AA1TJKJF.jpg
Putusan MK Terkait Jabatan Polisi Aktif di Luar Institusi Polri
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menolak gugatan mengenai UU Polri memiliki implikasi penting dalam menjaga keabsahan aturan tentang jabatan polisi aktif di luar institusi Polri. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa seluruh norma yang diajukan dalam gugatan tersebut tetap berlaku setelah permohonan ditolak.
- putusan mk terkait jabatan polisi aktif di luar institusi polri putusan mahkamah konstitusi (mk) terbaru yang menolak gugatan mengenai uu polri memiliki implikasi penting dalam menjaga keabsahan aturan tentang jabatan po…
- menko kumham imipas, yusril ihza mahendra, menyatakan bahwa seluruh norma yang diajukan dalam gugatan tersebut tetap berlaku setelah permohonan ditolak.
- menurut yusril, putusan mk nomor 223/puu-xxiii/2025 yang dibacakan pada 19 januari 2026, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota polri pada jabatan tertentu masih sah dan berlaku.
- hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Daftar Isi
Menurut Yusril, putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu masih sah dan berlaku. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Yusril menegaskan bahwa meskipun MK menyarankan agar pengaturan tersebut diatur melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah, hal tersebut tidak mengubah diktum putusan yang menyatakan penolakan permohonan. Ia memahami pandangan MK sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya.
Rancangan Peraturan Pemerintah Soal Jabatan Polisi Aktif
Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Hal ini penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
Menko Yusril menambahkan bahwa meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum.
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah, kata Yusril, telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik.
Target Penyelesaian RPP
Menurut Yusril, target pemerintah adalah RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan.
Proses Sidang MK
Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menolak permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat yang menguji konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.
Para pemohon mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun. Dalam persidangan, pihak terkait dari Polri diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Usai mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, MK akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
