kuasa hukum permata hijau grup wilmar grup dan musim mas grup marcella santoso 169.jpeg
Profil Marcella Santoso: Pengacara yang Terlibat dalam Kasus Suap Korupsi Ekspor CPO
Marcella Santoso adalah seorang pengacara yang memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia menyelesaikan studi Strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2006 setelah memasuki kampus tersebut pada tahun 2002. Selain itu, ia juga meraih gelar Magister Kenotariatan dari universitas yang sama, dengan masa studi antara tahun 2008 hingga 2010. Pada 25 Juli 2022, ia berhasil meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia.
- profil marcella santoso: pengacara yang terlibat dalam kasus suap korupsi ekspor cpo marcella santoso adalah seorang pengacara yang memiliki latar belakang pendidikan yang kuat.
- ia menyelesaikan studi strata 1 di fakultas hukum universitas indonesia pada tahun 2006 setelah memasuki kampus tersebut pada tahun 2002.
- selain itu, ia juga meraih gelar magister kenotariatan dari universitas yang sama, dengan masa studi antara tahun 2008 hingga 2010.
- pada 25 juli 2022, ia berhasil meraih gelar doktor dari universitas indonesia.
Daftar Isi
Dalam perjalanan karier sebagai pengacara, Marcella Santoso telah menangani berbagai kasus penting. Salah satunya adalah kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, ia juga menjadi pengacara untuk kasus Ferdy Sambo, yang melibatkan dua terdakwa yaitu Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo. Kedua orang ini memiliki pangkat AKBP dan Kompol masing-masing.
Marcella juga terlibat dalam kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi terkait korupsi pengelolaan tata niaga timah. Dalam kasus ini, Harvey Moeis dihukum selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, ia juga pernah menjadi pengacara dalam kasus Rafael Alun Priambodo terkait kasus Ronald Tannur.
Peran Marcella dalam Kasus Suap Vonis Lepas
Kasus suap yang melibatkan Marcella Santoso terkait dengan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga mengatur putusan agar perkara tersebut diputus onslag atau lepas. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa setelah Arif menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari Ariyanto Bakri, selaku pengacara tersangka korporasi, dia langsung menunjuk Majelis Hakim untuk menangani perkara tersebut.
Majelis Hakim yang ditunjuk terdiri dari Djuyamto (DJU) sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc, dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota. Setelah surat penetapan sidang diterbitkan, Arif memanggil DJU dan ASB untuk menemuinya. Dalam pertemuan tersebut, Arif memberikan uang dollar senilai Rp 4,5 miliar sebagai uang baca berkas perkara. Uang tersebut dibagi secara rata untuk tiga anggota Majelis Hakim.
Pada September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dalam bentuk dollar Amerika. Pembagian uang tersebut adalah sebagai berikut: ASB menerima uang dollar senilai Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar senilai Rp 6 miliar, dan AM menerima uang dollar senilai Rp 5 miliar. Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, sehingga putusan onslag akhirnya dijatuhkan pada 19 Maret 2025.
Tersangka dalam Kasus Suap
Dalam kasus suap vonis onslag ini, Kejagung awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut adalah:
- MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- WG alias Wahyu Gunawan, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- MS alias Marcella Santoso, pengacara
- AR alias Ariyanto, pengacara
Selanjutnya, Kejagung menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu ketiga majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut, yakni:
- Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim
- Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc
- Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota
Total tersangka dalam kasus ini mencapai tujuh orang. Marcella Santoso dan Ariyanto disebut sebagai pelaku pemberi suap kepada Muhammad Arif Nuryanta. Uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan melalui keduanya untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
