Senin, 14 September 2026Indonesia
Kompasia
Trending

Warga Serbu MK, 7 Gugatan Terkait KUHP Baru, Termasuk Pasal Penghinaan Presiden dan Hukuman Mati

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Januari 3, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
βœ“ Penulis Verified

Gugatan Uji Materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pada awal tahun 2026, sejumlah gugatan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan ini mencakup berbagai topik seperti penggelapan, perzinaan, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, hukuman mati, serta korupsi. Sebagian besar pemohon berasal dari kalangan mahasiswa yang khawatir dengan potensi pembatasan kebebasan berekspresi.

Daftar Gugatan yang Diajukan

  1. Pasal Penggelapan KUHP dan Pasal KUHAP Baru
  2. Gugatan nomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita.
  3. Mereka menggugat Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

  4. Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

  5. Gugatan nomor 274/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Rahmat Najmu dan kawan-kawan.
  6. Pasal 302 ayat (1) KUHP dinilai membahayakan kebebasan beragama dan berekspresi.

  7. Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden

  8. Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri dan lainnya.
  9. Pasal 218 KUHP dianggap menimbulkan rasa takut dan membatasi kebebasan berekspresi.

  10. Pasal Perzinaan

  11. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari dan kawan-kawan.
  12. Pasal 411 ayat (2) KUHP dinilai memberatkan pelaku perzinaan tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup.

  13. Pasal Hukuman Mati

  14. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan dan kawan-kawan.
  15. Pasal 100 KUHP dianggap perlu diperbaiki agar lebih adil dan transparan.

  16. Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

  17. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar dan kawan-kawan.
  18. Pasal 240 dan 241 KUHP dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah.

  19. Pasal Tindak Pidana Korupsi

  20. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.
  21. Pasal 603 dan 604 KUHP dinilai perlu ditambahkan frasa untuk melindungi pelaku yang bekerja secara benar.

Peringatan Mengenai Jual-Beli Perkara

Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), memberikan peringatan tentang potensi jual-beli perkara dalam KUHP dan KUHAP baru. Ia menyebutkan bahwa mekanisme restorative justice dan plea bargaining bisa menjadi celah bagi praktik tidak sehat.

  • Restorative Justice: Penyelesaian perkara melalui perdamaian di luar proses pengadilan.
  • Plea Bargaining: Proses penyelesaian hukum dengan pengakuan kesalahan oleh terdakwa.

Mahfud menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan kedua mekanisme tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Pentingnya Kebebasan Berekspresi

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia karena dua aturan besar mulai berlaku: KUHP dan KUHAP. Kedua undang-undang ini diharapkan memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

  • Kritik dianggap bagian dari kebebasan berekspresi, asalkan disampaikan secara konstruktif.
  • Penghinaan, di sisi lain, dianggap sebagai tindakan merendahkan nama baik pemerintah atau lembaga negara.

Warganet diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan informasi tanpa cek fakta. Jika postingan mengandung penghinaan atau hoaks, bisa berurusan dengan hukum. Pasal 241 KUHP menyatakan bahwa menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan berisi penghinaan dapat dihukum pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.

Kesimpulan

Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum. Selain itu, peringatan dari Mahfud MD menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas sistem hukum agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih transparan dan adil bagi seluruh masyarakat.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama β€œKompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

πŸ’¬ Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

β˜• Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,480 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia