AA1UXcgQ.jpg
Penutupan Pendaftaran Petugas Gaslah di Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung kembali mengingatkan masyarakat tentang penutupan pendaftaran Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah Organik (Gaslah). Program ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Bandung dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis wilayah serta mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir. Pendaftaran Petugas Gaslah akan ditutup pada hari ini, Minggu (25/1/2026), tepat pukul 23.59 WIB.
- penutupan pendaftaran petugas gaslah di kota bandung pemerintah kota bandung kembali mengingatkan masyarakat tentang penutupan pendaftaran petugas pemilah dan pengolah sampah organik (gaslah).
- program ini menjadi bagian dari strategi pemkot bandung dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis wilayah serta mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
- pendaftaran petugas gaslah akan ditutup pada hari ini, minggu (25/1/2026), tepat pukul 23.59 wib.
- warga yang ingin bergabung diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran secara daring melalui laman resmi besti.bandung.go.id sebelum batas waktu berakhir.
Daftar Isi
Warga yang ingin bergabung diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran secara daring melalui laman resmi besti.bandung.go.id sebelum batas waktu berakhir. Proses pendaftaran telah dibuka sejak 9 Januari 2026 dan akan ditutup pada 25 Januari 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online, mulai dari pengisian data awal, verifikasi, validasi, persetujuan hingga penandatanganan kontrak kerja.
Masyarakat dapat mengakses layanan nomor 11 pada website besti.bandung.go.id, yakni Pendaftaran Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah (Gaslah). Program Gaslah dirancang sebagai salah satu langkah strategis Pemkot Bandung dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah organik dari sumbernya. Petugas Gaslah memiliki peran penting dalam rantai pengelolaan sampah berbasis wilayah.
Tugas dan Peran Petugas Gaslah
Petugas Gaslah bertugas mengumpulkan sampah organik rumah tangga yang telah terpilah, mengolahnya di fasilitas pengolahan sampah organik skala RT/RW, serta membawa limpahan sampah organik yang tidak terolah ke titik kumpul sampah organik tingkat RW. Dengan pola kerja tersebut, pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi terpusat di hilir, melainkan dimulai dari lingkungan terdekat masyarakat. Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Persyaratan Umum Calon Petugas
Dalam persyaratan umum, calon Petugas Gaslah diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administrasi. Calon pendaftar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di wilayah setempat sesuai penugasan. Usia pendaftar dibatasi minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun. Calon petugas juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar dan terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), serta menyertakan surat rekomendasi dari kelurahan setempat.
Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan petugas yang terlibat memiliki identitas jelas, legalitas yang lengkap, serta keterikatan dengan wilayah tugasnya masing-masing.
Persyaratan Teknis dan Sikap Kerja
Selain persyaratan administratif, calon Petugas Gaslah juga harus memenuhi persyaratan teknis. Pendaftar diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Calon petugas juga harus berkelakuan baik, jujur, disiplin, serta mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim. Seluruh pendaftaran wajib dilakukan secara resmi melalui website yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Ketentuan ini dimaksudkan agar petugas yang terpilih mampu menjalankan tugas lapangan secara optimal, mengingat pengelolaan sampah organik membutuhkan konsistensi, ketelitian, dan komitmen tinggi.
Kompetensi dan Target Kinerja
Dari sisi kompetensi, calon Petugas Gaslah diutamakan memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampah atau kegiatan lingkungan hidup. Namun demikian, bagi pendaftar yang belum memiliki pengalaman tetap dapat ditugaskan setelah mengikuti pelatihan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas Gaslah ditargetkan mampu mengolah sampah organik minimal 25 kilogram per hari di lingkup RW. Selain itu, petugas juga diwajibkan memiliki smartphone guna mendukung sistem pelaporan berbasis aplikasi digital yang diterapkan Pemkot Bandung.
Kemampuan menjalankan pelaporan digital menjadi bagian penting dalam sistem pemantauan dan evaluasi program Gaslah, sehingga kinerja petugas dapat terukur secara transparan.
Tahapan Pelaksanaan Program
Rangkaian pelaksanaan program Gaslah telah dimulai sejak akhir 2025. Tahap awal berupa sosialisasi dilaksanakan pada 31 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Selanjutnya, tahapan pendaftaran, verifikasi, validasi, dan persetujuan berlangsung pada 9–25 Januari 2026. Program Gaslah dijadwalkan akan resmi diluncurkan pada Senin, 26 Januari 2026. Setelah peluncuran, petugas yang telah lolos seleksi akan mulai menjalankan tugas sesuai wilayah penugasan masing-masing.
Pemerintah Kota Bandung berharap kehadiran Petugas Gaslah dapat memperkuat pengelolaan sampah organik dari sumbernya. Program ini diharapkan mampu menekan jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilahan sampah. Bagi masyarakat yang telah mendaftar, Pemkot Bandung mengimbau agar secara berkala memantau status pendaftaran dan hasil seleksi melalui akun masing-masing di website besti.bandung.go.id.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
