Pendapat Hendri Satrio Mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Hendri Satrio, seorang pengamat komunikasi politik, mengajak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih aktif dalam menanggapi terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk diangkat ke dalam jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
- pendapat hendri satrio mengenai perpol nomor 10 tahun 2025 hendri satrio, seorang pengamat komunikasi politik, mengajak mahkamah konstitusi (mk) untuk lebih aktif dalam menanggapi terbitnya peraturan polri (perpol) nomor…
- aturan ini memungkinkan anggota polri aktif untuk diangkat ke dalam jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
- menurut hendri, mk perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
- larangan tersebut sudah ditegaskan dalam putusan mk nomor 114/puu-xxiii/2025 yang berkaitan dengan pasal 28 ayat (3) undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri.
Daftar Isi
Menurut Hendri, MK perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Larangan tersebut sudah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Sehingga tidak menimbulkan misinterpretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi publik lembaga dan pejabat negara harus diperbaiki sehingga multitafsir dalam penerimaan pesan tentang kebijakan tidak terjadi lagi,” ujar Hendri dalam pernyataannya.
Ia menekankan pentingnya penjelasan resmi dari lembaga berwenang agar masyarakat dapat memahami posisi hukum Perpol yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Hendri menilai bahwa tidak semua masyarakat memiliki latar belakang atau pemahaman hukum yang memadai, sehingga penjelasan resmi sangat penting.
Perbedaan Pandangan di Masyarakat
Dalam konteks ini, Hendri turut menyebut pandangan Mahfud MD, mantan Ketua MK, yang menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang. Mahfud disebut berpendapat bahwa Perpol tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Saat ini, berkembang dua arus pandangan di luar Polri dan MK, yakni kelompok yang mempercayai pendapat Mahfud MD dan kelompok yang merujuk pada penjelasan Komisi II DPR. Hendri menilai, akan lebih baik jika perbedaan pandangan tersebut dipertemukan melalui penjelasan resmi agar pesan yang diterima publik menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Instansi yang Terlibat dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memungkinkan polisi aktif ditempatkan pada 17 kementerian dan lembaga. Kebijakan ini menjadi sorotan karena dianggap justru memperluas ruang jabatan sipil bagi anggota Polri setelah MK menyatakan larangan tegas.
Berikut adalah daftar 17 instansi yang dimaksud:
* Kemenko Polhukam
* Kementerian ESDM
* Kementerian Hukum
* Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
* Kementerian Kehutanan
* Kementerian Kelautan dan Perikanan
* Kementerian Perhubungan
* Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
* ATR/BPN
* Lemhannas
* OJK
* PPATK
* BNN
* BNPT
* BIN
* BSSN
* KPK
Penjelasan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menilai bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi posisi di luar institusinya apabila sudah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya tidak menyisakan ruang penafsiran tambahan.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” bunyi putusan tersebut.
Lebih jauh, Ridwan mengingatkan bahwa bagian penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan aturan baru. Frasa tambahan dalam penjelasan pasal justru membuat ambiguitas sehingga berpotensi mengacaukan kepastian hukum. “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Ridwan.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
