PDI-P Minta Fokus pada Kemanusiaan dalam Penanganan Bencana Aceh
PDI-P menegaskan bahwa bencana alam yang terjadi di Aceh dan wilayah Sumatera harus dilihat sebagai isu kemanusiaan, bukan masuk ke dalam ranah politik. Pernyataan ini muncul setelah terjadinya bentrokan antara warga dan aparat di Aceh Utara, yang dipicu oleh pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bentuk protes terhadap penanganan bencana.
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyampaikan pernyataannya saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan. Ia menekankan bahwa luka yang dialami oleh masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat bencana adalah luka seluruh anak bangsa. Oleh karena itu, ia meminta agar hal-hal yang bersifat politis tidak dimasukkan ke dalam situasi ini.
“Kita harus berbicara soal kemanusiaan dan gotong royong untuk membantu mereka,” ujar Hasto. Menurutnya, di Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya ada satu bendera yang diakui, yaitu Bendera Merah Putih. Ia juga mengingatkan bahwa situasi darurat akibat bencana jangan dibebani dengan kepentingan politik kekuasaan.
Hasto menilai bahwa bencana seharusnya menjadi momentum yang menyatukan seluruh elemen bangsa dalam semangat kemanusiaan dan gotong royong. Untuk itu, ia meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait agar menahan diri dan tidak memasukkan aspek politik, khususnya berkaitan dengan kekuasaan, dalam situasi penanganan bencana.
Peran Pemerintah dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Hasto menekankan pentingnya kesigapan pemerintah dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. Ia menyarankan agar pemulihan fasilitas sosial dan pembangunan kembali perumahan rakyat segera dilakukan guna membangun harapan baru bagi masyarakat korban bencana.
“Diperlukan kesigapan dari pemerintah untuk secepatnya turun tangan, melakukan rehabilitasi terhadap fasilitas-fasilitas sosial dan juga perumahan-perumahan rakyat, membangun suatu harapan baru, serta menyatukan diri dalam upaya pemulihan bencana dengan seluruh dampak-dampaknya,” katanya.
Aksi Demonstrasi dan Kericuhan di Aceh Utara
Sebelumnya, aksi demonstrasi oleh Gerakan Rakyat Aceh Bersatu (GRAB) di Desa Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, berakhir dengan kericuhan. Kericuhan diduga dipicu oleh tindakan represif aparat TNI yang merampas atribut bendera bulan bintang hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap peserta aksi.
Koordinator aksi, Muhammad Chalis, menyebutkan bahwa enam peserta demonstrasi menjadi korban pemukulan oleh oknum TNI. Salah satu korban, Pon Satria, mengalami luka di bagian bibirnya. “Dipukuli dengan popor senjata, sasarannya bukan hanya yang membawa bendera, tapi yang tidak membawa bendera bintang bulan pun dipukuli juga,” kata Chalis.
Selain perampasan atribut, oknum TNI berinisial Praka Junaidi diduga melakukan perampasan dan intimidasi terhadap Fazil, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe. Perampasan ponsel Fazil tersebut dibenarkan Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan akan diberi sanksi sesuai aturan militer.
Penjelasan TNI Mengenai Pengibaran Bendera Bulan Bintang
TNI memberikan klarifikasi bahwa mereka menemukan adanya bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM. Mereka menyatakan bahwa pengibaran bendera tersebut dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pasca-bencana.
Menurut TNI, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
Selama proses pembubaran, terjadi adu mulut antara aparat dan massa. TNI juga menyatakan bahwa terdapat oknum masyarakat yang melakukan pemukulan terhadap aparat, termasuk Komandan Kodim dan Kapolres yang berada di lokasi. Selain itu, TNI mengamankan seorang pedemo yang kedapatan membawa senjata api jenis Colt M1911. Senjata tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
