Jakarta, 20 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan revisi terhadap target retribusi parkir on-street dalam Perubahan APBD 2025, memangkasnya dari semula Rp69,06 miliar menjadi Rp62,2 miliar. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap realisasi capaian semester pertama dan mempertimbangkan dampak dari berbagai proyek infrastruktur yang tengah berjalan.
Menurut pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, penurunan target ini disebabkan oleh terbatasnya ruang parkir akibat proyek revitalisasi trotoar, pembangunan jalur sepeda, serta pelebaran fasilitas pejalan kaki di berbagai titik strategis ibu kota.
“Capaian retribusi parkir hingga Juni 2025 masih jauh dari proyeksi awal. Sejumlah zona parkir tergusur oleh proyek infrastruktur dan hal ini mengurangi potensi pendapatan daerah dari parkir on-street,” ungkap seorang pejabat Dishub.
Meski demikian, Pemprov tetap optimis dapat mengejar efisiensi melalui peningkatan sistem digitalisasi dan optimalisasi zona parkir yang tersisa. Evaluasi lanjutan akan dilakukan pada triwulan III untuk memastikan efektivitas kebijakan parkir dan kontribusinya terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).