Peran Teknologi dalam Penguatan Sistem Hukum Nasional
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dihindari, terutama dalam konteks penerapan hukum. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara seminar internasional bertajuk Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (21/1/2025). Ia menekankan bahwa pemerintah telah mengadopsi e-government sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
E-government dalam bidang hukum mencakup penerapan teknologi informasi untuk modernisasi layanan hukum. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan. Dasar hukumnya didukung oleh Inpres No. 3/2003 dan UU ITE, yang menjadi fondasi utama dalam pengembangan sistem digital ini.
Penerapan E-Government dalam Penegakan Hukum
Dalam penerapannya, e-government di bidang hukum melibatkan berbagai sistem elektronik seperti e-court dan e-litigation. Sistem ini membantu mempercepat proses administrasi peradilan dan meningkatkan transparansi. Contohnya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menerapkan e-court untuk mempermudah proses administrasi peradilan elektronik.
Selain itu, Kementerian Hukum juga menggunakan aplikasi seperti E-Pengundangan untuk mempercepat proses legislasi dan layanan izin usaha elektronik (e-izin). Di tingkat pemerintah daerah, penerapan layanan berbasis teknologi juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengawasan.
Diskusi Internasional dalam Seminar Hukum 2026
Seminar internasional tahun ini juga menghadirkan narasumber dari lima negara, yaitu Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Mereka membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi. Diskusi ini dimoderatori oleh Rektor Universitas Internasional Batam Rina Shahriyani Shahrullah.
Tujuan dari penyelenggaraan seminar ini adalah untuk mengkaji secara mendalam penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital. Selain itu, seminar juga bertujuan untuk mendorong dialog antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum. Hasil diskusi diharapkan dapat memberikan rekomendasi akademik yang relevan bagi pembaruan hukum administrasi negara.
Kerja Sama Nasional dan Internasional dalam Ilmu Hukum
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum. MoU ini ditandatangani oleh perwakilan Kemenkum dan Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Hasibuan. Penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua Umum Yayasan Universitas Jayabaya Moestar Putrajaya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional. Selain itu, seminar ini juga bertujuan untuk mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta memperkuat jejaring kerja sama nasional dan internasional di bidang ilmu hukum.
Pengembangan Ilmu Hukum di Era Digital
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, Moestar Putrajaya, menyampaikan harapan agar forum akademik ini mampu melahirkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum. Dirinya berharap forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara dapat melahirkan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan.
Ia berharap seminar ini menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya, sehingga melahirkan lulusan berkualitas bertaraf internasional yang siap menjawab tantangan global.
Komitmen Universitas Jayabaya dalam Kemajuan Ilmu Pengetahuan
Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Hasibuan, menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud komitmen universitas terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital.
Sebagai perguruan tinggi yang terakreditasi “Unggul”, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional sebagai budaya akademik. Hal ini bertujuan agar lulusan universitas memiliki kompetensi bertaraf internasional.
π₯ Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
- Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
- Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
Kata Kunci Terkait
Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.
Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama βKompasiaβ digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.
Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.
Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.
Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.