kompasia.com– Agama Islam secara jelas menetapkan aturan mengenai aurat laki-laki dan perempuan. Batasan aurat laki-laki adalah dari pinggang hingga lutut.
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memakai celana pendek yang mengungkap aurat. Juga tidak diperbolehkan menunjukkan aurat di depan laki-laki lain, maupun di depan perempuan selain istrinya atau hamba perempuannya.
Lalu bagaimana masyarakat melihat perkembangan tersebut. Wisnu, penduduk Banjarbaru ikut merespons tren celana pendek, khususnya di kalangan atlet lari.
“Menurutku, mengenakan celana pendek yang melebihi batas aurat jelas tidak sesuai dengan aturan,” ujar Wisnu.
Sebagai seorang muslim, ia memilih gaya yang tidak bertentangan dengan aturan agama dan tetap sopan dilihat oleh masyarakat.
“Tidak semua tren perlu diikuti, terlebih jika bertentangan dengan ajaran agama. Jika di rumah atau berolahraga di tempat yang tertutup mungkin bisa dilakukan, namun untuk di tempat umum saya berusaha menghindarinya karena takut melanggar aturan menutup aurat,” katanya.
Sama seperti Wisnu, Yazid, warga Banjarmasin juga memberikan tanggapan. Menurutnya, sebagai seorang muslim seharusnya tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh syariat terkait cara berpakaian.
“Saya biasanya bermain air soft, kami saat berolahraga tetap mengenakan celana panjang, tepat di atas pergelangan kaki,” ujar Yazid.
Masyarakat merespons tren ini secara beragam, terlihat dari keramaian kota di pagi hari yang diisi oleh para penggemar olahraga laki-laki yang beragam, namun sangat jarang ditemui mereka yang memakai celana panjang.
“Jika saya, jangan gunakan celana pendek, gunakan celana panjang, karena ada batasan-batasan juga minimal di bawah lutut,” kata Yazid.
Celana Pendek untuk Pria yang Melanggar Aturan Syariat
Akhir-akhir ini menjadi tren bagi para pria untuk memakai celana pendek. Bukan hanya di rumah, tetapi juga di tempat umum, seperti tempat wisata, taman, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.
Meskipun demikian, seperti halnya pada perempuan, agama Islam juga menetapkan aturan mengenai aurat laki-laki, yaitu dari pinggang hingga lutut. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memakai celana pendek yang mengungkapkan auratnya.
Dan tidak diperbolehkan menunjukkan aurat, baik di depan laki-laki lain, maupun di depan perempuan, kecuali istri atau hamba perempuannya.
Merupakan tanggapan terhadap tren tersebut, Dr H Nuril Khasyi’in Lc MA, Sekretaris Prodi S3 Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin yang juga menjadi Dosen di bidang Fikih Siyasah dan Qawaid Fiqhiyah memberikan penjelasan.
Dr Nuril mengakui, di era saat ini, gaya berpakaian semakin beragam, termasuk pada laki-laki yang sering memakai celana pendek di tempat umum.
“Sebelum membahas hukum terkait penggunaan celana pendek, lebih baiknya mengetahui asal usul sejarah laki-laki mengenakan celana pendek,” kata Dr Nuril.
Dr Nuril menjelaskan, celana pendek pada awalnya dikenal sebagai pakaian untuk anak-anak dan kemudian digunakan oleh militer di daerah tropis karena kenyamanannya.
Dengan berkembangnya jaman, celana pendek kini menjadi bagian dari gaya hidup santai dan tren mode internasional.
Islam memiliki pedoman yang menyeluruh mengenai pakaian, bukan hanya sekadar gaya atau mengikuti tren mode, tetapi wajib menutupi aurat.
Dalam hal ini, aurat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Batasan (aurat laki-laki dan perempuan), Keketatan, serta Ketebalan atau kejelasan bahan kain yang digunakan,” ujar Dr Nuril.
Dosen di bidang Fiqih tersebut menjelaskan, jenis pakaian yang dilarang
digunakan oleh laki-laki, termasuk yang memperlihatkan aurat, meniru pakaian wanita (tasyabuh bil mar’ah), dan yang merugikan (seperti pakaian yang terlalu ketat).
Sementara untuk pakaian yang halal bagi laki-laki, Dr Nuril menjelaskan bahwa selama pakaian diperoleh melalui cara yang diperbolehkan dan sesuai dengan ketentuan syariat, maka pakaian tersebut termasuk dalam kategori pakaian yang halal.
“Di sisi kebaikannya, pakaian tersebut sesuai dengan tempat dan tidak menyebabkan konflik atau kerugian. Sopan dan bersih, menjadi pilihan yang tepat bagi umat Islam,” katanya.
Aturan berpakaian di dalam rumah bagi laki-laki sesuai syariat yang disampaikan, tidak berbeda, kecuali di hadapan mahram dalam kondisi tertentu.
“Berbeda jika di dalam rumah tersebut, suami dan istri diperbolehkan (mengenakan celana pendek) dalam hal-hal tertentu,” katanya.
Dr Nuril kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hukum Islam terkait laki-laki yang memakai celana pendek.
“Batasan aurat laki-laki menurut mazhab Syafi’i adalah dari pinggang hingga paha,” katanya.
Oleh karena itu, ditekankan bahwa celana pendek yang tidak menutupi lutut dianggap sebagai pembuka aurat dan tidak sesuai dengan aturan agama.
Islam sendiri menekankan pentingnya menutup aurat sebagai bentuk perlindungan diri secara keseluruhan.
martabat diri. Selanjutnya, Dr Nuril menjelaskan, dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Allah menyampaikan dalam surat Al-A’raf ayat 26 yang maknanya, “Wahai anak Adam,
Sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi aurat kalian dan sebagai hiasan, serta pakaian yang bermakna taqwa adalah yang terbaik…” (QS. Al-A’raf:26)
Demikian pula dalam QS An-Nur:30 yang maknanya, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga penglihatan mereka dan menjaga kemaluan mereka.”
Itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah sangat memperhatikan apa yang mereka lakukan,” (QS.An-Nur:30).
Dr Nuril menekankan bahwa Nabi Muhammad dikenal sangat memperhatikan kesopanan dalam berpakaian.
Nabi selalu memakai izar (sarung) yang menutupi hingga lutut serta rida (selendang) untuk bagian atas tubuh. “Beliau tidak pernah menunjukkan bagian tubuh yang termasuk aurat,” ujar Dr Nuril.
Dr Nuril kembali menegaskan bahwa celana pendek yang terlihat paha atau berada di atas lutut, terlebih jika dipakai di tempat umum, dianggap sebagai pembukaan aurat dan bertentangan dengan etika syariat sebagaimana disampaikan oleh pernyataan tegas Syaikh Yusuf al-Qaradawi.
“Berpakaian yang layak dan menutupi aurat merupakan bagian dari menjaga martabat diri. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang berdosa,” katanya.
Islam dianggap tidak melarang seseorang untuk berpakaian yang menarik, bahkan mendorong keindahan dan kebersihan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad, “Sesungguhnya Allah itu baik dan menyukai kebaikan.” “Namun, keindahan dalam Islam selalu disertai dengan kesopanan dan rasa hormat.”
Maka, berpakaian bukan hanya sekadar gaya, tetapi juga mencerminkan akhlak dan identitas seorang Muslim,” ujar Dr Nuril.(kompasia.com/Saiful Rahmah)
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
