suasana sidang pledoi alwi omri.jpg
Kritik terhadap Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis
Ahli hukum pidana, Dr Muldri Pasaribu, menyoroti kebebasan tujuh tersangka kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35). Menurutnya, meskipun petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, namun memiliki kekeliruan secara substantif jika bersifat mutlak. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat proses hukum yang seharusnya memprioritaskan keadilan materiil.
- kritik terhadap petunjuk jaksa dalam kasus pembunuhan syahdan syahputra lubis ahli hukum pidana, dr muldri pasaribu, menyoroti kebebasan tujuh tersangka kasus pembunuhan syahdan syahputra lubis (35).
- menurutnya, meskipun petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, namun memiliki kekeliruan secara substantif jika bersifat mutlak.
- hal ini menjadi perhatian serius mengingat proses hukum yang seharusnya memprioritaskan keadilan materiil.
- menurut dr muldri, salah satu petunjuk yang dikeluarkan oleh jaksa adalah permintaan penyidik untuk menghadirkan jasad korban.
Daftar Isi
Menurut Dr Muldri, salah satu petunjuk yang dikeluarkan oleh jaksa adalah permintaan penyidik untuk menghadirkan jasad korban. Namun, jasad tersebut telah dibuang ke laut di wilayah Provinsi Aceh. Situasi ini menimbulkan kondisi procedural absolutism yang berpotensi mengorbankan keadilan materiil. Dengan memaksakan kehadiran jasad dalam kondisi demikian, hukum prosedural justru mengalahkan prinsip keadilan substantif.
Tim penyidik dalam kasus ini telah menjelaskan secara rasional bahwa jasad korban dibuang ke laut lepas dan tidak diketahui titik koordinat pasti. Secara ilmiah, kemungkinan besar jasad tidak dapat ditemukan kembali. Selain itu, dalam petunjuk P19 disebutkan permintaan visum terhadap korban. Namun, secara faktual, visum tidak mungkin dapat diterbitkan tanpa terlebih dahulu menemukan jasad korban.
Dengan demikian, substansi petunjuk tersebut pada dasarnya tetap mensyaratkan kehadiran jasad, sesuatu yang sejak awal telah dinyatakan hampir mustahil dipenuhi oleh penyidik. Meskipun jaksa memiliki wewenang memberi petunjuk berdasarkan Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 110 KUHAP, petunjuk tersebut harus relevan, proporsional, dan feasible. Petunjuk yang mustahil dipenuhi bertentangan dengan asas due process of law.
Bukan Syarat Harus Ada Jasad
Dr Muldri menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak dapat dibuktikan tanpa jasad korban. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
Alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu, tidak ada syarat harus ada jasad. Dalam teori hukum pidana modern, hukum pidana melindungi nilai kehidupan, bukan hanya jasad.
Kematian dapat dibuktikan melalui fakta sosial, logika peristiwa, ilmu pengetahuan, kesaksian, dan pengakuan. Jika keharusan jasad dijadikan dogma, maka setiap pelaku cukup menghilangkan mayat dan hukum pidana tidak memiliki kekuatan lagi. Hal ini tentu bertentangan dengan asas perlindungan korban, asas keadilan substantif, dan asas kemanfaatan hukum.
Solusi Alternatif dalam Peradilan Pidana
Dr Muldri menyarankan agar polisi bisa melakukan rekonstruksi tanpa jasad untuk menguatkan petunjuk yang tertuang dalam Pasal 188 KUHAP. Dalam rekonstruksi dapat dilihat kesesuaian keterangan para tersangka, lokasi pembuangan, dan alat yang digunakan.
Selain itu, jaksa tidak harus mendakwa pembunuhan semata, bisa alternatif atau kumulatif, seperti Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 340 jo 55 KUHP, atau dakwaan subsidair. Atau dapat juga dilakukan gelar perkara bersama antara jaksa dan polisi untuk menyepakati standar pembuktian tanpa jasad.
Kegagalan Koordinasi Sistem Peradilan
Dr Muldri menilai bahwa tidak ditemukannya jasad tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Seharusnya ada solusi hukum yang tersedia dalam kasus ini, akan tetapi gagal digunakan karena lemahnya koordinasi sistem peradilan pidana. Teori hukum pidana juga tidak mensyaratkan jasad korban sebagai conditio sine qua non pembuktian pembunuhan.
Kegagalan dalam memenuhi petunjuk jaksa menyebabkan pembebasan tujuh tersangka. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pembebasan terjadi karena masa penahanan sudah habis. Berkas kasus telah dilimpahkan, namun petunjuk dari jaksa meminta jasad korban harus ditemukan. Sementara, jasad korban sudah dibuang oleh para pelaku ke laut di daerah Aceh.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
