Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Warga Serbu MK, 7 Gugatan Terkait KUHP Baru, Termasuk Pasal Penghinaan Presiden dan Hukuman Mati
tranding

Warga Serbu MK, 7 Gugatan Terkait KUHP Baru, Termasuk Pasal Penghinaan Presiden dan Hukuman Mati

By Redaksi Kompasia
Januari 3, 2026 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Warga Serbu MK, 7 Gugatan Terkait KUHP Baru, Termasuk Pasal Penghinaan Presiden dan Hukuman Mati

Gugatan Uji Materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pada awal tahun 2026, sejumlah gugatan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan ini mencakup berbagai topik seperti penggelapan, perzinaan, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, hukuman mati, serta korupsi. Sebagian besar pemohon berasal dari kalangan mahasiswa yang khawatir dengan potensi pembatasan kebebasan berekspresi.

Daftar Gugatan yang Diajukan

  1. Pasal Penggelapan KUHP dan Pasal KUHAP Baru
  2. Gugatan nomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita.
  3. Mereka menggugat Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

  4. Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

  5. Gugatan nomor 274/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Rahmat Najmu dan kawan-kawan.
  6. Pasal 302 ayat (1) KUHP dinilai membahayakan kebebasan beragama dan berekspresi.

  7. Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden

  8. Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri dan lainnya.
  9. Pasal 218 KUHP dianggap menimbulkan rasa takut dan membatasi kebebasan berekspresi.

  10. Pasal Perzinaan

  11. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari dan kawan-kawan.
  12. Pasal 411 ayat (2) KUHP dinilai memberatkan pelaku perzinaan tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup.

  13. Pasal Hukuman Mati

  14. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan dan kawan-kawan.
  15. Pasal 100 KUHP dianggap perlu diperbaiki agar lebih adil dan transparan.

  16. Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

  17. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar dan kawan-kawan.
  18. Pasal 240 dan 241 KUHP dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah.

  19. Pasal Tindak Pidana Korupsi

  20. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.
  21. Pasal 603 dan 604 KUHP dinilai perlu ditambahkan frasa untuk melindungi pelaku yang bekerja secara benar.

Peringatan Mengenai Jual-Beli Perkara

Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), memberikan peringatan tentang potensi jual-beli perkara dalam KUHP dan KUHAP baru. Ia menyebutkan bahwa mekanisme restorative justice dan plea bargaining bisa menjadi celah bagi praktik tidak sehat.

  • Restorative Justice: Penyelesaian perkara melalui perdamaian di luar proses pengadilan.
  • Plea Bargaining: Proses penyelesaian hukum dengan pengakuan kesalahan oleh terdakwa.

Mahfud menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan kedua mekanisme tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Pentingnya Kebebasan Berekspresi

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia karena dua aturan besar mulai berlaku: KUHP dan KUHAP. Kedua undang-undang ini diharapkan memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

  • Kritik dianggap bagian dari kebebasan berekspresi, asalkan disampaikan secara konstruktif.
  • Penghinaan, di sisi lain, dianggap sebagai tindakan merendahkan nama baik pemerintah atau lembaga negara.

Warganet diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan informasi tanpa cek fakta. Jika postingan mengandung penghinaan atau hoaks, bisa berurusan dengan hukum. Pasal 241 KUHP menyatakan bahwa menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan berisi penghinaan dapat dihukum pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.

Kesimpulan

Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum. Selain itu, peringatan dari Mahfud MD menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas sistem hukum agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih transparan dan adil bagi seluruh masyarakat.

360SHARES8.7kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

Bukan Laptop Gaming, Tapi Digunakan untuk Kerja Berat Setiap Hari: Ini Alasannya →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

tranding berita pemerintah politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritapemerintahpolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Akhir Pengusiran Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon
Previous

Akhir Pengusiran Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Bukan Laptop Gaming, Tapi Digunakan untuk Kerja Berat Setiap Hari: Ini Alasannya
Next

Bukan Laptop Gaming, Tapi Digunakan untuk Kerja Berat Setiap Hari: Ini Alasannya

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme