Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Tokoh Komunikasi Politik Minta MK Tangani Perpol 2025 dengan Tegas
tranding

Tokoh Komunikasi Politik Minta MK Tangani Perpol 2025 dengan Tegas

By Redaksi Kompasia
Desember 15, 2025 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Tokoh Komunikasi Politik Minta MK Tangani Perpol 2025 dengan Tegas

Pendapat Hendri Satrio Mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Hendri Satrio, seorang pengamat komunikasi politik, mengajak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih aktif dalam menanggapi terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk diangkat ke dalam jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurut Hendri, MK perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Larangan tersebut sudah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

โ€œSehingga tidak menimbulkan misinterpretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi publik lembaga dan pejabat negara harus diperbaiki sehingga multitafsir dalam penerimaan pesan tentang kebijakan tidak terjadi lagi,โ€ ujar Hendri dalam pernyataannya.

Ia menekankan pentingnya penjelasan resmi dari lembaga berwenang agar masyarakat dapat memahami posisi hukum Perpol yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Hendri menilai bahwa tidak semua masyarakat memiliki latar belakang atau pemahaman hukum yang memadai, sehingga penjelasan resmi sangat penting.

Perbedaan Pandangan di Masyarakat

Dalam konteks ini, Hendri turut menyebut pandangan Mahfud MD, mantan Ketua MK, yang menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang. Mahfud disebut berpendapat bahwa Perpol tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Saat ini, berkembang dua arus pandangan di luar Polri dan MK, yakni kelompok yang mempercayai pendapat Mahfud MD dan kelompok yang merujuk pada penjelasan Komisi II DPR. Hendri menilai, akan lebih baik jika perbedaan pandangan tersebut dipertemukan melalui penjelasan resmi agar pesan yang diterima publik menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Instansi yang Terlibat dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memungkinkan polisi aktif ditempatkan pada 17 kementerian dan lembaga. Kebijakan ini menjadi sorotan karena dianggap justru memperluas ruang jabatan sipil bagi anggota Polri setelah MK menyatakan larangan tegas.

Berikut adalah daftar 17 instansi yang dimaksud: * Kemenko Polhukam * Kementerian ESDM * Kementerian Hukum * Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan * Kementerian Kehutanan * Kementerian Kelautan dan Perikanan * Kementerian Perhubungan * Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) * ATR/BPN * Lemhannas * OJK * PPATK * BNN * BNPT * BIN * BSSN * KPK

Penjelasan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menilai bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi posisi di luar institusinya apabila sudah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya tidak menyisakan ruang penafsiran tambahan.

โ€œTidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” bunyi putusan tersebut.

Lebih jauh, Ridwan mengingatkan bahwa bagian penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan aturan baru. Frasa tambahan dalam penjelasan pasal justru membuat ambiguitas sehingga berpotensi mengacaukan kepastian hukum. โ€œPerumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,โ€ kata Ridwan.

374SHARES2.4kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Karir Politik Atalia Praratya Melesat Jadi Anggota DPR, Ridwan Kamil Tak Lagi Bekerja Usai Kalah Pilkada DKI โ†’

๐Ÿ”ฅ Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
๐Ÿ”— Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita Kebijakan Publik politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

๐Ÿ’š Donasi via Sociabuzz ๐Ÿ“ฒ Bagikan WA f Facebook ๐• Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

โœ‰ Kirim ke Redaksi โค Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritaKebijakan PublikpolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Bansos untuk Pejabat Kaya di Nunukan: Kegagalan Keadilan Sosial di Perbatasan
Previous

Bansos untuk Pejabat Kaya di Nunukan: Kegagalan Keadilan Sosial di Perbatasan

Karir Politik Atalia Praratya Melesat Jadi Anggota DPR, Ridwan Kamil Tak Lagi Bekerja Usai Kalah Pilkada DKI
Next

Karir Politik Atalia Praratya Melesat Jadi Anggota DPR, Ridwan Kamil Tak Lagi Bekerja Usai Kalah Pilkada DKI

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
โ˜• Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

โ˜• Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme