Iswan Ibrahim Divonis Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Seorang mantan anggota dewan komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim, telah dihukum lima tahun penjara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PT PGN selama periode 2017 hingga 2021. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2025.
- iswan ibrahim divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli gas seorang mantan anggota dewan komisaris pt inti alasindo energy (pt iae), iswan ibrahim, telah dihukum lima tahun penjara terkait dugaan tindak pi…
- atau pt pgn selama periode 2017 hingga 2021.
- putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri jakarta pusat, senin, 12 januari 2025.
- majelis hakim menyatakan bahwa iswan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Daftar Isi
Majelis hakim menyatakan bahwa Iswan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dalam putusan tersebut, Iswan dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Iswan juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 3.333.723,19 yang dikalikan dengan kurs Rp 13.514. Total uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp 45.051.935.189,66.
Jika harta benda Iswan tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dia akan dipidana penjara selama tiga tahun. Hal ini disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan mereka.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai bahwa Iswan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut Iswan dengan pidana penjara selama tujuh tahun, tetapi dengan pengurangan lamanya masa tahanan. Jaksa juga menuntut Iswan untuk membayar uang pengganti ke negara sebesar USD 3,33 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Iswan gagal membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, Iswan akan dipidana penjara selama tiga tahun.
Dalam tuntutan jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Iswan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menikmati hasil dari tindakan tersebut. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Iswan memiliki tanggungan keluarga dan mengakui kesalahannya.
Tindakan yang Dilakukan Bersama Danny Praditya
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Iswan bersama dengan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, dalam kegiatan memperoleh dana dari PT PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group. Mereka melakukan hal tersebut dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual-beli gas. Padahal, PT PGN bukanlah perusahaan pembiayaan atau pemroses pinjaman. Selain itu, ada larangan dalam jual-beli gas secara berjenjang.
Keduanya juga diduga mendukung rencana akuisisi PT PGN oleh Isargas Group. Jaksa menyebut bahwa tidak ada proses due diligence yang dilakukan dalam rencana akuisisi tersebut. Perbuatan ini dinilai telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk Iswan Ibrahim sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar Sin$ 500 ribu, dan Wakil Ketua Umum Kadin Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu.
Jaksa menyatakan bahwa kejadian ini merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta, seperti yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024.
Ade Ridwan Yandwiputra dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
