AA1UAKSH.jpg
Konflik Wilayah Adat dan Upaya Pengakuan
Wilayah adat To Cerekang yang seluas 24,43 hektare di kawasan Pinsimoni kini berada dalam penguasaan PT Prima Utama Lestari (PUL) berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan tersebut. Masyarakat adat To Cerekang telah memperjuangkan pengakuan hutan adat melalui Kementerian Kehutanan, namun prosesnya terkendala oleh lambannya panitia verifikasi di tingkat Pemkab Luwu Timur.
Sejak tahun 2022, Pemkab Luwu Timur telah mengesahkan Perda MHA (Masyarakat Hukum Adat), namun hingga saat ini belum ada satu pun komunitas adat yang mendapat pengakuan resmi. Hal ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat adat To Cerekang yang ingin melindungi wilayah mereka dari ancaman tambang dan penebangan ilegal.
Keberadaan Anak-anak di Dusun Cerekang
Di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tiga anak berseragam putih-biru berdiri di pinggir jalan nasional poros Palopo-Malili. Mereka menunggu bus sekolah yang akan membawa mereka ke sekolah. Jarak tempuh untuk anak-anak SD mencapai sekitar 2 km, sedangkan untuk SMA bisa mencapai 14 km. Ini menjadi bagian dari rutinitas harian masyarakat adat To Cerekang yang harus berjuang menghadapi keterbatasan akses pendidikan.
Patroli dan Perlindungan Kawasan Adat
Sedangkan setelah anak-anak berangkat sekolah, sekelompok orang muda berkumpul. Mereka adalah Pejuang Muda Wija To Cerekang (PM-WTC), organisasi yang didirikan oleh pemuda setempat dengan tujuan menjaga hutan adat Cerekang. Patroli rutin dilakukan tiga bulan sekali, dengan menggunakan perahu cepat bermesin tunggal untuk memantau kawasan adat yang diberi nama Kasosoe.
Selama patroli, mereka juga memperbaiki papan batas wilayah adat yang sudah rusak. Patroli ini merupakan respons atas maraknya pembalakan liar dan aktivitas tambak yang mengancam keberlanjutan hutan adat. Sejak 2015, masyarakat adat To Cerekang menyadari perlunya langkah aktif untuk melindungi wilayah mereka dari ancaman eksternal.
Klaim PT PUL dan Konflik Hutan Adat
Tahun 2023, Anca, Direktur Perkumpulan Wallacea, menemukan file perubahan luasan kawasan konsesi tambang PT PUL. Dari hasil pencocokan peta, ditemukan bahwa 24,43 hektare wilayah masyarakat hukum adat Cerekang di Bulu Pinsimoni masuk dalam area konsesi tambang PT PUL. SK Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/Tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal masyarakat hukum adat To Cerekang menjadi dasar klaim tersebut.
Bulu Pinsimoni berstatus hutan lindung, tetapi sebagian kecilnya merupakan hutan produksi tetap. Bagian hutan produksi tetap inilah yang masuk dalam wilayah konsesi tambang PT PUL. Meskipun IUP PT PUL diakui pemerintah, masyarakat adat To Cerekang percaya ada celah untuk merebut kembali wilayah mereka.
Upaya Dialog dan Persoalan Hukum
Masyarakat adat To Cerekang, didampingi Perkumpulan Wallacea, melakukan upaya dialog dengan pihak Pemkab Luwu Timur dan PT PUL. Tahun 2025, lokakarya diadakan di Sekretaris Daerah Luwu Timur dengan dihadiri sejumlah kepala OPD dan Perkumpulan Wallacea. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut serius dari Pemkab Luwu Timur terkait konflik ini.
Pertemuan dengan PT PUL pada 13 Juni 2025 berlangsung di Site Office PT PUL. Masyarakat adat meminta pernyataan tertulis dari PT PUL agar tidak melakukan aktivitas ekplorasi di wilayah adat. Namun, PT PUL menolak dengan alasan perlu koordinasi dengan kementerian terkait. Meski demikian, PT PUL memastikan hingga tahun 2026 tidak akan melakukan penambangan di wilayah Cerekang.
Pengakuan Masyarakat Adat dan Legalitas
Negara mengaburkan identitas dan wilayah masyarakat adat lewat batasan administrasi. Padahal, jauh sebelum negara ada, masyarakat adat sudah eksis menjalankan cara hidup dan hukum-hukum yang mereka sepakati secara kolektif. Masyarakat adat To Cerekang percaya asal-usul mereka bagian dari kisah Batara Guru, manusia pertama yang diturunkan dari langit ke bumi.
Kesepuluh kawasan sakral milik masyarakat adat To Cerekang meliputi hutan hingga bagian pesisir. Berbagai flora dan fauna seperti pohon eboni, jati hutan, cendana, burung alo, lebah hutan, dan buaya muara berada di kawasan tersebut.
Revisi UU Kehutanan dan Harapan Masa Depan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan masih menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara sampai ada pengakuan formal terhadap masyarakat adat lewat Perda MHA di tingkat Kabupaten/Kota. Celah ini membuat pengakuan hutan adat berlarut-larut.
Dr Abdul Rahman Nur, dosen Fakultas Hukum di Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, menyebut pemisahan antara masyarakat hukum adat sebagai subyek dan hutan adat sebagai obyek membuat putusan MK Nomor 35/PU-X/2012 tak ada artinya. Ia mendorong adanya revisi UU Kehutanan untuk memutus birokrasi yang berbelit dan memberikan pengakuan yang lebih nyata kepada masyarakat adat.
Perjuangan masyarakat adat To Cerekang tidak akan pernah berhenti. Tanah leluhur tetaplah tanah leluhur, dan mereka percaya bahwa pengakuan dari negara dan pemerintah adalah soal lain. Mereka berpegang pada petuah leluhur mereka “Narekko Mujamai Panggale’ Ade’mu Makkasolang Riwannuang mu.” Makna dari petuah itu yakni “Siapapun yang mengelolah bahkan merusak hutan adat maka akan berdampak buruk bagi tempat tinggalmu.”
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
