Kasus Korupsi PDNS di Kemenkominfo: Samuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menyatakan bahwa perbuatan eks Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Samuel Abrijani, merugikan keuangan negara sebesar ratusan miliar rupiah. Dalam kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode tahun 2020-2022, Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian negara.
- kasus korupsi pdns di kemenkominfo: samuel abrijani divonis 6 tahun penjara majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta telah menyatakan bahwa perbuatan eks direktur jenderal aplikasi dan informatika…
- dalam kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan pusat data nasional sementara (pdns) di kominfo periode tahun 2020-2022, samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendi…
- berdasarkan laporan hasil audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (bpkp), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai rp140,8 miliar.
- hal ini diperkuat oleh keterangan para saksi, ahli, maupun alat bukti surat yang disampaikan selama proses persidangan.
Daftar Isi
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp140,8 miliar. Hal ini diperkuat oleh keterangan para saksi, ahli, maupun alat bukti surat yang disampaikan selama proses persidangan. Majelis hakim menyatakan bahwa unsur yang merugikan keuangan negara telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum.
Samuel Abrijani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis Hakim untuk Samuel Abrijani
Dalam putusan sidang, Samuel Abrijani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain itu, Samuel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Sejauh ini, sejumlah uang pengganti sebesar Rp6 miliar sudah dikembalikan dan disita, sehingga masih tersisa Rp500 juta yang harus dibayarkan.
Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Samuel dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang belum dibayarkan. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pertimbangan Hukuman
Hakim menjelaskan bahwa beberapa hal memberatkan hukuman terhadap Samuel adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta kerugian yang ditimbulkan. Namun, ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman, antara lain:
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Bersikap sopan selama persidangan.
- Memiliki tanggungan keluarga.
- Telah mengembalikan sebagian uang korupsinya kepada negara.
Hakim juga menyatakan bahwa Samuel telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmati dari hasil tindak pidana.
Vonis untuk Bambang Dwianggono
Selain Samuel Abrijani, terdakwa lain yakni mantan Direktur Layanan Aplikasi Informasi Pemerintah periode 2019-2023, Bambang Dwianggono, juga divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, Bambang juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.
Dakwaan Jaksa
Jaksa mendakwa Samuel Abrijani menerima uang sebesar Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Permintaan uang tersebut dilakukan oleh Samuel kepada Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman. Permintaan tersebut disanggupi oleh Alfi dengan membuat pemesanan fiktif menggunakan PT Multimedia Berdikari Sejahtera milik saksi Widi Purnama.
Transaksi ini berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultasi Infrastructure as a Service (IaaS), salah satu model layanan komputasi awan (cloud computing). Pada tanggal 30 April 2021, PT Aplikanusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama atas PO fiktif tersebut sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN ke PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 17 September 2021 sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN.
Widi kemudian menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai. Penyerahan dilakukan secara bertahap, yaitu:
- Tahap pertama sebesar Rp1 miliar dilakukan di kantor PT Moratel yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean Nomor 20C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
- Tahap kedua sebesar Rp5 miliar dilakukan di kantor PT Soteh yang berlokasi di Jalan Hang Lekir III Nomor 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Uang yang diterima oleh Samuel digunakan untuk kegiatan renovasi rumahnya di Taman Bali View, Cirendeu, serta sebagai uang operasional pribadi.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
