AA1UHLno.jpg
Kritik terhadap Wacana Perubahan Polri Menjadi Kementerian
Seorang ahli hukum tata negara, Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menyampaikan kritik terhadap wacana perubahan status Polri menjadi kementerian. Ia menilai bahwa wacana ini berpotensi melanggar konstitusi dan mengubah fungsi Polri yang semestinya netral menjadi alat politik.
Menurut Agus, jika Polri ditempatkan dalam struktur kementerian, maka institusi tersebut akan kehilangan posisi netralnya. Hal ini bisa berdampak pada efektivitas kerja Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat serta memastikan prinsip NKRI tetap terjaga.
Perubahan Struktur Mengancam Netralitas Polri
Agus menekankan bahwa Polri sebagai lembaga negara bertugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa memihak. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Polri diatur oleh UUD 1945, khususnya Pasal 30 Ayat (4), yang menegaskan bahwa Polri harus tetap netral dan bekerja atas nama negara.
“Netralitas ini hanya bisa tercapai jika Polri berada langsung di bawah Presiden,” ujarnya. Menurutnya, jika Polri diubah menjadi kementerian, maka kepemimpinan Polri akan bergantung pada kebijakan politik, bukan pada prinsip keadilan dan keseimbangan.
Bahaya Jika Polri Diangkat sebagai Menteri
Agus juga menyoroti potensi bahaya jika Polri diubah menjadi kementerian. Dalam sistem pemerintahan presidensial, Menteri diangkat oleh Presiden berdasarkan pertimbangan politik. Hal ini berisiko membuat Kapolri, yang seharusnya netral, menjadi bagian dari kekuasaan politik.
“Jika Kapolri berasal dari partai politik, maka Polri akan cenderung mengikuti visi dan misi partai tersebut,” jelasnya. Ini dapat mengganggu penegakan hukum yang adil dan merata bagi seluruh rakyat.
Rekomendasi untuk Reformasi Polri
Agus menilai bahwa solusi terbaik untuk masalah kinerja Polri bukanlah mengubah struktur organisasinya, melainkan melakukan reformasi internal. Ia menyarankan agar lembaga pengawasan Polri diperkuat agar kinerjanya lebih transparan dan akuntabel.
Ia juga mencontohkan sistem kepolisian di Amerika Serikat, di mana pengawasan sipil independen seperti Civilian Oversight Boards berperan dalam memastikan kinerja polisi tetap objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
Konteks Wacana Pembentukan Kementerian Bawahan Polri
Wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi Polri telah muncul sejak November tahun lalu. Beberapa purnawirawan TNI mengusulkan adanya kementerian keamanan untuk mengelola Polri. Namun, menurut Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, istilah “di bawah kementerian” tidak tepat karena secara konstitusi, semua lembaga negara termasuk Polri berada langsung di bawah Presiden.
Jimly menegaskan bahwa TNI sendiri tidak berada di bawah Menteri Pertahanan, melainkan di bawah Panglima Tertinggi. Koordinasi dengan Kementerian Pertahanan hanya terjadi dalam aspek anggaran dan rekrutmen.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kritik yang disampaikan oleh para ahli hukum menunjukkan bahwa perubahan struktur Polri menjadi kementerian bisa berdampak buruk pada netralitas dan kinerja institusi tersebut. Solusi yang lebih efektif adalah fokus pada reformasi internal dan penguatan pengawasan, bukan pada perubahan bentuk organisasi.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
