Senin, 31 Agustus 2026Indonesia
Kompasia
news

Pengacara: Penetapan Irawan Prakoso sebagai tersangka Tidak Sah

Oleh Pimpinan Redaksi Β· April 10, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
Screen Shot 2023 04 17 at 18.10.20.png
Advertisement
βœ“ Penulis Verified

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina Dinilai Tidak Memenuhi Dasar Hukum

Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dipertanyakan karena belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang pasti. Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti. Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia secara mutlak sebelum pihak kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Adil menekankan bahwa dalam kasus ini, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hasil perhitungan kerugian negara masih dalam proses dan belum sepenuhnya diterbitkan. Selain itu, ia juga mengkritik kewenangan lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara. Merujuk pada aturan perundang-undangan dan putusan MK, Adil menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Namun, dalam kasus ini, Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP.

Meski mempersoalkan prosedur penetapan tersangka, Adil menyatakan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, tim kuasa hukum akan menempuh segala langkah pembelaan untuk meluruskan hal-hal yang dianggap keliru. Saat ini, pihak kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan bagi Irawan Prakoso. Langkah ini didasari atas kondisi kesehatan kliennya yang dilaporkan mengalami gangguan jantung dan gula darah.

Adil meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan siap membuktikannya di pengadilan. Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya, Irawan Prakoso, sebagai tersangka dalam kasus ini. Irawan sendiri diketahui menjabat sebagai Direktur pada perusahaan milik Riza Chalid. Selain mereka berdua, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya dari unsur internal Pertamina, yakni BBG (Mantan Manager Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), AGS (Head of Trading PES 2012-2014), MLY (Senior Trader PES 2009-2015), NRD (Mantan Crude Trading Manager PES), dan TFK (Mantan VP ISC PT Pertamina).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pembocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah. Informasi ini dimanfaatkan Riza Chalid melalui Irawan Prakoso untuk memengaruhi proses tender dengan cara mengondisikan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga terjadi mark-up harga. Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS, sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.

Penyimpangan ini berdampak pada panjangnya rantai pasok yang menyebabkan harga BBM jenis RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax) menjadi lebih tinggi pada periode 2012-2014, sehingga merugikan PT Pertamina. Hingga saat ini, empat tersangka yakni AGS, MLY, NRD, dan TFK telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) oleh Kejagung. Sementara tersangka BBG tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Mohammad Riza Chalid hingga kini masih berstatus buron (DPO) sejak terseret kasus korupsi minyak mentah Pertamina tahun 2018-2022. Akibat perbuatannya, para tersangka dijelaskan Syarief dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,478 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia