal hanya karangan

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Mei 21, 2026 Β· 2 menit baca Penulis Terverifikasi
Model atau selebgram yang dikenal dengan nama Ansy De Vries.jpg
βœ“ Penulis Verified

Penyidik Siber Polda Metro Jaya Periksa Model Terkait Unggahan Pembegalan Viral

Penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah memeriksa seorang model berinisial AWS terkait unggahan pembegalan yang viral di media sosial. Informasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan banyak perhatian dari masyarakat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa cerita tersebut hanya karangan belaka dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

AWS terlihat keluar dari gedung pemeriksaan pada Kamis malam tanpa memberikan keterangan apa pun. Ia hanya menangis saat ditanya oleh para wartawan tentang kebenaran kabar pembegalan tersebut. Setelah itu, ia langsung meninggalkan lokasi bersama seorang perempuan dan naik ke mobil minibus berwarna hitam.

Penjelasan dari Kepolisian Mengenai Korban Begal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa informasi bahwa AWS menjadi korban begal tidak benar. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, disimpulkan bahwa AWS bukanlah korban dari tindakan kriminal apapun. Motif dari unggahan tersebut adalah iseng dan ingin viral.

β€œYang bersangkutan bukanlah korban begal ataupun tindakan kriminal lainnya, motifnya pertama karena iseng kedua ingin mengglorifikasikan viral tentang begal,” jelas Budi kepada wartawan.

Polisi juga melakukan penelusuran ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk memastikan apakah AWS sempat menjalani perawatan akibat kejahatan. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ada data pasien atas nama AWS dalam satu bulan terakhir. Hal ini juga dikonfirmasi oleh manajemen rumah sakit setempat.

Pendampingan Psikologis untuk AWS

Meskipun tidak ditemukan unsur tindak pidana, polisi tetap memberikan pendampingan psikologis kepada AWS sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi mentalnya. Kombes Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak melarang masyarakat menggunakan media sosial, namun mengingatkan agar setiap informasi yang diunggah tidak menyesatkan publik.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya ke media sosial. β€œKami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak bersosial media untuk tidak menghembuskan berita-berita yang menyesatkan sehingga menimbulkan kegaduhan di ruang digital,” imbuhnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, nama model dan selebgram yang dikenal dengan nama Ansy De Vries sempat menjadi perhatian publik setelah beredar kabar dirinya menjadi korban begal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tepatnya di pinggir ruas jalan tol Kebon Jeruk. Dalam informasi yang beredar, Ansy alias AWS disebut mengalami luka bacok di bagian kepala hingga dikabarkan kritis dan dirawat di rumah sakit.

Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh kepolisian, informasi mengenai dugaan pembegalan tersebut dipastikan tidak benar. Dugaan tersebut ternyata hanya rencana atau imajinasi dari pihak tertentu, bukan fakta yang terjadi di lapangan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi menunjukkan bahwa tidak ada indikasi tindakan kriminal yang dialami oleh AWS.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia