Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

KPA News KPA News

Pusat Press Release, Advertorial & Direktori Bisnis Indonesia

  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
  • Beranda
  • Berita Utama
    • Keuangan
    • pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Sport
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Kirim Artikel Baru
    • Viral
  • kebijakan privasi
  • Tentang Kami
  • Sponsor
  • Ensiklopedia Bebas
  • wikipedia teknologi
Subscribe
Close

Search

Logika yang Menyesatkan untuk Menghancurkan Demokrasi dan Keadilan
Berita Utama

Logika yang Menyesatkan untuk Menghancurkan Demokrasi dan Keadilan

By Redaksi Kompasia
Agustus 22, 2025 5 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada Logika yang Menyesatkan untuk Menghancurkan Demokrasi dan Keadilan

Dalam Kongres Partai Solidaritas Indonesia pada 20 Juli 2025, Presiden Prabowo memberikan pernyataan yang memicu kontroversi, menyebut demo “Indonesia Gelap” sebagai upaya yang diatur dan didanai oleh para koruptor. Dalam sebuah wawancara di sebuah stasiun televisi, seorang anggota politik dari Gerindra mengonfirmasi pernyataan presiden tersebut berdasarkan fakta bahwa Kejaksaan telah menahan tiga tersangka dengan tuduhanobstruction of justicedalam perkara korupsi timah dan impor gula.

Ketiga individu tersebut ialah M. Adhiya Muzakki, Tian Bahtiar, serta pengacara Marcella Santoso. Mereka dituduh menyusun konten dan narasi yang menyerang lembaga kejaksaan, termasuk isu seperti RUU TNI dan kampanye Indonesia Gelap, meskipun dua isu tersebut kemudian disangkal oleh Marcella. Selanjutnya muncul narasi bahwa siapa pun yang membela atau tidak mengkritik ketiga orang tersebut maka dianggap sebagai bagian dari pembela koruptor.

Kesalahan Logika dalam Diskusi Kekuasaan

Pernyataan di atas, jika dianalisis dengan cermat, mengandung kekeliruan logika (logical fallacy). Kesalahan logika pertama dikenal sebagaiGuilt by Associationmisalnya, menganggap seseorang bersalah karena dikaitkan atau memiliki kesamaan dengan pihak yang dianggap bersalah, bukan karena perbuatannya sendiri.

Dalam hal ini, logika yang digunakan adalah bahwa karena beberapa tersangka korupsi menyampaikan narasi “Indonesia Gelap”, maka siapa pun yang menyampaikan pendapat serupa dianggap sebagai bagian dari gerakan mereka. Ini merupakan bentuk penalaran yang salah, karena kesamaan ekspresi tidak otomatis menunjukkan kesamaan niat, identitas, atau keterlibatan. Di masyarakat demokratis, ekspresi politik bisa muncul dari alasan dan situasi yang berbeda. Narasi yang sama belum tentu berasal dari tujuan yang sama; serta keterlibatan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kesamaan ucapan.

  • Pada Acara PSI, Prabowo Mengatakan Isu dan Tagar Indonesia Gelap adalah Rekayasa dari Koruptor
  • Puan Ajak Pemerintah Menerima Kritik dari Indonesia Gelap hingga Bendera One Piece
  • Tren Demokrasi Dunia dan Jalur Menuju Kekuasaan Otoriter

Sebagai contoh, bayangkan seorang jurnalis mengkritik Kejaksaan akibat kesalahan data dalam menetapkan tersangka. Pada saat yang sama, seorangbuzzerpelaku korupsi juga menyampaikan kritik demi kepentingan pribadi. Kesamaan kritik tersebut tidak secara langsung membuat jurnalis tersebut bagian dari kelompok koruptor.

Begitu pula jika seorang pelaku korupsi mengatakan “demokrasi kita sedang dalam bahaya”, bukan berarti semua yang menyampaikan pernyataan serupa adalah bagian dari kubu mereka. Dalam hukum dan logika, keterlibatan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kesamaan pendapat. Harus ada bukti nyata seperti aliran uang, komunikasi langsung, atau tindakan bersama. Tanpa bukti tersebut, tuduhan keterkaitan hanyalah asumsi yang salah dan menyesatkan.

Kesesatan berikutnya adalah adanya False Dichotomy, yaitu memaksakan pilihan antara dua kutub yang ekstrem, seolah-olah tidak ada jalan tengah atau alternatif lain. Dalam narasi ini, masyarakat dihadapkan pada dualisme yang palsu: jika mengkritik presiden, maka dianggap secara otomatis mendukung para koruptor. Padahal, tidak mengkritik bukan berarti setuju, dan mengkritik bukan berarti bermusuhan.

Di masyarakat demokratis, seseorang diperbolehkan menyampaikan kritik terhadap presiden tanpa harus memihak pada kepentingan tertentu. Ia bisa tidak setuju dengan Prabowo, tanpa harus mendukung narasi “Indonesia Gelap” atau bahkan menolak keduanya secara bersamaan. Memaksakan masyarakat untuk memilih secara dua kutub justru mengabaikan kerumitan pandangan politik dan mengurangi kebebasan berpikir menjadi kesetiaan yang buta.

Akibat berikutnya ialah munculnya kesalahan dalam berpikirStraw Mansaat argumen lawan disederhanakan atau diubah menjadi sesuatu yang lebih ekstrem dan mudah dituju. Dalam narasi “Indonesia Gelap”, penguasa bisa mengatakan bahwa mereka yang mengkritik berarti ingin menggulingkan negara atau melindungi pelaku korupsi. Padahal, ini merupakan penyimpangan dari tujuan aslinya.

Kritik terhadap sistem hukum dapat muncul dari kekhawatiran terhadap penyebaran korupsi, kurangnya pertanggungjawaban pejabat, atau ketidakadilan struktural — bukan karena ingin merusak negara atau melindungi pelaku tindak pidana. Menganggap kritik sebagai niat pemberontakan atau pembelaan terhadap koruptor tidak hanya salah secara logika, tetapi juga membahayakan ruang demokrasi.

Dari Kesalahan Logika ke Penyalahgunaan Penalaran Hukum

Apa yang ditunjukkan secara terbuka oleh penguasa melalui narasi di atas bukan hanya kesalahan logika, tetapi bisa berubah menjadi sesuatu yang jauh lebih berbahaya, yaituabuse of legal reasoning. Kesalahan logika itu menjadipre-text, alasan awal yang terdengar masuk akal, untuk membenarkan penggunaan hukum yang represif.

Dengan menyajikan kritik sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku korupsi, atau memaksa masyarakat untuk memilih antara “bersama negara” atau “bersama koruptor”, penguasa menciptakan dasar pembenaran untuk tindakan hukum yang sebenarnya penuh dengan nuansa politik. Inilah saat dimana logika yang salah mulai diintegrasikan dengan alat hukum dan dapat berujung pada penyalahgunaan pemikiran hukum secara sistematis.

Ciri-ciri abuse of legal reasoningoleh penguasa terjadi ketika penguasa memahami pasal secara sepihak, tanpa memperhatikan kebebasan berekspresi, konteks perkataan, atau berbagai cara pemahaman. Pembentukan satu narasi dilakukan ketika kritik dianggap sebagai ancaman, di mana menyerang pemerintah atau negara disebut sebagai “tidak patriotik” yang kemudian digunakan sebagai alasan untuk menghukum ekspresi yang sah secara konstitusional. Hukum bukan lagi bertujuan untuk menjunjung keadilan, tetapi digunakan sebagai alat untuk memperkuat satu narasi dan melemahkan ruang untuk berkomentar.

Abuse of legal reasoningbukan hanya masalah teknis dalam penerapan hukum, melainkan tanda dari dominasi kekuasaan terhadap akal sehat dan nilai moral masyarakat. Ketika hukum kehilangan dasarnya pada keadilan dan justru digunakan sebagai alat untuk menekan ekspresi rakyat, maka hukum itu berubah menjadi kekerasan yang sah secara hukum. Keadaan ini sangat berbahaya karena menyederhanakan perbedaan pandangan publik menjadi dua kutub ekstrem: pro-pemerintah atau anti-pemerintah. Padahal, demokrasi mengakui adanya berbagai posisi, di mana kita bisa bersikap netral, tidak peduli, atau kritis terhadap semua pihak.

Menganggap kesamaan pendapat sebagai bukti keterlibatan adalah bentuk penalaran yang salah dan berisiko, terlebih jika digunakan untuk menuntut warga negara. Jika narasi yang salah seperti “kritik termasuk dalam tindak pidana” dan “diam berarti mendukung musuh negara” terus-menerus digunakan secara sistematis oleh pemerintah atau aparat kekuasaan, maka dampak jangka panjangnya sangat berat dan dapat merusak dasar-dasar demokrasi.

Demokrasi memerlukan ruang untuk berdiskusi, perbedaan pendapat yang tajam seharusnya diizinkan dan dilindungi. Jika negara menguasai penafsiran tentang mana opini yang sah dan mana yang dianggap subversif, maka kritik tidak lagi dianggap sebagai bentuk koreksi, melainkan sebagai ancaman. Demokrasi tanpa kritik adalah otoritarianisme yang diselubungi pemilu.

Praktik ini secara tidak sadar berkontribusi merusak persatuan melalui pemisahan narasi yang dipaksakan. Frasa seperti “jika tidak mendukung pemerintah, maka kamu dianggap sebagai musuh negara” menghasilkan batas yang tajam antara warga. Polaritas semacam ini tidak hanya memecah masyarakat secara horizontal, tetapi juga merusak dasar-dasar kehidupan demokratis.

Situasi ini bisa menjadi pintu terbuka untuk munculnya bentuk otoritarianisme yang baru. Negara tidak lagi mengandalkan kekerasan fisik, tetapi menggunakan logika yang salah dan alat hukum yang fleksibel. Dengan metode ini, oposisi dikeluarkan dari perdebatan, kritik diubah menjadi ancaman, serta perbedaan pendapat dikendalikan melalui kerangka hukum yang tampak sah, namun pada kenyataannya jauh dari keadilan yang sebenarnya.

978SHARES3.5kVIEWS

Bagikan Artikel & Dapat Reward

Share artikel ini ke media sosial. Setiap link/share valid bernilai Rp10.

WhatsAppFacebookXTelegram
Catatan: sistem mencatat 1 reward per platform, per artikel, per IP untuk mengurangi spam. Status awal pending dan dapat diverifikasi admin.

Baca Artikel Selanjutnya:

50 Soal dan Jawaban PTS IPS Kelas 6 SD Semester Ganjil 2025 →

🔥 Postingan Populer

  • 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
  • Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
  • Seafood Bakar Jimbaran: Resep Rahasia Devina Hermawan!
  • Renungan Harian Katolik 14 Juni 2026 Lengkap
  • Fika, Direktur PT MSA, Tersangka Kasus Suap Audit BPK dengan Bupati Muara Enim, Pasok Rp500 Juta
🔗 Cari alat parkir

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Berita Utama berita kontroversi politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan

Jika Artikel Ini Bermanfaat, Tolong Bagikan & Dukung Tim Penulis

Setiap dukungan membantu kami terus menghadirkan artikel informatif, edukatif, dan bermanfaat untuk pembaca.

💚 Donasi via Sociabuzz 📲 Bagikan WA f Facebook 𝕏 Share

Terima kasih sudah mendukung karya penulis independen.

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

✉ Kirim ke Redaksi ❤ Dukung dengan Donasi
Email Redaksi: redaksikompasia@gmail.com
Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tags:

beritakontroversipolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan
Author

Redaksi Kompasia

Follow Me
Other Articles
Indofood Sponsori PSS Sleman: Target Liga 1
Previous

Indofood Sponsori PSS Sleman: Target Liga 1

50 Soal dan Jawaban PTS IPS Kelas 6 SD Semester Ganjil 2025
Next

50 Soal dan Jawaban PTS IPS Kelas 6 SD Semester Ganjil 2025

Seedbacklink

Berita Populer

1Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause

Kesehatan28 Jul 2026
2Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi

hukum27 Jul 2026
3Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS

Berita Utama25 Jul 2026
4REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air

Berita Utama25 Jul 2026
5Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Berita Nasional23 Jul 2026

agama angkutan Asia Astrolog berinvestasi berita Berita lokal bisnis budaya ekonomi hiburan Horoskop Hukum Pidana Indonesia infrastruktur insiden kasus kriminal Kebijakan Publik kejahatan kekayaan klub sepak bola kontroversi Laporan Polisi masalah sosial masyarakat media berita militer olahraga palang parkir pemerintah pendidikan peradilan pidana perbintangan perdagangan Polisi dan Penegakan Hukum politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan sejarah sepak bola teknologi tranding uang undang undang Undang viral

Populer

images (3)
TRI MATRA
OABh0Gb9JJdvaAF4AdqN6wExVwSX0kuIVak1kmxe
Trbratanews

Recent Posts

  • Primaya Hospital Ajak Perempuan Lebih Siap Hadapi Fase Perimenopause
  • Dukung Transformasi Digital dan Smart City, PT MSM Tiga Matra Satria Perkuat Ekosistem Parkir Nasional Berbasis Teknologi
  • Ekosistem Integrasi Sistem Pembayaran dan Gerbang Tol di Indonesia: Sinergi Infrastruktur, Inovasi RFID, dan Teknologi GNSS
  • REVOLUSI TEKNOLOGI PARKIR INDONESIA 2026 : Bagaimana AI, IoT, dan Cloud Computing Mengubah Wajah Industri Parkir Tanah Air
  • Revolusi Sistem Parkir Indonesia: Mobile Portable Semi-Manless Parking System Solusi Era Digital

Recent Comments

Archives

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • April 2025

Categories

  • advertorial
  • agama
  • Analisis
  • bali
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita Utama
  • Bisnis
  • Bisnis dan Teknologi
  • Ekonomi
  • hukum
  • Investasi
  • Jawa Barat
  • Kalimantan
  • karimun
  • Keamanan dan Kenyamanan Perumahan
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Kriminal
  • Layanan Parkir
  • Medan
  • Nasional
  • news
  • Olahraga
  • Opini
  • parkir
  • pendidikan
  • Politik
  • Profil Tokoh
  • Review
  • Riau
  • Sosial
  • Sport
  • Sumatera Barat
  • Teknologi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Teknologi Parkir
  • Tokoh
  • tranding
  • Tutorial
  • UMKM
  • Viral
  • wisata

Kirim Opini,berita anda

email: redaksikompasia@gmail.com

Seedbacklink
☕ Traktir Kopi

Dukung kami dengan traktir kopi agar kami bisa terus berkarya.

☕ Traktir Sekarang

Copyright 2026 — KPA News. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme