091750800 1734337427 Infografis SQ Muncul Wacana Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD.jpg
Pendapat Pakar Hukum tentang Sistem Pilkada yang Layak Diterapkan
Sebagai salah satu bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam proses demokrasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi topik penting dalam dinamika politik Indonesia. Beberapa waktu terakhir, wacana mengenai sistem pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat. Namun, pendapat dari para ahli dan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa gagasan tersebut dianggap sebagai langkah mundur dalam membangun demokrasi yang lebih baik.
Dr John Tuba Helan, pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, menyampaikan bahwa perlu adanya skema baru dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, gagasan Pilkada oleh DPRD merupakan suatu pandangan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi modern. Ia menilai bahwa sistem ini justru membawa kembali pola yang sebelumnya dianggap gagal.
John menekankan bahwa jika ingin membangun demokrasi, maka harus ada inovasi atau konsep yang lebih maju dan bermutu dibanding sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat, yang dianggap lebih representatif dan demokratis. Namun, saat ini, isu Pilkada melalui DPRD kembali muncul, yang menurutnya adalah pengembalian ke sistem yang sebelumnya tidak efektif.
Skema Baru untuk Pilkada yang Lebih Adil
Untuk menghindari kecenderungan politik kotor, John menawarkan skema gabungan antara DPRD dan perwakilan masyarakat yang memiliki integritas. Ia menyarankan agar jumlah perwakilan masyarakat sama dengan anggota DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua etnis dan agama di setiap daerah dapat diwakili secara merata.
Menurutnya, perwakilan masyarakat hanya terlibat dalam proses Pilkada, sedangkan dalam hal-hal lain, mereka tidak terlibat. Dengan demikian, sistem ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan elit dan rakyat. Jika skema ini diterapkan, maka produk hukum terbaru yang mengganti UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada akan memasukkan klausul perwakilan masyarakat dalam proses pemilihan.
John menilai bahwa perwakilan masyarakat ini pasti memiliki basis dukungan yang kuat dari masyarakat, sehingga kedaulatan rakyat tetap terjaga. Selain itu, ia berpendapat bahwa mekanisme ini bisa menjadi alternatif yang lebih baik daripada sistem lama yang cenderung elitis.
Pandangan Akademisi Mengenai Dampak Pilkada
Sementara itu, akademisi FISIP Universitas Muhammadiyah Kupang, Amir Syarifudin Kiwang, memberikan analisis mengenai dua model Pilkada, yaitu langsung dan melalui DPRD. Menurutnya, pilkada langsung memberikan ruang bagi rakyat sebagai subjek politik aktif dengan tingkat partisipasi, legitimasi, dan kontrol publik yang lebih kuat. Namun, mekanisme ini juga memiliki risiko seperti politik identitas, politik uang, biaya yang tinggi, serta potensi konflik sosial.
Di sisi lain, pilkada melalui DPRD dinilai lebih cepat dan murah, serta minim konflik horizontal. Namun, sistem ini cenderung elitis dan transaksional, dengan kemungkinan kepala daerah lebih loyal kepada partai atau DPRD dibanding rakyat. Dalam hal kesejahteraan dan anggaran, pilkada langsung dinilai lebih responsif terhadap aspirasi publik, meski rawan penyalahgunaan anggaran pasca-pemilu.
Peran PDI Perjuangan dalam Mempertahankan Hak Rakyat
Ernesta Washmi, kader PDI Perjuangan NTT, menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk mereduksi hak politik rakyat. Menurutnya, perubahan sistem Pilkada berpotensi menggerus esensi kedaulatan rakyat dan menjauhkan praktik demokrasi dari nilai keadilan substantif.
Ernesta menekankan bahwa demokrasi tidak boleh dipersempit menjadi sekadar hitungan biaya dan efisiensi administratif. Ia menilai bahwa demokrasi adalah alat perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial dan keberpihakan nyata kepada rakyat. Dalam pandangannya, Pilkada melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi lokal, karena partisipasi politik masyarakat dapat menurun.
Ia menilai bahwa pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat menjadi melemah, sementara ketergantungan kepada elite politik di parlemen daerah justru menguat. Kondisi ini dinilai membuka ruang praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik.
Ernesta menegaskan bahwa efisiensi anggaran negara harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat kesejahteraan rakyat, bukan sebagai pembenaran untuk memangkas hak-hak dasar warga negara. Tantangan utama dalam Pilkada bukan pada mahalnya biaya demokrasi, melainkan pada perbaikan tata kelola pemilu, penegakan hukum, pemberantasan politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi politik.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Edukasi Sistem Parkir Wisata Non-Tunai bersama KelolaWisata.com : Solusi Digital untuk Pengelolaan Wisata Modern
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
- Manless Ticket Dispenser Standar Internasional: Spesifikasi Lengkap
Share this content:
