AA1MerlJ.jpg
Peran Teknologi dalam Penegakan Hukum di Era Digital
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menyampaikan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak bisa dihindari dalam bidang penegakan hukum. Hal ini disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam International Law Seminar 2026 bertajuk “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Seminar ini turut dihadiri oleh sejumlah narasumber dari lima negara, yaitu Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Mereka membahas berbagai sistem penegakan hukum serta praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.
Eddy menyoroti pentingnya penerapan e-government dalam lingkungan penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah telah mengadaptasikan perkembangan teknologi melalui penerapan e-government dalam pengadaan barang dan jasa maupun pelayanan publik. Berbagai peraturan Mahkamah Agung juga telah disusun untuk menyesuaikan proses penanganan perkara dengan kemajuan teknologi, termasuk dalam perkara perdata.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga turut mengakomodasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Eddy menjelaskan bahwa fungsi hukum tidak hanya untuk mengatur tata kehidupan, tetapi juga untuk menyelesaikan sengketa, melindungi masyarakat dari kesewenangan negara, dan memiliki fungsi adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dukungan Lingkungan Akademik untuk Menghadapi Tantangan Hukum di Era Digital
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, Moestar Putrajaya, berharap forum ini dapat melahirkan kontribusi nyata akademisi bagi pengembangan ilmu hukum. Ia menilai hal ini sebagai upaya menghadapi tantangan hukum secara global di era digital. Selain itu, forum ini juga diharapkan mendukung prinsip good governance serta menegaskan peran perguruan tinggi khususnya mahasiswa doktoral sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital.
Moestar berharap forum akademik seperti ini menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya yang melahirkan lulusan berkualitas bertaraf internasional dan siap menjawab tantangan global.
Cyber Notary sebagai Bentuk Nyata Pemanfaatan Digital di Bidang Hukum
Rektor Universitas Jayabaya, Fauzie Y Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen universitas terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital. Sebagai perguruan tinggi yang terakreditasi Unggul, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional seperti ini sebagai budaya akademik sehingga lulusan memiliki kompetensi bertaraf internasional.
Fauzie menekankan bahwa hukum merupakan sebuah sistem yang terdiri dari berbagai subsistem yang saling melengkapi. Salah satu bentuk nyata respons hukum terhadap kemajuan teknologi adalah cyber notary. Dengan dukungan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pembuatan akta secara elektronik mulai menemukan landasan hukum.
Menurut Fauzie, sistem cyber notary merupakan langkah progresif dalam bidang hukum. Ia memastikan bahwa cyber notary memiliki kekuatan hukum yang sah. “Cyber notary ini fenomena global. Perbuatan hukum ini sah dan mempunyai legal effect terhadap apa yang mereka buat. Meski dilakukan dengan jarak jauh, pelaksanaannya tetap di hadapan pejabat publik,” ujarnya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
