AA1K60Ld.jpg
Persoalan Hukum dalam Penetapan Kuota Haji
Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, menyampaikan sejumlah informasi terkait adanya kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, ada memorandum of understanding (MoU) yang mencantumkan bahwa pembagian kuota tersebut dilakukan secara merata, yaitu 50-50 persen.
Dalam sebuah wawancara, Mellisa menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK membangun konstruksi hukum dengan dugaan adanya jual beli kuota haji. Ia menyoroti ketidakjelasan dalam proses penetapan tersangka, di mana pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara orang-orang lain yang diduga diuntungkan dari kebijakan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyebutkan bahwa konstruksi hukum dalam kasus ini dinilai tidak utuh karena adanya indikasi penegakan hukum selektif. Hal ini menjadi catatan besar bagi kuasa hukum Gus Yaqut.
Selain itu, Mellisa menyoroti pernyataan KPK yang selama ini menyatakan bahwa penundaan penetapan tersangka dilakukan untuk menghitung kerugian negara. Namun, fakta yang muncul menunjukkan bahwa tersangka tetap ditetapkan meskipun belum ada rilis resmi mengenai kerugian negara.
Mellisa juga menyampaikan pertanyaan besar terkait upaya pemulihan aset yang disebut-sebut dilakukan oleh KPK. Ia menegaskan bahwa dana haji berasal sepenuhnya dari jemaah, sehingga pertanyaan tentang aset apa yang akan dipulihkan masih menjadi tanda tanya besar.
Keputusan Pemerintah dan Peraturan Hukum
Mellisa menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh mantan Menteri Agama dalam menentukan kuota haji tambahan dianggap melanggar hukum. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Haji, khususnya Pasal 9, memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota tambahan.
Dia menjelaskan bahwa kuota tambahan ini bersifat hadir belakangan dan harus disesuaikan dengan kapasitas di Arab Saudi. Oleh karena itu, pihaknya telah menyusun berbagai barang bukti yang akan digunakan sebagai materi pembelaan dalam proses hukum lebih lanjut.
Mellisa juga menegaskan bahwa sebagai siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024. Dua tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia menyebut bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Saat ini, kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Budi menjelaskan bahwa kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi sebanyak 20.000 slot, ditujukan untuk menutup panjangnya antrean pada penyelenggaraan haji reguler. Namun, kebijakan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama, yaitu membagi kuota secara merata, dinilai bertentangan dengan undang-undang dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
