Peran dan Rekam Jejak Letjen TNI (Purn) Djaja Suparman dalam Sistem Peradilan Militer
Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, pernah menyampaikan pernyataan mengenai kasus jenderal bintang 3 di TNI yang dipenjara melalui peradilan militer. Pernyataan ini muncul di tengah ramainya pemberitaan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus oleh empat anggota TNI. Dalam kesempatan tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa sistem peradilan militer memiliki standar hukum yang sangat tinggi, sehingga hukuman yang diberikan bisa lebih berat dibandingkan pengadilan sipil.
- peran dan rekam jejak letjen tni (purn) djaja suparman dalam sistem peradilan militer menteri pertahanan republik indonesia, sjafrie sjamsoeddin, pernah menyampaikan pernyataan mengenai kasus jenderal bintang 3 di tni ya…
- pernyataan ini muncul di tengah ramainya pemberitaan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis andrie yunus oleh empat anggota tni.
- dalam kesempatan tersebut, sjafrie menegaskan bahwa sistem peradilan militer memiliki standar hukum yang sangat tinggi, sehingga hukuman yang diberikan bisa lebih berat dibandingkan pengadilan sipil.
- menurut penelusuran berbagai sumber, jenderal bintang 3 yang dimaksud oleh menteri pertahanan adalah letjen tni (purn) djaja suparman.
Daftar Isi
Menurut penelusuran berbagai sumber, jenderal bintang 3 yang dimaksud oleh Menteri Pertahanan adalah Letjen TNI (Purn) Djaja Suparman. Ia merupakan mantan Pangkostrad yang pernah divonis hukuman penjara selama empat tahun akibat kasus korupsi tanah atau pembebasan lahan untuk proyek jalan tol di Malang senilai Rp17,6 miliar.
Latar Belakang dan Karier Djaja Suparman
Djaja Suparman lahir di Sukabumi, Jawa Barat, pada 11 Desember 1949. Ia adalah lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1972. Selama kariernya di TNI Angkatan Darat, ia menjalani berbagai jabatan strategis, termasuk sebagai Danton Yonif 511/Badak Hitam, Dandenma Brigif Linud 17/Kostrad, dan Dandim 0820/Probolinggo.
Pada masa kariernya, Djaja Suparman pernah menjabat sebagai Danbrigif 13 Galuh/Kostrad, Aster Kasdam Jaya, Danmentar Akmil, serta Kasdam II/Sriwijaya. Pada 1997, ia naik pangkat menjadi Mayjen dan ditugaskan sebagai Pangdam V/Brawijaya. Setahun kemudian, ia memimpin Pangdam Jaya setelah menggantikan Menteri Pertahanan saat itu, Sjafrie Sjamsoeddin.
Kariernya mencapai puncak pada tahun 1999 ketika ia menduduki jabatan Pangkostrad dengan pangkat Letjen TNI. Sebelum pensiun, ia juga pernah menjabat sebagai Irjen TNI dari tahun 2003 hingga 2006.
Kasus Korupsi Tanah yang Menjerat Djaja Suparman
Setelah pensiun dari TNI, Djaja Suparman terlibat dalam kasus dugaan korupsi tanah. Pada tahun 1998, saat masih menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya, ia diduga menerima permintaan pembelian lahan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) untuk membangun jalan tol. Tanah Kodam Brawijaya seluas 8,8 hektar di Dukuh Menanggal, Surabaya, akan dilalui proyek tersebut.
Djaja kemudian menyuruh orang kepercayaannya, Dwi Putranto, untuk mengurus jual beli tanah tersebut. PT Citra Marga setuju membeli tanah Kodam dengan harga Rp17,4 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui cek sebanyak empat kali antara Februari dan April 1998. Namun, uang hasil penjualan tanah negara itu tidak disetorkan ke kas Kodam, melainkan dikelola sendiri oleh Djaja.
Ia akhirnya didakwa atas dugaan ruilslag tanah Kodam V/Brawijaya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar. Setelah persidangan yang berlangsung lebih dari 10 jam, Djaja Suparman divonis hukuman empat tahun penjara. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp30 juta subsider tiga bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp13.219.630.500 subsider enam bulan.
Penilaian Pengadilan Militer
Putusan pengadilan militer ini lebih berat dibandingkan tuntutan Oditur Militer Tinggi yang hanya menuntut hukuman tiga tahun penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa Djaja telah berjasa dalam militer dan menerima penghargaan. Namun, faktor pemberatan adalah bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Perkara Djaja Suparman diadili di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Meskipun sempat terlibat dalam kasus hukum, rekam jejak karier Djaja Suparman tetap menjadi bagian penting dalam sejarah TNI AD.
🔥 Postingan Populer
- 7 Fakta Gempa Bumi di Rusia: Dari Kamchatka hingga Ancaman Tsunami
- Indonesia Luncurkan Kampanye Pariwisata Regeneratif: Dorong Lingkungan Pulih, Komunitas Bangkit
- Kunjungan Kerja PT MSM Tiga Matra Satria Bersama Pemda Bali, BPD Bali, dan Dishub Bali: Transformasi Pengelolaan Parkir di Pantai Kuta
- 7 Perusahaan Parkir Terbaik di Indonesia
- MSM Parking: Solusi Terbaik untuk Manajemen Parkir di Indonesia
Share this content:
