Senin, 31 Agustus 2026Indonesia
Kompasia
news

Usman Hamid: Kasus Kekerasan Brimob di Tual Terjadi Pelanggaran HAM Berat

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Februari 22, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
Screenshot 20240729 040110 WhatsApp 671x1024.jpg
Advertisement
βœ“ Penulis Verified

Kasus Kematian Pelajar di Tual: Kekerasan yang Menggemparkan

Kasus kematian seorang pelajar berinisial AT di Kota Tual, Maluku, diduga akibat dianiaya oleh oknum anggota Brimob berinisial MS, menimbulkan kekecewaan dan kecaman dari berbagai pihak. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) di sekitar kampus Uningrat. Usman Hamid, aktivis HAM yang juga Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menganggap peristiwa ini sebagai pembunuhan di luar hukum.

AT tewas setelah diduga dianiaya oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku. Dalam laporan yang diterima, kejadian ini terjadi saat polisi sedang melakukan penyisiran aksi balap liar. Namun, kondisi korban justru menunjukkan bahwa tidak ada indikasi kekerasan yang dilakukan oleh AT, melainkan tindakan represif yang berlebihan.

Usman menilai tindakan seperti ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Ia menyampaikan rasa prihatin terhadap video dan foto yang menampilkan kejadian tragis tersebut. “Saya kehilangan simpati pada jajaran polisi yang membuat narasi menyudutkan korban,” ujar Usman dalam wawancara.

Ia juga mengingatkan bagaimana kasus serupa pernah terjadi di Semarang dengan korban bernama Gamma. Saat itu, polisi menuduh Gamma terlibat tawuran alih-alih bertindak tegas dan membongkar fakta sebenarnya. Menurutnya, cara menutup-nutupi kebenaran hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Peristiwa yang Terjadi

Menurut keterangan dari kakak AT, mereka sedang berjalan sendiri dari arah Rumah Sakit Maren dan memutarkan balik kendaraan. Karena posisi turunan, motor yang mereka tumpangi agak cepat, dan AT sudah menyampaikan bahwa ada polisi di depan. Sebelum sampai di titik turunan, AT melihat seorang anggota Brimob berada di pinggir jalan.

Saat itu, anggota Brimob langsung melompat dari balik pohon dan mengayunkan helm yang dipakai tepat ke wajah adiknya. Akibat pukulan tersebut, AT kehilangan kendali dan motor terus melaju hingga jatuh tersungkur. Kakak AT masih ingat bahwa kepala adiknya sempat terseret di aspal sebelum dibawa ke rumah sakit, namun nyawa AT tidak tertolong.

Usman mengecam cara kerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ia bertanya, “Begitukah cara kerja polisi profesional? Begitukah tugas Brimob?” Ia juga menyampaikan pertanyaan dari keluarga AT, yaitu mengapa AT harus dipukul seperti binatang dan bukan diberi pembinaan.

Tanggapan dari Kapolri

Dalam pernyataannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Ia menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam pendalaman dan proses perkara masih berjalan baik di ranah pidana dan kode etik.

Oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah berinisial AT hingga tewas di Kota Tual. Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual. Tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada Sabtu (21/2/2026).

Kejadian ini menjadi peringatan bagi lembaga kepolisian untuk lebih waspada dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan mereka. Kepolisian yang profesional dan berintegritas adalah kunci dari kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keamanan di negara ini.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,478 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia