280562721.png
Kesamaan Pendapat antara Majelis Hakim dan Tim Penasihat Hukum
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan bahwa terdapat kesamaan pendapat antara majelis hakim dan pihaknya yang tergabung dalam tim penasihat hukum Khariq Anhar. Hal ini terjadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026). Keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim mengakui bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Khariq Anhar.
- kesamaan pendapat antara majelis hakim dan tim penasihat hukum ketua yayasan lembaga bantuan hukum indonesia (ylbhi) muhammad isnur menyampaikan bahwa terdapat kesamaan pendapat antara majelis hakim dan pihaknya yang ter…
- hal ini terjadi dalam sidang putusan sela yang digelar di pengadilan negeri jakarta pusat, jumat (23/1/2026).
- keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim mengakui bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh khariq anhar.
- isnur mengapresiasi keputusan hakim yang diambil dengan jernih melihat fakta-fakta yang ada.
Daftar Isi
Isnur mengapresiasi keputusan hakim yang diambil dengan jernih melihat fakta-fakta yang ada. Ia menilai bahwa putusan ini menunjukkan adanya keadilan dalam proses hukum yang berlangsung. Menurut Isnur, keputusan ini juga menjadi pelajaran bagi pihak kepolisian agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam penyidikan dan penuntutan kasus-kasus serupa.
Ia menegaskan bahwa sejak awal, tim penasihat hukum Khariq Anhar dari tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) telah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Khariq. “Kami meminta hal itu, dan hakim pun berpendapat bahwa tidak ada tindak pidana di situ,” ujar Isnur saat dihubungi.
Putusan hakim yang mengabulkan eksepsi Khariq Anhar terkait kasus demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu menjadi langkah penting dalam upaya memberikan keadilan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica dan dua hakim anggota M Arief Adikusumo serta Abdullatip dalam sidang pembacaan putusan sela.
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar penuntut umum membebaskan terdakwa Khariq Anhar dari tahanan. Selain itu, dakwaan jaksa dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini juga menyatakan bahwa berkas perkara harus dikembalikan kepada penuntut umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Pertimbangan Hakim dalam Mengambil Keputusan
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan cara atau perbuatan Khariq yang dianggap terdapat unsur pidana. Hal ini terkait kata “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana itu dilakukan.
Hakim menjelaskan bahwa frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan. Namun, frasa ini dinilai memiliki ketidakpastian yang fundamental karena Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, atau aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone.
Frasa “atau aplikasi lainnya” dinilai terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang bisa digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks. Keterbukaan ini memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Menurut hakim, Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Namun, hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.
Dampak Ketidakjelasan dalam Dakwaan
Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa. Pertama, terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui secara pasti alat yang dituduhkan kepadanya. Kedua, terdakwa berpotensi harus membela diri dari kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas.
Ahli yang akan dihadirkan terdakwa juga tidak dapat mempersiapkan analisis teknis yang tepat. Selain itu, ketidakpastian dalam pembuktian membuat penuntut umum dapat secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan dalam pembuktian.
Barang bukti digital berupa iPhone 12 Pro Max yang telah disita oleh penyidik juga menjadi perhatian hakim. Menurut hakim, penyidik seharusnya memiliki keleluasaan untuk melakukan forensik digital guna menentukan secara pasti aplikasi mana yang digunakan. Dalam era digital forensik modern, metadata dari file yang diunggah dapat mengungkapkan informasi aplikasi sumber, sehingga penuntut umum seharusnya dapat menentukan dengan pasti aplikasi yang digunakan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Ketidakjelasan frasa “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” mengakibatkan terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
