Senin, 31 Agustus 2026Indonesia
Kompasia
news

Rumah Duka di Kalideres Ditolak Warga, PSI Ingatkan Pemprov Soal Perda Pemakaman

Oleh Pimpinan Redaksi · Februari 21, 2026 · 3 menit baca Penulis Terverifikasi
6394208c6be54.jpg
Advertisement
✓ Penulis Verified

Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menyampaikan perhatiannya terhadap penolakan warga terhadap rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di wilayah Citra 2, Kalideres. Ia menyoroti aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Mengingatkan Aturan yang Ada

William mengingatkan bahwa Pasal 7 dari Perda tersebut menjelaskan bahwa lokasi tempat pembakaran jenazah tidak boleh berada di wilayah padat penduduk. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Berdasarkan Pasal 7 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemakaman, salah satu pertimbangan yang harus diambil oleh gubernur dalam menetapkan tempat pembakaran jenazah adalah lokasinya tidak berada dalam wilayah padat penduduk,” ujarnya.

Saat ini, ada dua krematorium yang sedang dalam proses pembangunan di wilayah Kalideres. Salah satunya berada di samping RSUD Kalideres, yang ditolak oleh warga Perumahan Citra 2. Sementara yang lainnya berada di RW 06 Kelurahan Tegal Alur, dekat Taman Kencana. Wilayah tersebut dinilai sebagai daerah dengan kepadatan penduduk tinggi.

Memperhatikan Aspek Tata Ruang

William juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memperhatikan aspek tata ruang, khususnya di Kecamatan Kalideres. Menurutnya, dalam rencana tata ruang wilayah sudah terdapat pembagian zonasi yang jelas berdasarkan warna-warna tertentu.

“Nah, dalam tata ruang kita itu kan ada keterangan warna-warnanya. Warna kuning itu wilayah padat penduduk. Sementara warna merah itu kantor pemerintahan. Warna ungu misalnya itu untuk daerah komersial,” jelasnya.

Pertanyaan Urgensi Pembangunan

Selain itu, William juga mempertanyakan urgensi pembangunan dua krematorium yang lokasinya saling berdekatan. Ia menilai bahwa tanah yang digunakan bisa dialihkan untuk membangun sarana dan prasarana lain yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.

“Lagipula, buat apa kita sampai membangun dua krematorium secara berdekatan. Padahal tanahnya bisa digunakan untuk mendirikan sarana dan prasarana lainnya yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar,” katanya.

Aksi Unjuk Rasa oleh Warga

Sebelumnya, warga Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, melakukan aksi unjuk rasa menolak pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan tempat tinggal mereka. Mereka bahkan menggeruduk lokasi proyek yang berada tepat di sebelah RSUD Kalideres.

Warga datang sambil membawa spanduk penolakan yang telah ditandatangani oleh mereka. Mereka menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses pembangunan yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Alasan Penolakan Warga

Perwakilan masyarakat Citra 2, Budiman Tandiono, mengungkapkan bahwa warga tidak pernah diberitahu sebelumnya akan adanya pembangunan rumah duka dan krematorium yang berada di depan perumahan mereka.

“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujarnya.

Menurut Budiman, izin proyek tersebut disebut-sebut terbit pada tanggal 6, namun hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi. Ia juga menyebut proyek tersebut dijaga oleh oknum organisasi masyarakat.

Pembangunan Dihentikan Sementara

Sementara itu, perwakilan pekerja mengklaim telah melengkapi seluruh perizinan terkait pembangunan rumah duka dan krematorium ini. Namun setelah digeruduk warga, mereka sepakat menghentikan sementara pembangunan rumah duka dan krematorium sampai ada kesepakatan lebih lanjut.

“Kami menghormati protes yang disampaikan warga. Dan kami tentunya akan menyampaikan kepada pimpinan terkait protes ini dan untuk sementara kami sepakat untuk menghentikan pengerjaan di lokasi ini,” ujar Hari DP selaku perwakilan pekerja pembangunan.

Kata Kunci Terkait

Disclaimer & Kebijakan Redaksi

Kompasia.com (KPA News) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, dengan mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan independensi redaksi.

Independensi: Kompasia.com dan PT Komunikasi Publik Asia merupakan entitas independen dan tidak berafiliasi dengan Kompas, Kompasiana, KG Media, maupun Kompas Gramedia Group. Nama “Kompasia” digunakan sebagai identitas yang berasal dari Komunikasi Publik Asia.

Transparansi Konten: Konten pihak ketiga atau komersial dibedakan dari produk jurnalistik redaksi melalui label seperti Press Release, Advertorial, Sponsored, Opini, atau Kontributor.

Hak Jawab & Koreksi: Permohonan koreksi atau Hak Jawab dapat disampaikan ke redaksi@kompasia.com dengan menyertakan tautan artikel dan data pendukung.

Tautan eksternal dapat mengarah ke situs pihak ketiga. Kompasia.com tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan situs eksternal tersebut.

💬 Komentar

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

DUKUNG PENULIS VERIFIED

☕ Traktir Kopi

Pimpinan Redaksi telah mempublikasikan 1,478 artikel. Berikan Kopi sebagai apresiasi.

Tentang Penulis

Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Lihat profil & artikel penulis
Kompasia Dikelola oleh Komunikasi Publik Asia