AAReHIh.jpg
Keterlibatan Intelijen dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis
Dugaan penggunaan rumah dinas Kementerian Pertahanan dalam kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menjadi indikasi adanya masalah sistemik dalam tata kelola intelijen nasional. Hal ini disampaikan oleh Connie Rahakundini Bakrie, seorang ahli militer dan geopolitik global, dalam diskusi publik yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC).
- keterlibatan intelijen dalam kasus kekerasan terhadap aktivis dugaan penggunaan rumah dinas kementerian pertahanan dalam kasus kekerasan terhadap aktivis andrie yunus tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran hukum biasa,…
- hal ini disampaikan oleh connie rahakundini bakrie, seorang ahli militer dan geopolitik global, dalam diskusi publik yang digelar dewan pimpinan pusat indonesia youth congress (dpp iyc).
- connie menekankan bahwa intelijen strategis seharusnya berfungsi sebagai penjaga demokrasi dan hak asasi manusia (ham), bukan hanya alat pertahanan negara.
- namun, jika koordinasi antar lembaga lemah, kelembagaan tidak transparan, dan perlindungan ham diabaikan, maka intelijen justru bisa menjadi ancaman bagi rakyat.
Daftar Isi
Connie menekankan bahwa intelijen strategis seharusnya berfungsi sebagai penjaga demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), bukan hanya alat pertahanan negara. Namun, jika koordinasi antar lembaga lemah, kelembagaan tidak transparan, dan perlindungan HAM diabaikan, maka intelijen justru bisa menjadi ancaman bagi rakyat.
Investigasi dan Indikasi Operasi Terstruktur
Dalam diskusi tersebut, Connie menyebutkan temuan investigasi tim media Tempo mengenai dugaan penggunaan rumah dinas Kementerian Pertahanan oleh BAIS TNI dalam rangkaian peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, pola kejadian menunjukkan adanya operasi yang tidak spontan. Dari tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan hingga pelarian, terlihat indikasi adanya operasi yang terstruktur.
Connie menilai hal ini membuka kemungkinan keterlibatan institusi atau kegagalan serius dalam sistem pengendalian internal. Ia juga mengaitkannya dengan gejala mission creep, yaitu meluasnya fungsi intelijen ke ranah pengawasan politik domestik. Padahal, mandat BAIS TNI seharusnya berfokus pada intelijen pertahanan eksternal. Jika terjadi pergeseran ke wilayah domestik, maka hal itu menjadi ancaman nyata bagi demokrasi.
Kritik terhadap Sistem Pengawasan dan Koordinasi
Connie menyoroti beberapa isu mendasar, termasuk lemahnya pengawasan internal, kaburnya garis koordinasi antara Kementerian Pertahanan, BAIS, dan intelijen sipil seperti Badan Intelijen Negara, serta indikasi kerusakan dalam sistem koordinasi strategis nasional. Menurutnya, ini bukan hanya sekadar kasus kekerasan, tetapi juga menunjukkan adanya perpecahan atau kerusakan dalam sistem bernegara.
Ia menyoroti kemungkinan tidak berjalannya koordinasi satu pintu antara pimpinan tertinggi, seperti Panglima TNI dan Menteri Pertahanan, yang berpotensi membuka ruang bagi tindakan di luar kendali atau bahkan tumpang tindih. Selain itu, Connie mempertanyakan mengapa kasus kekerasan terhadap warga sipil justru ditangani sepenuhnya dalam lingkup militer, bukan melalui mekanisme hukum sipil yang transparan.
Solusi untuk Penguatan Sistem Intelijen
Sebagai solusi, Connie mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap lembaga intelijen dengan melibatkan Komnas HAM dan DPR, khususnya Komisi I, secara lebih aktif dan real-time. Ia juga menekankan pentingnya reformasi regulasi intelijen nasional, termasuk penyusunan undang-undang yang memberikan batas tegas antara fungsi intelijen strategis dan aktivitas domestik.
Setiap operasi intelijen harus disertai human rights impact assessment sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dalam rekomendasinya, Connie menekankan perlunya memperkuat koordinasi sipil-militer yang transparan dan akuntabel, mereformasi kelembagaan intelijen, serta memastikan perlindungan HAM terintegrasi secara institusional.
Penanganan Kasus Andrie Yunus
Menurut Connie, kasus Andrie Yunus harus dijadikan momentum pembenahan, bukan sekadar catatan kelam yang dilupakan. Ia menilai penting agar penanganan kasus ini bersifat transparan hingga ke akar, termasuk mengungkap motif, aktor intelektual, dan rantai komando secara menyeluruh.
Pada kesempatan yang sama, Ray Rangkuti, pengamat politik dan direktur Lingkar Madani Indonesia, menilai tidak logis jika kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus diadili di peradilan militer. Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI merupakan tindak pidana umum dengan korban masyarakat sipil.
Ray menyarankan agar Panglima TNI segera menginstruksi jajaran agar kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini penting agar bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI yang mulai mengalami penurunan belakangan karena dugaan kekerasan yang melibatkan prajurit TNI dan keterlibatan TNI terlalu jauh di ranah sipil.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Heryanrico Silitonga, S.H., CLA, CTA: Lawyer Modern dengan Keunggulan Legal Audit & Tax Strategy
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
Share this content:
