Revisi UU Haji Disahkan, Era Baru Penyelenggaraan Segera Dimulai

Perubahan Struktur dan Tugas BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

Setelah beberapa tahun berjalan sebagai Badan Penyelenggara (BP) Haji, rencana besar untuk mengubah struktur organisasi ini akan segera terwujud. Dalam waktu dekat, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah revisi Undang-Undang Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025). Perubahan ini menandai awal baru dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Dengan pembentukan kementerian baru ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapuskan. Mulai tahun 2026 atau 1447 Hijriah, seluruh tugas dan tanggung jawab terkait haji akan sepenuhnya dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini dilakukan karena kementerian baru tersebut sudah berdiri sendiri, sehingga tidak lagi ada hubungan dengan Ditjen PHU di Kemenag.

Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah

Pembahasan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah telah mencapai kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat panitia kerja (Panja), mereka menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari sekitar 720 poin. Lebih banyak pasal yang bersifat tetap, sehingga proses revisi dapat berjalan lebih cepat. Pada hari Minggu (24/8/2025), pembahasan dilanjutkan dengan tim perumus dan tim sinkronisasi.

Meskipun belum resmi disahkan, DPR dan pemerintah sepakat menggunakan nomenklatur “Kementerian Haji dan Umrah” sebagai nama pengganti BP Haji. Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa pembahasan RUU Haji berjalan sesuai target dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Agustus 2025.

Selain itu, Komisi VIII DPR akan melakukan sosialisasi dan uji publik terkait UU Haji yang telah disahkan. Proses ini akan melibatkan pihak pemerintah dan DPR secara bersama-sama.

Alasan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Azhar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI sudah lama menjadi visi Presiden RI Prabowo Subianto sejak 2014. Dahnil, yang pernah menjadi juru bicara Prabowo, mengungkapkan bahwa presiden memiliki niatan untuk membentuk kementerian khusus ini sebelum terpilih menjadi presiden.

Alasan utama dibentuknya kementerian ini adalah untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Setelah terpilih menjadi presiden, Prabowo langsung membentuk BP Haji sebagai transisi dari Kemenag. Selain itu, Presiden juga ingin institusi ini diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan kompeten.

Salah satu masalah yang mendorong perubahan ini adalah adanya teguran langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait kesehatan jemaah haji. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah berencana memperkuat manasik kesehatan bagi calon jemaah.

Perbaikan Tata Kelola Ibadah Haji dan Umrah

Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Bidang Humas dan Media, Abdullah Mufid Mubarok, menyambut baik perubahan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, perubahan ini akan meningkatkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Mufid menjelaskan bahwa Amphuri sejak awal mendukung pembentukan kementerian khusus untuk mengelola haji dan umrah. Sebelumnya, pihaknya telah berharap agar Presiden Prabowo membentuk kementerian tersebut dalam kabinetnya usai dilantik.

Selain itu, Mufid menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah termasuk usaha berisiko tinggi. Oleh karena itu, perusahaan travel harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin resmi sebagai PPIU/PIHK, serta terakreditasi dan memenuhi standar perlindungan, pembinaan, dan pelayanan sesuai aturan.

Wakil Ketua DPP Amphuri Bidang Humas, Muhammad Firman Syah, menambahkan bahwa hadirnya Kementerian Haji dan Umrah diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan ibadah. Diharapkan, kolaborasi ini akan meningkatkan kualitas layanan bagi umat Islam yang menunaikan ibadah di Tanah Suci.

873SHARES2.8kVIEWS
Pimpinan Redaksi
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x