Persoalan Ijazah Jokowi dan Perspektif Hukum
Perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memicu perhatian dari kalangan akademisi hukum. Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangannya adalah Prof. Binsar Gultom, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung. Menurutnya, isu ini tidak lagi berada di ranah ilmiah atau akademik, melainkan telah beralih ke wilayah hukum pidana, khususnya dugaan pencemaran nama baik.
- persoalan ijazah jokowi dan perspektif hukum perdebatan mengenai keaslian ijazah presiden ke-7 ri, joko widodo, kembali memicu perhatian dari kalangan akademisi hukum.
- salah satu tokoh yang menyampaikan pandangannya adalah prof.
- binsar gultom, guru besar ilmu hukum pidana universitas islam sultan agung.
- menurutnya, isu ini tidak lagi berada di ranah ilmiah atau akademik, melainkan telah beralih ke wilayah hukum pidana, khususnya dugaan pencemaran nama baik.
Daftar Isi
Menurut Binsar, Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazah akademiknya kepada siapa pun, termasuk Roy Suryo atau pihak-pihak lain yang terus mempertanyakan keabsahannya. Ia menilai bahwa selama ini ijazah tersebut digunakan secara sah dalam berbagai jabatan publik, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga dua periode sebagai Presiden Republik Indonesia. Tidak pernah ada sengketa hukum terkait dokumen tersebut.
“Jika disebutkan ijazahnya ada masalah, selama ini kita tahu bahwa ijazah hasil produk UGM itu sudah digunakan oleh Jokowi sejak masa jabatannya sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga dua periode sebagai Presiden,” ujar Binsar.
Ia juga mempertanyakan motif pihak-pihak yang kini mempersoalkan ijazah tersebut. “Kalau dia (Jokowi) sendiri tidak merasa ada masalah dengan ijazahnya, lalu apa kepentingan atau legal standing orang-orang yang mempersoalkan ijazah itu?” tanya Binsar.
Bagi Binsar, selama ijazah digunakan untuk kepentingan negara dan tidak menimbulkan dampak hukum, tudingan kepalsuan akan kehilangan relevansinya. Ia menegaskan bahwa ijazah Jokowi selalu ada bersamanya dan tidak pernah disalahgunakan oleh pihak lain.
Penelitian Tanpa Dokumen Asli Dinilai Lemah
Banyak pihak mengkritik penelitian yang dilakukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Binsar menilai bahwa validitas penelitian tersebut dipertanyakan jika tidak dilakukan terhadap dokumen asli ijazah secara langsung. “Apakah mereka pernah memegang ijazah asli Pak Jokowi? Apakah mereka benar-benar melihat dan memeriksa dokumen fisik tersebut?” tanya Binsar.
Ia menekankan bahwa penelitian ilmiah memang sah-sah saja dilakukan. Namun, ketika hasilnya dibawa ke ruang publik dengan tuduhan serius, khususnya ke ranah hukum, maka metodologi menjadi penentu utama. “Tanpa akses langsung ke dokumen asli, klaim ilmiah tersebut sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Bukan Soal Ijazah, Tapi Dugaan Pencemaran Nama Baik
Binsar menegaskan bahwa inti persoalan bukanlah keaslian ijazah, melainkan dampak tudingan terhadap nama baik Jokowi. “Jika Pak Jokowi merasa dirugikan nama baiknya, maka itu merupakan fitnah dalam bentuk ucapan atau kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” jelasnya.
Dalam konteks ini, ia menilai Jokowi tidak perlu menunjukkan ijazahnya ke publik. “Tidak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi. Karena bukan itu yang menjadi persoalan.” Binsar juga mengingatkan bahwa jika Roy Suryo cs tetap membawa isu ini ke pengadilan, legal standing akan menjadi batu sandungan serius.
“Apa yang menjadi dasar gugatan mereka? Dan sekarang yang menerbitkan ijazah adalah UGM, bukan Pak Jokowi. Mereka harus menggugat UGM,” tambahnya.
Fokus pada Laporan ke Polda Metro Jaya
Saat ini, fokus utama berada pada laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam proses tersebut, Jokowi perlu membuktikan unsur penghinaan atau perendahan martabat yang dialaminya. “Apa saja sih pencemaran nama baik yang sudah dituduhkan kepada Pak Jokowi, baik fitnah maupun pencemaran nama baik? Ada nggak direndahkan harkat martabatnya?” tanya Binsar.
Ia berharap polemik ini tidak terus berlarut-larut di ruang publik dan segera mendapatkan kepastian hukum melalui pengadilan. “Saya minta supaya kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Jangan berlarut-larut hanya di tingkat penyidikan.”
Profil Binsar Gultom
Prof. Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH, adalah guru besar ilmu hukum pidana sekaligus hakim senior yang memiliki rekam jejak panjang di dunia akademik dan praktik peradilan Indonesia. Lahir di Sibolga, Sumatera Utara, pada 7 Juni 1958, Binsar menempuh pendidikan hukum dari strata satu hingga doktoral dengan fokus pada hukum pidana dan hak asasi manusia (HAM).
Di dunia akademik, Binsar dikenal sebagai dosen dan profesor yang mengajar di berbagai perguruan tinggi ternama, baik negeri maupun swasta. Keilmuannya banyak beririsan dengan isu hukum pidana, peradilan pidana, dan perlindungan HAM, yang kerap ia sampaikan melalui kuliah, seminar, serta tulisan akademik. Ia juga aktif membimbing mahasiswa dalam praktik peradilan semu sebagai bagian dari penguatan pendidikan hukum.
Di luar kampus, Binsar meniti karier panjang sebagai hakim, hingga menjabat Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar dan sensitif, termasuk kasus pidana yang menyita perhatian publik serta perkara pelanggaran HAM berat. Pengalamannya sebagai hakim membuat pandangan hukumnya kerap dijadikan rujukan dalam diskursus hukum nasional.
Selain itu, Prof. Binsar juga dikenal vokal menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan hukum pidana, termasuk soal pidana mati dan pembaruan KUHP. Ia menilai pentingnya kepastian hukum dan kejelasan aturan agar penegakan hukum tidak menimbulkan tafsir yang merugikan keadilan. Dengan latar belakang sebagai akademisi sekaligus praktisi, Binsar Gultom dipandang sebagai figur yang mampu menjembatani teori hukum dengan realitas praktik peradilan di Indonesia.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
