Minggu, 16 Agustus 2026Indonesia
Kompasia
news

Pengacara Sudewo persoalkan penggabungan dua perkara dalam satu sidang

Oleh Pimpinan Redaksi Β· Juni 22, 2026 Β· 3 menit baca Penulis Terverifikasi
Pengacara Sudewo persoalkan penggabungan dua perkara dalam satu sidang

Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Pati Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang

Sidang lanjutan terhadap Bupati nonaktif Pati, Sudewo, yang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pada Senin (22/6/2026), agenda utama sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota perlawanan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang kembali dipenuhi pengunjung, meskipun jumlahnya tidak sebanyak saat sidang perdana beberapa hari sebelumnya. Kursi-kursi di ruang sidang hampir semua terisi oleh kerabat dan pendukung Sudewo, sementara sejumlah pengunjung bahkan harus duduk di lantai karena tidak tersedia tempat duduk.

Pengunjung yang hadir dibatasi jumlahnya untuk menjaga suhu ruangan tetap nyaman selama persidangan berlangsung. Di bagian depan ruang sidang, Sudewo kembali duduk di kursi terdakwa menghadap majelis hakim tanpa menyampaikan pernyataan apapun selama sidang berlangsung.

Agenda Persidangan dan Dugaan Korupsi yang Menjerat

Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang digelar pada 15 Juni 2026 lalu. Dalam sidang sebelumnya, jaksa membacakan dua perkara korupsi yang menjerat Sudewo, yaitu dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1,371 miliar saat ia menjabat anggota DPR RI.

Tim penasihat hukum Sudewo secara bergantian membacakan nota perlawanan terhadap surat dakwaan JPU. Eksepsi tersebut menjadi tahap awal sebelum proses pemeriksaan pokok perkara dimulai. Dalam nota perlawanan yang disusun, tim advokat menyoroti bahwa dua perkara yang digabungkan dalam satu surat dakwaan memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar.

Perbedaan Karakteristik Perkara dan Keberatan Hukum

Dua perkara yang dimaksud adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat Sudewo menjabat anggota DPR RI periode 2019-2024, serta dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa ketika ia menjabat Bupati Pati periode 2025-2030.

Menurut tim penasihat hukum, kedua perkara tersebut berbeda dalam hal waktu kejadian, lokasi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa penggabungan dua perkara tersebut dalam satu surat dakwaan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kesimpulan nota perlawanan, tim advokat menyatakan bahwa kesamaan identitas terdakwa tidak cukup untuk menjadi dasar penggabungan perkara jika penggabungan tersebut justru menjadi hambatan dalam proses pemeriksaan. Mereka juga menilai kedua perkara tidak saling berkaitan dan tidak memiliki hubungan hukum acara yang mengharuskan diperiksa secara bersamaan.

Keberatan Terkait Berkas Perkara yang Belum Lengkap

Selain mempermasalahkan penggabungan perkara, tim penasihat hukum juga menyoroti bahwa berkas perkara dugaan gratifikasi DJKA belum lengkap karena beberapa berita acara pemeriksaan saksi tidak tercantum dalam berkas perkara. Anggota tim penasihat hukum, Aviv Dihan Kuntoro, menegaskan bahwa substansi eksepsi yang diajukan tidak membahas benar atau tidaknya tuduhan korupsi terhadap kliennya. Keberatan yang diajukan murni menyangkut aspek formal surat dakwaan.

Ia menilai, perkara dugaan gratifikasi DJKA dan perkara dugaan pengisian perangkat desa memiliki perbedaan mendasar, mulai dari kapasitas jabatan, tempat kejadian perkara, waktu kejadian hingga saksi-saksi yang akan dihadirkan. β€œKarena kapasitasnya beda, locus delicti-nya, saksi-saksinya, tempus delicti-nya, semuanya berbeda. Sehingga, ketika itu digabungkan, ya merugikan kepentingan terdakwa,” kata Aviv.

Tanggapan dari Tim Penasihat Hukum dan Jadwal Sidang Berikutnya

Penasihat hukum lainnya, Yupen Hadi, menilai penggabungan dua perkara berbeda justru berpotensi menyulitkan seluruh pihak dalam proses persidangan. β€œIni bukan hanya mempersulit terdakwa. Ini akan mempersulit hakim dalam memeriksa perkara. Karena memeriksa dua perkara yang sangat berbeda, bertolak belakang, digabung jadi satu,” ujarnya.

Menurut Yupen, syarat penggabungan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak terpenuhi dalam perkara yang menjerat Sudewo. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan yang telah diajukan jaksa.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan, pada Rabu (24/6) besok, dengan agenda mendengarkan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum atas nota perlawanan yang diajukan pihak terdakwa.

876SHARES3.6kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

KOMPASIA.COM

Kirim Berita dan Press Release Anda

Kirim berita, press release, artikel promosi, opini, kegiatan perusahaan, komunitas, atau informasi publik lainnya kepada Redaksi Kompasia.

Materi yang dikirim akan melalui proses pemeriksaan dan penyuntingan redaksi sebelum diterbitkan.

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen memenuhi standar Dewan Pers untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia