Penangkapan dan Pengungkapan Skema Ponzi Koperasi Bahana Lintas Nusantara
Di ruang konferensi pers Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, terdapat berbagai barang bukti yang menggambarkan skema penipuan yang dilakukan oleh koperasi bernama Bahana Lintas Nusantara (BLN). Tumpukan buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, sertifikat investasi, mesin penghitung uang, hingga perangkat komputer menjadi bukti nyata dari tindakan ilegal yang dilakukan. Plang panjang bertuliskan “KOPERASI BAHANA LINTAS NUSANTARA” juga dipasang di depan meja barang bukti, menandai bahwa koperasi ini tidak hanya beroperasi secara ilegal, tetapi juga memiliki skema yang sangat merugikan masyarakat.
- penangkapan dan pengungkapan skema ponzi koperasi bahana lintas nusantara di ruang konferensi pers mako ditreskrimsus polda jawa tengah, banyumanik, kota semarang, terdapat berbagai barang bukti yang menggambarkan skema …
- tumpukan buku tabungan, kartu atm dari berbagai bank, sertifikat investasi, mesin penghitung uang, hingga perangkat komputer menjadi bukti nyata dari tindakan ilegal yang dilakukan.
- plang panjang bertuliskan “koperasi bahana lintas nusantara” juga dipasang di depan meja barang bukti, menandai bahwa koperasi ini tidak hanya beroperasi secara ilegal, tetapi juga memiliki skema yang sangat merugikan ma…
- menurut penyidik, bln diduga telah menghimpun dana dari para anggotanya mencapai rp 4,6 triliun.
Daftar Isi
Menurut penyidik, BLN diduga telah menghimpun dana dari para anggotanya mencapai Rp 4,6 triliun. Dalam kasus ini, dua tersangka utama telah ditetapkan, yaitu Nicholas Nyoto Prasetyo (54), ketua Koperasi BLN periode 2018–2025, dan Dalyati (55), kepala cabang BLN Salatiga. Kedua tersangka tersebut diduga terlibat langsung dalam penghimpunan dana masyarakat melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi, yang akhirnya diketahui menggunakan pola “gali lubang tutup lubang” atau skema ponzi.
Program Simpanan yang Menarik Minat Masyarakat
Dari sekian banyak program yang ditawarkan oleh BLN, salah satu yang paling diminati adalah program Sipintar atau Simpanan Pintar Bayar. Program ini menawarkan keuntungan sebesar 4,17 persen setiap bulan selama 24 bulan. Dalam promosi yang disebarkan kepada anggota, dana nasabah disebut bisa berkembang hingga 100 persen pada tahun kedua. Minimal investasi dipatok sebesar Rp 1,2 juta dan maksimal mencapai Rp 2 miliar. Selain Sipintar, koperasi ini juga menawarkan program Sijangkung, Simapan, Sirutplus hingga Si Indah dengan pola keuntungan tetap yang disebut tidak rasional dan tidak didukung usaha riil yang transparan.
Penyidik menduga bahwa Nicholas mengetahui bahwa kegiatan penghimpunan dana tersebut tidak memiliki dasar usaha yang sehat. Dana dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama, sehingga membuat sistem ini terus berjalan tanpa dasar yang kuat. Perannya dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, Dalyati disebut aktif mengajak masyarakat bergabung dalam program Sipintar dan mengarahkan dana korban masuk ke rekening-rekening penampung yang telah disiapkan. Sebagai kepala cabang, Dalyati diduga menerima komisi antara 0,5 persen hingga 1,5 persen dari nominal dana masyarakat yang masuk ke program tersebut.
Korban Mulai Mengadu dan Aktivitas Koperasi Dihentikan
Kasus ini mulai terendus setelah gelombang pengaduan korban bermunculan sepanjang 2025. Sejumlah kantor cabang BLN mendadak berhenti beroperasi ketika para anggota mulai menuntut pencairan dana. Kini, BLN sudah tutup sejak tahun 2025 karena sebelumnya banyak pengaduan dan keluhan dari masyarakat. Jaringan BLN sempat berkembang ke berbagai provinsi di Indonesia, namun akhirnya aktivitasnya dihentikan aparat.
Penyidik kini telah menyegel sejumlah kantor dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Langkah asset tracing dilakukan bersama PPATK, OJK, Satgas PASTI, Kejaksaan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Polda Jateng juga telah meminta pemblokiran 132 rekening yang terkait dengan pengurus koperasi dan perusahaan terafiliasi.
Masih Ada Korban yang Belum Melapor
Di Jawa Tengah, penyidik mencatat terdapat 17 cabang BLN. Tiga cabang terbesar yang kini menjadi fokus penyidikan berada di Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya. Cabang Salatiga disebut memiliki 11.999 penyimpan dana, Boyolali 1.200 orang, dan Solo Raya 2.435 orang. Namun angka itu diyakini belum menggambarkan jumlah korban sebenarnya.
Pendamping sekaligus kuasa hukum sembilan korban BLN, Zainal Abidin Petir, menyebut banyak korban masih takut melapor karena khawatir uang mereka tidak akan kembali jika para pelaku dipenjara. Ia mewakili sembilan korban dengan total kerugian sekitar Rp 2 miliar. Nilai investasi para korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 500 juta per orang. Dia menyebut korban selama ini hanya diberi janji pengembalian dana tanpa realisasi.
Langkah Polda Jateng menggandeng berbagai lembaga negara menjadi harapan baru bagi korban agar aset yang tersisa bisa diamankan dan dikembalikan. Zainal berharap Krimsus bekerja maksimal untuk mengamankan aset-aset supaya bisa dikembalikan kepada para korban.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
