Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun, Terbukti Kirim Drone ke Korut dan Picu Krisis Nasional

Mantan Presiden Korea Selatan Diadili Kembali Atas Tindakan yang Dinilai Memicu Ketegangan Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali…
1 Min Read 0 3

Mantan Presiden Korea Selatan Diadili Kembali Atas Tindakan yang Dinilai Memicu Ketegangan

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali mendapat vonis hukuman berat setelah pengadilan di ibu kota menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara. Putusan ini terkait dengan operasi pengiriman drone ke wilayah Korea Utara (Korut) yang dinilai sebagai tindakan provokatif dan bertujuan memicu ketegangan antar negara.

Putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Distrik Seoul pada Jumat (12/6) menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi darurat yang bisa digunakan sebagai alasan pemberlakuan kebijakan darurat militer pada akhir 2024. Hal ini menambah daftar hukuman yang harus dijalani Yoon sebelumnya, termasuk hukuman seumur hidup atas kasus makar terkait upaya darurat militer yang memicu krisis politik besar di Korea Selatan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Yoon bersama sejumlah pejabat militer dan pertahanan terbukti bersalah atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan. Jaksa mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, Yoon memerintahkan operasi penerbangan drone ke wilayah Korut. Langkah ini diduga sengaja dirancang untuk memancing reaksi keras dari Pyongyang agar bisa menjadi alasan untuk menerapkan kebijakan darurat militer.

Pada saat mengumumkan darurat militer, Yoon mengklaim bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari kelompok ‘anti-negara’ yang dianggap bersimpati kepada Korut. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa keputusan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh isu-isu politik domestik yang sedang dihadapi oleh Yoon.

Darurat militer hanya berlangsung singkat karena gelombang protes besar-besaran dari masyarakat memaksa Yoon mencabut kebijakan tersebut. Akibatnya, proses pemakzulan dan berbagai tuntutan hukum terhadap dirinya terus berlanjut.

Pengadilan menilai bahwa operasi drone bukan sekadar aktivitas militer biasa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memicu provokasi dari Korut. “Para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memicu provokasi dari Korut dengan tujuan menciptakan keadaan darurat,” kata pengadilan dalam putusannya.

Hakim juga menyatakan bahwa tindakan mereka telah meningkatkan risiko konflik militer di Semenanjung Korea. Menurut pengadilan, para pejabat yang terlibat secara aktif telah ‘memprovokasi Korut’ sehingga ‘meningkatkan risiko konflik militer’. Meski demikian, majelis menegaskan bahwa Yoon memikul tanggung jawab terbesar dalam keseluruhan operasi tersebut.

Selain Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun juga dihukum 30 tahun penjara. Sementara itu, mantan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan Yeo In-hyung dihukum 15 tahun penjara. Adapun mantan Kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan lima tahun.

Tim kuasa hukum Yoon membela kliennya dengan menyebut operasi tersebut sebagai respons yang sah terhadap berbagai tindakan provokatif Korut, termasuk pengiriman balon berisi sampah ke wilayah Korea Selatan. Insiden balon sampah memang sempat memicu ketegangan sepanjang 2024. Korut diketahui menerbangkan ratusan balon melintasi perbatasan yang kemudian ditemukan berisi limbah dan sampah.

Praktik penggunaan balon propaganda sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun sejak Perang Korea. Namun ketegangan meningkat tajam ketika Korut menuduh Korea Selatan menerbangkan drone ke ibu kota Pyongyang. Drone tersebut diduga menyebarkan selebaran propaganda yang oleh Pyongyang dianggap sebagai tindakan provokatif yang berpotensi memicu perang.

Dalam putusan terbaru, hakim menyatakan pengiriman drone tersebut dilakukan atas perintah langsung Yoon dengan harapan Korut memberikan respons balasan. Selain hukuman terkait kasus makar, Yoon juga sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi proses penangkapannya.

Rangkaian peristiwa yang dipicu oleh deklarasi darurat militer Yoon pada akhir 2024 telah mengguncang stabilitas politik Korea Selatan selama berbulan-bulan. Krisis tersebut akhirnya berujung pada pemilu yang dimenangkan secara meyakinkan oleh kandidat oposisi dari Partai Demokrat, Lee Jae-myung, yang kemudian memperoleh mandat kuat dari pemilih untuk memimpin negara.

653SHARES9.4kVIEWS

Artikel ini bermanfaat?

Dukung tim penulis dan program penggalangan dana Opini Kompasia.

Donasi Sekarang

Kata Kunci Terkait

Redaksi Kompasia