Persoalan Akses Ibadah dan Konflik Tanah di Desa Adat Jimbaran
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil sikap tegas terhadap PT Jimbaran Hijau (JH). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pansus meminta perusahaan tersebut memberikan akses yang layak kepada warga Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, untuk menjalankan ibadah dan melakukan renovasi tempat suci. RDP berlangsung pada Rabu (7/1) lalu, namun situasi sempat memanas.
Salah satu pura yang menjadi perhatian khusus adalah Pura Batu Nunggul, yang diklaim berada dalam kawasan konsesi PT JH. Warga yang tinggal di sekitar kawasan ini disebut hidup terisolasi, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, serta tempat ibadah. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan kesulitan bagi masyarakat adat setempat.
Seorang pemangku di Pura Batu Nunggul, Jero Mangku Bulat, menyampaikan kekecewaannya. Ia merasa diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri. “Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ujarnya.
Warga lainnya, Tekat, juga menyampaikan keluhannya. Setiap kali melakukan ibadah ke pura di kawasan PT JH, ia harus meminta izin. “Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” katanya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menunjukkan emosinya saat menyampaikan keprihatinan atas kondisi masyarakat adat Jimbaran. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan, melainkan soal kemanusiaan dan martabat orang Bali.
“Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri? Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bisa masuk wilayah pidana,” kata Supartha. Ia menekankan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Jika hal ini benar terjadi, maka ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Pansus menegaskan bahwa klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum diminta untuk turun tangan, bukan menunggu konflik membesar. Supartha menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sesuai UU Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial, serta Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 45 yang menjamin hak beribadah.
Desakan Pansus TRAP DPRD Bali mencakup beberapa poin penting, yaitu membuka akses jalan, menjamin kebebasan beribadah, serta memberikan izin renovasi pura tanpa intimidasi terhadap warga. Pembatasan akses menuju pura serta larangan memasuki area ibadah dianggap sebagai bentuk intimidasi verbal selama pelaksanaan upacara keagamaan.
Tindakan-tindakan tersebut jika terbukti memenuhi unsur pidana dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa pasal hukum. Salah satunya adalah Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penggangguan ibadah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Unsur pidana terpenuhi jika ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah dilakukan dengan sengaja, mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan.
Selain itu, tindakan ini juga bisa dianggap sebagai pelanggaran HAM yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya. Pasal 73 juga menyatakan bahwa pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi.
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali memanggil PT Jimbaran Hijau untuk memberikan klarifikasi langsung terkait perizinan, legalitas pembangunan, status jalan, serta penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jimbaran. Namun, situasi sempat memanas, terutama saat pihak PT JH menolak menandatangani kesepakatan agar masyarakat tetap dapat melakukan renovasi pura dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pura.
Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, mengusir pihak PT JH karena merasa terpanggil untuk menyelesaikan masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Di sisi lain, Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, mengklaim bahwa Pansus TRAP sudah keluar konteks. Ia mengaku bahwa Pansus TRAP khusus untuk menangani perizinan, namun dalam RDP terkesan merembet ke berbagai isu.
Ignatius juga mengklaim bahwa PT JH tidak pernah melarang warga bersembahyang di pura. Bahkan, ia menyatakan bahwa perusahaan telah melestarikan pura yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. Mengenai Pura Batu Nunggul, statusnya dianggap sebagai objek sengketa SHGB. Menurutnya, dulu tidak ada pura di sana, dan Pak Bulat dulunya juga tidak tinggal di sana. Masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut mulai membangun dari kecil ke besar, termasuk membangun pura.
Ignatius juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan masyarakat sejak 13 tahun lalu. Pada masa itu, bendesa lama menyarankan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum karena tidak menemui titik temu. Akhirnya, sampai saat ini, putusan inkrah dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memenangkan PT Jimbaran Hijau. Warga sempat melakukan kasasi, namun permohonan ditolak. Saat ini, putusan inkrah sudah dapat dieksekusi.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
