Penanganan Kasus Korupsi di DJP, DJP Menegaskan Komitmen terhadap Integritas
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pernyataan resmi terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJP. Hal ini dilakukan setelah seorang pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) pajak Jakarta Utara (Jakut) terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Proses penanganan perkara saat ini masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. DJP juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Komitmen DJP terhadap Integritas dan Akuntabilitas
DJP memiliki komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, serta penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik oleh pegawai. DJP juga memastikan akan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Rosmauli juga mengimbau seluruh pegawai DJP untuk terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi maupun praktik yang bertentangan dengan aturan. DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan OTT yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pada Jumat (9/1) malam.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti yang Diamankan
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai dari tanggal 11 hingga 30 Januari 2026.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ABD dan Sdr. EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap Sdr. DWB, Sdr. AGS, dan Sdr. ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
