Vonis 6 Tahun Penjara untuk AKBP Basuki atas Kematian Dosen Levi
Seorang perwira polisi dengan pangkat AKBP, yaitu Basuki, telah dihukum selama enam tahun penjara karena terbukti lalai dalam kasus kematian dosen yang bernama D (35) alias Levi. Peristiwa ini terjadi pada November 2025, saat korban ditemukan tewas tanpa pakaian di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah.
- vonis 6 tahun penjara untuk akbp basuki atas kematian dosen levi seorang perwira polisi dengan pangkat akbp, yaitu basuki, telah dihukum selama enam tahun penjara karena terbukti lalai dalam kasus kematian dosen yang ber…
- peristiwa ini terjadi pada november 2025, saat korban ditemukan tewas tanpa pakaian di sebuah hotel di semarang, jawa tengah.
- putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di pengadilan negeri (pn) semarang, jawa tengah, pada rabu (20/5/2026).
- ketua majelis hakim ahmad rasjid menyatakan bahwa akbp basuki terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian levi.
Daftar Isi
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (20/5/2026). Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid menyatakan bahwa AKBP Basuki terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian Levi. Meski mengetahui kondisi korban yang kritis, ia tidak segera memberikan pertolongan.
Hukuman yang diberikan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta hukuman lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan melihat adanya kesalahan serius dalam tindakan AKBP Basuki.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari penemuan jenazah Dwinanda Linchia Levi di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV menunjukkan AKBP Basuki beberapa kali keluar-masuk kamar korban sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi beberapa jam kemudian.
AKBP Basuki adalah mantan perwira menengah (Pamen) di Polri. Saat ini, ia sedang menjalani proses banding atas putusan hukumannya. Selain itu, ia juga menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan akan segera pensiun dari dinas kepolisian. Batas usia pensiun bagi anggota Polri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, yaitu 58 tahun.
Profil AKBP Basuki
AKBP Basuki memiliki pangkat yang setara dengan Letnan Kolonel (Letkol) di TNI. Lambang pangkatnya terdiri dari dua bunga melati emas. Di samping itu, pada tanda pangkatnya terdapat lis bingkai merah, yang menunjukkan bahwa ia merupakan pemimpin yang memiliki kendali komando dan mampu mengerahkan pasukannya.
Mencapai pangkat AKBP bukanlah hal mudah bagi seorang anggota polisi, baik lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) maupun non-Akpol seperti lulusan Bintara atau Tamtama. Gaji bulanan AKBP Basuki dengan pangkat tersebut berkisar antara Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300, ditambah tunjangan kinerja sebesar Rp 5.183.000. Total penghasilan bulanannya diperkirakan mencapai Rp 8.276.900 hingga Rp 10.267.300.
Saat ini, AKBP Basuki bertugas di Polda Jawa Tengah, khususnya di unit kerja Direktorat Samapta. Ia menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kasubbid Provost Polda Jateng.
Informasi Terkini
Meskipun banyak informasi tentang karier dan jabatan AKBP Basuki, masih sedikit informasi mengenai kehidupan pribadinya. Belum diketahui apakah ia lulusan Akpol atau bukan. Nama lengkapnya adalah AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.
Selain itu, ia pernah mengunjungi Mapolres Blora pada Senin (19/2/2024), dalam rangka melakukan pengecekan kesiapan personel dan perlengkapan Dalmas Nusantara Polres Blora.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
