satori tersangkut kasus csr bi ojk 1757596560.jpg
satori tersangkut kasus csr bi ojk 1757596560.jpg

Pengaduan ke Dewas KPK atas Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Dana CSR

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini diambil karena dinilai lambannya penyelesaian kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjerat dua mantan anggota DPR.

Ringkasan Cepat
  • pengaduan ke dewas kpk atas lambannya penanganan kasus korupsi dana csr aliansi rakyat untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat (arukki) resmi melaporkan pimpinan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ke dewan pengawas (dewa…
  • langkah ini diambil karena dinilai lambannya penyelesaian kasus korupsi dana corporate social responsibility (csr) bank indonesia (bi) dan otoritas jasa keuangan (ojk), yang menjerat dua mantan anggota dpr.
  • dua tersangka dalam kasus ini adalah satori, anggota partai nasdem, dan heri gunawan, anggota partai gerindra.
  • keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak agustus 2025 lalu, namun hingga kini belum ada tanda-tanda penahanan.
Daftar Isi
  1. Pengaduan ke Dewas KPK atas Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Dana CSR
  2. Perkara yang Terkesan Tidak Berjalan
  3. Modus Pencucian Uang yang Dilakukan Tersangka
  4. Ancaman Praperadilan jika Tidak Ada Penahanan
  5. 🔥 Postingan Populer
  6. AutoIndex: Portal Berita & Media Online

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Satori, anggota Partai NasDem, dan Heri Gunawan, anggota Partai Gerindra. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025 lalu, namun hingga kini belum ada tanda-tanda penahanan. Hal ini memicu kekecewaan dari ARUKKI, yang menganggap penanganan kasus ini terkesan mangkrak.

Pengaduan tersebut diserahkan secara resmi ke Dewas KPK pada Jumat (15/5/2026) dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026. Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menyatakan bahwa tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini, meskipun kedua tersangka sudah memiliki status hukum yang jelas.

Perkara yang Terkesan Tidak Berjalan

Marselinus menyoroti bahwa lebih dari delapan bulan berlalu sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ada tindakan konkret dari pihak KPK. Ia menilai, sikap pimpinan KPK yang dinilai tidak proaktif dalam menangani kasus ini merupakan bentuk pelanggaran etik. Hal ini juga dianggap mencederai azas profesionalitas dan mengaburkan kepastian hukum.

“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak adanya perkembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang, pengelolaan dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” ujar Marselinus dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini menciptakan persepsi bahwa KPK tidak menerapkan azas equality before the law. Ini menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Satori dan Heri Gunawan.

Modus Pencucian Uang yang Dilakukan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kasus ini bermula dari rapat tertutup antara Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI dengan BI dan OJK setiap akhir tahun. Dalam pertemuan tersebut, disepakati alokasi dana program sosial untuk masing-masing anggota dewan yang disalurkan melalui yayasan binaan mereka.

Namun, alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial sesuai proposal, dana tersebut justru masuk ke kantong pribadi para tersangka. Tersangka Heri Gunawan diduga menerima aliran dana haram senilai Rp 15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari Program Bantuan Sosial BI sebesar Rp 6,26 miliar, kegiatan penyuluhan OJK senilai Rp 7,64 miliar, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya, Heri disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mentransfer uang dari yayasan ke rekening pribadinya. Ia bahkan memerintahkan anak buahnya membuka rekening penampung baru melalui metode setor tunai. Dana tersebut kemudian ia nikmati untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, mengelola gerai minuman, hingga membeli tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

Sementara itu, tersangka Satori diduga meraup uang total sebesar Rp 12,52 miliar. Dana tersebut terdiri dari bantuan sosial BI sebesar Rp 6,30 miliar, penyuluhan OJK senilai Rp 5,14 miliar, dan mitra kerja lainnya sebesar Rp 1,04 miliar. Sama halnya dengan Heri, Satori juga diduga mencuci uang hasil korupsinya untuk keperluan pribadi, mulai dari penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan roda dua dan aset lainnya.

Lebih lanjut, Satori terindikasi merekayasa transaksi perbankan dengan meminta bantuan salah satu bank daerah guna menyamarkan penempatan serta pencairan deposito agar tidak terlacak di rekening koran.

Ancaman Praperadilan jika Tidak Ada Penahanan

Melihat mandeknya penanganan perkara dengan nilai kerugian yang fantastis, ARUKKI mendesak Dewas KPK untuk segera turun tangan dan memerintahkan Pimpinan KPK agar menahan Satori dan Heri Gunawan. Mereka memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak surat pengaduan dilayangkan.

Jika hingga batas waktu tersebut KPK masih belum melakukan penahanan, ARUKKI bersiap menempuh jalur hukum yang lebih keras untuk menuntut keadilan. “ARUKKI akan menggunakan hak hukumnya, tidak terbatas pada pengajuan gugatan praperadilan, hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum,” ujar Marselinus.

351SHARES3.9kVIEWS
Rating Artikel: ★★★★★ (5/5 dari 1,663 ulasan)

Share this content:

8af7c997b935b7c4511af7a8f293314c8b23370a9faab25876ea06c6dd15b252?s=96&d=mm&r=g Dua Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Masih Berkeliaran, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
Author: Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan

Kata Kunci Terkait

By Pimpinan Redaksi

Menulis membaca dan membagikan