Pekan Depan, Kemenhub Uji Coba Penegakan Hukum ODOL di 5 Lokasi Ini

AA1yDb9l.jpg

Uji Coba Penegakan Hukum ODOL dengan Teknologi di Jalan Tol

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Uji coba ini berlangsung selama periode 27 Januari hingga 31 Mei 2026.

Ringkasan Cepat
  • uji coba penegakan hukum odol dengan teknologi di jalan tol kementerian perhubungan (kemenhub) akan melakukan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan …
  • uji coba ini berlangsung selama periode 27 januari hingga 31 mei 2026.
  • pernyataan tersebut disampaikan oleh direktur jenderal perhubungan darat, aan suhanan, saat menghadiri acara courtesy meeting kebijakan nasional zero over dimension over loading di kantor jasa marga toll command centre, …
  • menurut aan, uji coba ini akan dilakukan di beberapa titik, termasuk jalan tol yang sudah terpasang sistem weigh in motion (wim).
Daftar Isi
  1. Uji Coba Penegakan Hukum ODOL dengan Teknologi di Jalan Tol
  2. Pendekatan Berbasis Teknologi
  3. Lima Lokasi Uji Coba
  4. Integrasi Data dengan Korlantas Polri
  5. Penerapan Secara Nasional
  6. 🔥 Postingan Populer
  7. Artikel ini bermanfaat?
  8. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, saat menghadiri acara courtesy meeting Kebijakan Nasional Zero Over Dimension Over Loading di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/1/2026). Menurut Aan, uji coba ini akan dilakukan di beberapa titik, termasuk jalan tol yang sudah terpasang sistem Weigh in Motion (WIM). Ia menekankan bahwa perlu dukungan dari operator jalan tol, khususnya Jasa Marga, dalam penyempurnaan integrasi data.

Pendekatan Berbasis Teknologi

Aan menjelaskan bahwa penegakan hukum yang akan diujicobakan tidak dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi. Salah satu teknologi yang digunakan adalah WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub seperti BLU-e, SPIONAM, dan E-manifest.

Ia menilai, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Meskipun Kemenhub memiliki data, namun jumlahnya masih sangat minim. Oleh karena itu, ia berharap Kementerian/Lembaga dan BUJT, terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kemenhub.

Lima Lokasi Uji Coba

Rencananya, uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi, yaitu:

UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatera Selatan

UPPKB Balonggandu, Jawa Barat

Kawasan industri

Jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM

Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Ia menjelaskan bahwa teknologi RFID yang ada di jalan tol milik Jasa Marga dapat digunakan untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan.

“Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses. Kami bisa mengidentifikasi sehingga tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya,” ujar Rivan. “Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi,” tambahnya.

Integrasi Data dengan Korlantas Polri

Saat ini, integrasi data antara Kemenhub dan Korlantas Polri masih dalam proses. Hal ini diperlukan guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e.

Jika sistem sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Korlantas Polri, maka apabila terjadi pelanggaran dan data BLU-e tidak lengkap, sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri. Dari sana, identitas kendaraan dan data pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke ETLE Korlantas.

Penerapan Secara Nasional

Setelah melakukan uji coba gakkum pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan secara terbatas, uji coba juga akan dilakukan di seluruh Indonesia. Gakkum dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Aan menegaskan, setelah uji coba di 5 lokasi, uji coba serentak sekaligus sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik barang, hingga pengemudi akan mulai dilakukan pada Juni 2026.

Selanjutnya, awal tahun 2027 akan dilaksanakan secara menyeluruh. “Bulan Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran over dimensi over load,” jelas Aan. “Tanggal 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya,” pungkas Aan.

561SHARES5.1kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,816 ulasan)

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Share this content:

8af7c997b935b7c4511af7a8f293314c8b23370a9faab25876ea06c6dd15b252?s=96&d=mm&r=g Pekan Depan, Kemenhub Uji Coba Penegakan Hukum ODOL di 5 Lokasi Ini
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Kata Kunci Terkait