Perubahan Hukum dan Tantangan di Baliknya
Pada tanggal 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi mengganti sistem hukum kolonial yang telah berlaku selama bertahun-tahun, yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) 1918, dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian naskah undang-undang, tetapi juga merupakan sebuah proses dekolonisasi dalam nalar hukum. Namun, di balik keberhasilan legislasi ini, muncul pertanyaan penting: apakah hukum baru ini benar-benar membawa kebaikan tertinggi bagi masyarakat, atau justru menjadi alat baru untuk membatasi kemerdekaan?
Adagium klasik menyebutkan Ius curia novit, yang berarti hakim dianggap tahu hukum. Dalam konteks saat ini, tidak hanya hakim yang harus memahami hukum, melainkan rakyat juga harus merasa terlindungi. Transisi menuju KUHP Nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana adalah upaya sistematis untuk menciptakan peradilan yang lebih adil. Sistem ini bukan lagi berbasis pada balas dendam (lex talionis), tetapi lebih menekankan pada rehabilitasi dan pemulihan.
Keseimbangan antara Ketertiban dan Kemerdekaan
Salah satu titik krusial yang memicu debat adalah pengaturan tentang demonstrasi dan penghinaan lembaga negara. Dalam ilmu hukum, prinsip salus populi suprema lex esto menjelaskan bahwa kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemerintah berargumen bahwa kewajiban “memberitahu” dalam demonstrasi (Pasal 256 KUHP) adalah demi ketertiban umum. Secara akademis, ini merupakan manifestasi dari fungsi hukum sebagai social engineering. Namun, secara praktis, kita perlu waspada agar mekanisme “pemberitahuan” tidak berubah menjadi “perizinan” terselubung. Bukankah kebebasan berpendapat adalah inti dari negara hukum (rechtsstaat)?
Selain itu, ada delik aduan absolut terkait penghinaan Presiden. Secara teoretis, Presiden adalah primus inter pares, orang pertama di antara yang setara sebagai personifikasi negara. Namun, batas antara kritik kebijakan dan penghinaan harkat sering kali sangat tipis. Di sinilah integritas penegak hukum diuji. Hukum tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam nalar kritis. Prinsip lex semper dat remedium mengingatkan bahwa hukum akan selalu memberikan solusi. Solusinya adalah transparansi dan batasan delik aduan yang ketat agar tidak terjadi abuse of power.
Paradigma Baru: Dari Pembalasan ke Pemulihan
Perubahan besar dalam hukum acara adalah penguatan sistem integrated criminal justice. KUHAP baru memperkuat diferensiasi fungsional antara polisi, jaksa, dan hakim, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Hadirnya mekanisme restorative justice (RJ) dan plea bargaining (pengakuan bersalah) menunjukkan bahwa sistem peradilan mulai bergerak menuju efisiensi.
Namun, RJ jangan sampai menjadi komoditas. RJ harus tetap berpijak pada keadilan bagi korban, bukan hanya jalan pintas bagi pelaku yang mampu secara finansial. Syarat ketat bahwa RJ tidak berlaku bagi korupsi dan kekerasan seksual menunjukkan bahwa negara tetap teguh dalam melawan kejahatan luar biasa. Prinsip ubi jus ibi remedium mengingatkan bahwa di mana ada hak, di situ juga ada upaya pemulihan.
Alternatif Pemidanaan
Hal yang patut diapresiasi adalah hilangnya pidana kurungan yang digantikan oleh denda berjenjang, kerja sosial, dan pidana pengawasan. Ini adalah pergeseran dari paradigma retributif ke restoratif. Penjara bukan lagi jawaban tunggal. Kita menyadari bahwa punishment is not for revenge, but for correction. Menghukum bukan untuk membalas, tetapi untuk memperbaiki.
Namun, semua perangkat hukum ini hanya akan menjadi “macan kertas” jika tidak dibarengi dengan integritas aparat penegak hukum. Prinsip Quid leges sine moribus? mengingatkan bahwa apa artinya hukum tanpa moralitas? Penegakan hukum yang humanis dan melek HAM adalah prasyarat mutlak.
Masyarakat Tak Perlu Alergi, Namun Tetap Harus Kritis
Kita sedang berada di fajar baru hukum nasional. Sebagai akademisi, saya melihat kodifikasi ini sebagai upaya mencapai kepastian hukum (rechtsszekerheid). Masyarakat tidak perlu alergi, namun tetap harus kritis. Kawal setiap prosesnya, karena hukum yang baik adalah hukum yang bersemayam dan berdenyut bersama keadilan di masyarakat.
Mari kita pastikan bahwa sistem peradilan yang terintegrasi ini tidak hanya indah dalam teks, tetapi juga adil dalam realitas. Sebab, pada akhirnya, tujuan hukum adalah keadilan, dan keadilan tanpa kemanusiaan adalah kesia-siaan.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
